Pengertian Bank Umum
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 1998 pada tanggal 10 November tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Kasmir (2000;11), Manajemen Perbankan. Mendefinisikan Bank Umum adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2006;1), Dasar-Dasar Perbankan mengemukakan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi menurut literatur yang ada dapat disimpulkan bahwa bank umum adalah lembaga keuangan baik yang berprinsip konvensional maupun syariah, yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau yang disamakan dengan itu, serta menyediakan jasa-jasa fasilitas lainnya.
00.25
|
Label:
Pengetahuan Perbankan
|
This entry was posted on 00.25
and is filed under
Pengetahuan Perbankan
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar