KKB iB BCA Syariah

Pembiayaan KKB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana Bank BCA Syariah membiayai pembelian kendaraan bermotor yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.

Manfaat:
  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan kendaraan bermotor baru maupun bekas
  • Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan
  • Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 5 tahun
Persyaratan umum calon nasabah :
  • Cakap hukum
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
  • Tidak dalam keadaan pailit
  • Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun, untuk karyawan dan 60 tahun, untuk wiraswasta/profesi
  • Untuk karyawan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama.
Persyaratan Dokumen :
NoDokumen Jenis Pekerjaan
Karyawan WiraswastaProfesi
1Fotokopi KTP Pemohon
2Fotokopi KTP Suami/Istri
3Fotokopi Kartu Keluarga
4Fotokopi Akte Nikah/cerai
5Fotokopi NPWP/SPT Tahunan *)√**)
6Fotokopi SIUP--
7Fotokopi TDP ***)--
8Fotokopi Izin Praktek--
9Fotokopi Akte Pendirian/ Perubahan Terbaru ***)--
10Asli Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir)--
11Fotokopi Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir
12Asli Surat Keterangan Kerja--
Keterangan :
*) Dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah dimana Peraturan Daerah di lokasi jaminan terkait mewajibkan kepemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka pihak yang akan melakukan pengalihan hak harus menyertakan fotokopi NPWP/SPT Tahunan.
**) Dapat digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan.
***) Khusus wiraswasta yang usahanya berbentuk badan hukum/PT.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger