Rekening Tabungan Citibank

Citibank menawarkan Rekening Tabungan Rp, USD, JPY, EUR, AUD, NZD, CAD, HKD, SGD & GBP yang dapat menjadi pilihan untuk nasabah individu maupun nasabah korporat.


Keistimewaan

Dengan Rekening Tabungan Citibank, Anda akan memperoleh suku bunga yang disetorkan ke Rekening Tabungan Anda setiap bulannya.

Anda juga dapat menikmati akses mudah dan nyaman ke rekening Anda kapan saja dan dimana saja. CitiCard (kartu ATM Citibank) merupakan kunci akses ke Rekening Tabungan Anda setiap saat.

Fasilitas gratis Citibank Online dan Citigold Online. Menyediakan Anda dengan ragam fitur yang dapat memantau kondisi finansial Anda kapan saja dan dimana saja di seluruh dunia.

Lakukan transaksi perbankan dan investasi Anda secara "online" dari kenyamanan rumah Anda.

Laporan Terpadu Bulanan. Dapatkan seluruh informasi finansial Anda dalam sebuah Laporan Terpadu Bulanan yang mencakup seluruh rekening Citibank Anda.

Fasilitas CitiPhone Banking 24 jam menyediakan berbagai kemudahan untuk mendukung kenyamanan dalam transaksi perbankan Anda.

Pembukaan rekening
1. Ketentuan Umum


1.1 Pengertian


"Bank" adalah setiap cabang, cabang pembantu, kantor kas atau unit dari Citibank, N.A. di Indonesia.


"Kartu Debit Citibank (Kartu)" adalah Kartu yang dikeluarkan dan dimiliki oleh Citibank N.A., yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dapat digunakan untuk rekening tabungan/koran Nasabah di Bank dan sebagai Kartu Debit yang berfungsi untuk melakukan transaksi belanja yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran dalam mata uang Rupiah yang telah dipilih oleh Nasabah.


"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.


"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.


"Hari Kerja" adalah hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional atau hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan kliring.


"Instruksi" adalah instruksi dari Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan, tatap muka secara langsung, Instruksi Manual atau melalui Media Komunikasi.


"Jaringan ATM" adalah Jaringan ATM Citibank dan/atau Jaringan ATM Non-Citibank.


"Jaringan ATM Citibank" adalah jaringan ATM milik Bank baik yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia.


"Jaringan ATM Non-Citibank" adalah jaringan ATM yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia dimana Bank terdaftar sebagai anggotanya.


"Laporan" adalah rincian transaksi atas aktivitas Rekening untuk suatu waktu tertentu yang diberikan oleh Bank sebagai informasi kepada Nasabah.


"Media Komunikasi" adalah sarana dan prasaranatelekomunikasi yang digunakan untuk mendukung transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada internet, telepon selular, dan media komunikasi lainnya.


"Nasabah" adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa Bank, termasuk ahli waris, kuasa, kurator, administrator atau pihak lain yang berhak berdasarkan peraturan perundangan.


"Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi" adalah perseorangan atau badan yang menyediakan jasa akses telekomunikasi.


"Peraturan Bank Indonesia" adalah peraturan yang dikeluar kan Bank Indonesia berkenaan dengan kegiatan perbankan yang wajib dipatuhi Nasabah dan Bank dari waktu ke waktu.


"Personal Identification Number atau PIN" adalah nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka dan atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN, merupakan identitas sah Nasabah, digunakan untuk melakukan layanan perbankan.


"Rekening" adalah setiap rekening berupa apapun antara lain tapi tidak terbatas pada, rekening koran, tabungan, deposito atau rekening tertentu berkenaan dengan suatu produk yang dibuka pada Bank atau melalui Bank sebagai agen penjual atas permintaan nasabah.


"Syarat Dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan pembukaan dan pengoperasian Rekening ini berikut dengan perubahan, penambah-an dan/atau penggantiannya dikemudian hari.


"Terminal Pengguna" adalah perangkat komputer, elektronik, komunikasi atau teknologi lainnya yang digunakan Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang disediakan Bank.

1.2 Data


1.2.1 Nasabah wajib menunjukan dokumen yang sah, lengkap dan terbaru atas setiap Data yang diperlukan dan diminta oleh Bank.

1.2.2 Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.

1.2.3 Bank tidak bertanggung jawab atas akibat dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data Nasabah pada Bank.

1.2.4 Bank and Customer shall be subjected to a certain procedure stipulated by Bank in re-checking or verifying an instruction.

1.3 Rekening

1.3.1 Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui Bank.

1.3.2 Sebelum membuka Rekening, Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.3.3 Pengoperasian dan aktivitas Rekening.

a. Pengoperasian Rekening oleh Nasabah yang merupakan badan hukum dilakukan oleh wakilnya berdasarkan anggaran dasar atau surat kuasa.

b. Bank berhak tapi tidak berkewajiban, untuk melakukan pemeriksaan atas identitas ataupun Data lain sesuai dengan informasi yang terdapat pada catatan Bank.

c. Bank berhak untuk meminta persetujuan Nasabah melalui Media Komunikasi dalam hal terdapat perubahan atas instruksi yang telah diberikan Nasabah kepada Bank.

d. Bank shall be entitled to reject for honoring a transaction based on compliance to the prevailing laws and regulations or other reasons without obligation to notify reason for the rejection.

e. Bank berhak menilai apakah tandatangan Nasabah yang tercantum dalam cek, giro, aplikasi transfer, warkat giral atau bentuk instruksi lainnya sesuai dengan contoh tandatangan yang tersimpan pada Bank. Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan oleh Bank, Bank menilai tandatangan itu cocok dengan contoh tandatangan Nasabah akan tetapi terbukti di kemudian hari palsu atau disangkal keasliannya oleh Nasabah, maka Nasabah membebas-kan Bank dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan penilaian Bank atas tandatangan tersebut.

f. Jika atas pertimbangan Bank, suatu pelaksanaan instruksi akan menimbulkan kewajiban lain kepada Bank, maka Nasabah menanggung Bank atas kewajiban tersebut.

g. Jika dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut (atau waktu lain yang ditentukan Bank) tidak terdapat transaksi atau keberadaan Nasabah tidak diketahui, maka Rekening akan diubah menjadi Rekening tidak aktif dan Bank berhak menutup Rekening tersebut. Bank berhak menolak dan/atau menerima transaksi atas Rekening tersebut.

h. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

i. Nasabah memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang berakibat dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

j. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening oleh bank atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan atau instansi lainnya yang berwenang maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan dan/atau penolakan transfer dana masuk atau cek atau giro atau perintah transfer yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga.

1.3.4 Penutupan/Pembatalan Rekening

a. Suatu Rekening dapat ditutup/dibatalkan oleh Bank berdasarkan:

i. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; atau

ii. VPelanggaran Nasabah terhadap penarikan cek atau bilyet giro; atau

iii. Jika saldo suatu Rekening selama 2 (dua) bulan berturut-turut berjumlah 0 (nol).

b. Suatu Rekening dapat pula ditutup/dibatalkan setiap saat atas kehendak Bank atau Nasabah tanpa memberitahukan alasannya. Apabila penutupan/ pembatalan Rekening dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan surat pemberitahuan dalam waktu 70 hari kalender.

c. Dalam hal Rekening ditutup/dibatalkan, maka:

i. Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang kepada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank.

ii. Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah Rekening ditutup/dibatalkan.

iii. Syarat Dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh klaim dan/atau kewajiban-kewajiban lain yang masih terhutang oleh Nasabah kepada Bank diselesaikan seluruhnya.

iv. Bank akan mengirimkan sisa dana yang tersedia dalam Rekening kepada Nasabah atau Nasabah mengambil sendiri sisa dana tersebut pada Bank

1.3.5. Rekening Bersama

a. Nasabah dapat membuka Rekening dimana dua orang atau lebih berhak mengelola Rekening tersebut ("Rekening Bersama").

b. Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, Nasabah yang namanya tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai Pemegang Rekening Utama, sedangkan Nasabah yang lain disebut sebagai Pemegang Rekening Bersama

c. Nasabah menyadari resiko yang timbul sebagai akibat dari pembukaan Rekening Bersama. Para pemegang Rekening Bersama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala akibat yang timbul atas pengelolaan Rekening Bersama tersebut.

d. Jika salah seorang pemegang Rekening Bersama meninggal dunia, pailit atau dibawah pengampuan, maka Rekening Bersama akan dikelola oleh pemegang Rekening Bersama yang lain bersama sama dengan ahli waris dan/atau kurator dari pemegang Rekening Bersama yang meninggal, pailit atau dibawah pengampuan tersebut. Selama Bank belum menerima dari Nasabah bukti-bukti yang memuaskan Bank mengenai penentuan ahli waris atau kepailitan (termasuk penunjukkan kurator) atau pengampuan dari pemegang Rekening yang bersangkutan, maka Bank berhak untuk meletakkan Rekening Bersama tersebut dalam keadaan status quo. Karenanya Bank berhak untuk menolak setiap penarikan dana dari dalam Rekening Bersama tersebut.

1.3.6. Cek/Bilyet Giro

a. Nasabah, berdasarkan permintaan tertulis atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank, dapat meminta blanko cek/bilyet giro.

b. Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan cek/bilyet giro, termasuk blanko cek/bilyet giro, yang dikeluarkan oleh Bank.
c. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening minimum sebesar nilai nominal cek/bilyet giro yang telah ditarik dan masih beredar. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan cek/bilyet giro yang disebabkan tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Nasabah.

d. Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong dengan alasan apapun.

e. Bank berhak untuk mengenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro, dan/atau melaporkan kepada instansi terkait untuk dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila:

i. Nasabah melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagai berikut:

  • Melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
  • Melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek/bilyet giro Kosong dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih;

ii. Atau jika nama Nasabah telah tercantum dalam DHN berdasarkan laporan dari bank lain. Pencantuman identitas Nasabah dalam DHN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh instansi terkait. Selain hal tersebut di atas, Bank juga berhak menetapkan dan mencantumkan identitas Nasabah yang memenuhi kriteria DHN tersebut dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).

f. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek/bilyet giro kepada Bank jika:

i. Hak penggunaan Cek/bilyet gironya dibekukan,

ii. Identitas Nasabah tercantum dalam DHN, atau

iii. Rekening ditutup atas permintaan Nasabah atau berdasarkan kebijakan internal Bank.

g. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.

h. Bank berhak untuk menutup Rekening Nasabah apabila Nasabah masih melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong selama nama Nasabah masih tercantum dalam DHN.

i. Dalam hal Rekening ditutup dan masih terdapat Cek/bilyet giro yang masih beredar, maka:

  • Bank berhak untuk membuka Rekening Khusus atas nama Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar; dan
  • Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam Rekening Khusus tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar. Rekening Khusus akan ditutup oleh Bank dengan pemberitahuan tertulis, apabila Nasabah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar.

j. Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari penolakan Cek/bilyet giro Kosong yang dilakukan Nasabah, atau sebagai akibat dari penyalahgunaan Cek/ bilyet giro oleh Nasabah.

k. Nasabah wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai Cek/bilyet giro, termasuk namun tidak terbatas mengenai penandatanganan, pelunasan bea meterai serta Penarikan Cek/bilyet giro.

l. Khusus rekening giro individual, untuk Rekening Gabungan (Joint account):

  • Seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Bank yang menyebutkan nama Nasabah yang memiliki hak untuk menandatangani Cek/bilyet giro. Nasabah yang berhak menandatangani Cek/bilyet giro tersebut dapat ditentukan baik sendiri-sendiri maupun bersamasama diantara para Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account).
  • Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) di atas, apabila salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN terhadap Rekening Gabungan (Joint account), atau apabila nama salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) telah tercantum dalam DHN. Pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro akan dikenakan terhadap seluruh Rekening Gabungan (Joint account) dan/atau Rekening individual lainnya yang terdaftar atas nama Nasabah yang melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau Nasabah yang namanya tercantum dalam DHN.
  • Segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul dari Penarikan
    Cek/bilyet giro Kosong dari Rekening Gabungan (Joint account) yang memenuhi
    kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik Rekening
    Gabungan (Joint account) secara tanggung renteng.

m. Nasabah wajib untuk tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu sehubungan dengan cek/bilyet giro.

1.4. Penyetoran

1.4.1 Penyetoran yang dilakukan Nasabah secara tunai dapat dilakukan
dalam mata uang Rupiah atau dalam mata uang lainnya yang dapat diterima oleh Bank. Jika diperlukan, penyetoran yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah akan dilakukan setelah Bank melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan.

1.4.2 Penyetoran yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan warkat kliring akan menjadi efektif pada saat dana telah diterima Bank dengan baik.

1.4.3 Bank berhak mendebit Rekening dengan sejumlah uang senilai dengan nilai warkat kliring yang karena sesuatu hal tidak dibayarkan oleh bank penarik. Jika nilai uang tersebut adalah dalam mata uang selain Rupiah, maka Bank akan menggunakan nilai tukar pada tanggal Bank melakukan pendebitan Rekening.
Bank shall be entitled to debit Account with certain amount of funds equal to the amount of the clearing instrument which is due to any reason is not paid by the drawing bank. If the amount of money is in currency other than Rupiah Bank shall use exchange rate on the date Bank debit the Account.

1.4.4 Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemilikan dan asal usul dana atau warkat kliring yang diserahkan kepada Bank.

1.5. Pengiriman/Pemindahan/Penarikan Dana

1.5.1 Pengiriman, pemindahan dan penarikan dana atas Rekening akan diatur sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.5.2 Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana dapat dilakukan melalui Layanan yang disediakan Bank termasuk tapi tidak terbatas pada Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana di Bank, ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking dan Phone Banking.

1.5.3 Dalam hal Nasabah melakukan Pengiriman / Pemindahan / Penarikan Dana dalam mata uang yang berbeda dari rekening yang dituju / dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari & bertanggung jawab atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.

1.5.4 Penagihan warkat kliring atau pembayaran dana yang dikirimkan tunduk pada ketentuan dan peraturan negara dimana warkat kliring akan ditagih atau pembayaran akan dilakukan termasuk pula pembatasan yang berlaku.

1.6. Laporan

1.6.1 Bank akan mengeluarkan dan mengirimkan kepada Nasabah Laporan setiap bulan (atau waktu lain yang ditentukan Bank) melalui pos atau Media Komunikasi, jika diminta oleh Nasabah dan disetujui Bank.

1.6.2 Selambatnya 20 (duapuluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Laporan, Nasabah wajib memberitahukan Bank jika terdapat ketidakcocokan data didalamnya. Dengan lewatnya waktu tersebut, Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui isi Laporan.

1.6.3 Setiap Laporan dikirimkan kepada Nasabah ke alamat Pemegang Rekening Utama yang sesuai dengan Data.

1.6.4 Bank tidak bertanggung jawab jika Laporan diterima oleh orang/pihak lain yang tidak berwenang.

1.7. Contoh Tanda Tangan

Nasabah wajib memberikan contoh tanda tangan Nasabah dan setiap perubahannya.

1.8. Biaya
1.8.1 Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening untuk membayar setiap jumlah uang yang terhutang berupa biaya, ongkos, imbalan jasa, bunga, denda dan pajak yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk atau layanan perbankan.

1.8.2 Bank akan membebani Nasabah dengan biaya layanan bulanan jika Nasabah tidak memenuhi saldo minimum rata-rata untuk jumlah seluruh Rekening. Bank berhak menentukan saldo rata-rata minimum dan/atau imbalan jasa yang disebutkan di atas.

1.8.3 Selain bunga, biaya-biaya dan fee yang mungkin dibebankan Bank sehubungan dengan rekening (rekening) Nasabah, Nasabah menyetujui untuk membayar bunga, biaya dan fee lainnya dengan tingkat suku bunga, jumlah dan atas basis tertentu sebagaimana Bank dapat atas kebijakan mutlaknya sendiri menentukan setiap saat tanpa pem-beritahuan kepada Nasabah sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Citibank Debit Card Nasabah.

1.8.4 Semua fee yang ditunjuk diatas tidak dapat dimintakan kembali dalam hal apapun. Bank dapat mendebit jumlah seluruh fee, biaya, pajak dan jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan dari Rekening tersebut.

1.9. Pembayaran

1.9.1 Nasabah wajib membayar Bank pada tanggal yang ditentukan oleh Bank semua biaya layanan jasa yang menjadi kewajiban Nasabah kepada Bank berikut bunga yang timbul sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau pelunasannya.

1.9.2 Dalam hal pembayaran dilakukan pada bukan Hari Kerja atau diluar jam kerja Bank, maka pembayaran tersebut akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.

1.10. Pajak

Nasabah bertanggung jawab untuk membayar semua dan setiap pajak yang dikenakan pemerintah Negara Republik Indonesia atas layanan perbankan ini.

1.11. Agen

Bank berhak menunjuk dan menggunakan jasa agen, sub-agen dan koresponden dalam melaksanakan Instruksi.


2. Produk Perbankan


2.1. Atas persetujuan Bank dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan Bank, Nasabah dapat menggunakan dan menikmati berbagai layanan perbankan yang disediakan Bank.

2.2. Bank dapat memberikan bunga atas saldo rekening dengan suku bunga dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank. Besarnya bunga dan/atau jangka waktu dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank.

2.3. Penarikan dana atas suatu deposito berjangka, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank dan dengan syarat serta ketentuan yang ditetapkan Bank.

2.4. Selama suatu deposito berjangka dijadikan jaminan oleh Nasabah atas suatu kewajiban atau pelunasan pembayaran atau tanggung jawab kepada Bank, deposito berjangka tersebut tidak dapat ditarik atau diserahkan haknya, dialihkan ataupun diagunkan dengan cara apapun kepada orang/pihak lain.

3. Layanan


3.1 CitiPhone Banking


3.1.1. Untuk informasi maupun keluhan mengenai semua produk perbankan Citibank, Nasabah dapat menghubungi (021)252-9999 untuk Citibanking dan (021)5296-2929 untuk Citigold atau 69999 langsung dari Ponsel Anda (berlaku nasional, tanpa kode area).

3.1.2. Dalam hal NASABAH menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal NASABAH menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Citibank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Citibank akan meminta NASABAH yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Citibank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada NASABAH atau wakilnya yang sah.

3.1.3. Bank akan memberikan PIN sehingga Nasabah dapat menggunakan layanan CitiPhone Banking.

3.1.4. Nasabah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan kerahasiaan PIN.

3.1.5. Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum menggunakan layanan CitiPhone Banking berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.

3.1.6. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa transaksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.

3.1.7. Nasabah dengan ini mengijinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Nasabah dengan Bank melalui layanan ini.

3.2 Layanan Pengiriman Laporan Melalui Faksimili

3.2.1. Nasabah, atas persetujuan Bank, dapat meminta agar Bank mengirim kan Laporan melalui faksimili. Untuk keperluan tersebut, Nasabah wajib menanda-tangani surat pernyataan atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

3.2.2. Nasabah bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan karena pengiriman Laporan melalui faksimili.

3.3 Layanan Kartu Debit Citibank

3.3.1. Setiap Nasabah pemilik Rekening Bank akan secara otomatis mendapatkan satu Kartu Debit Citibank.

3.3.2. Nasabah dapat menggunakan Kartu Debit Citibank untuk beberapa tujuan sebagai berikut:

a. untuk melakukan Transaksi Perbankan melalui Jaringan ATM, misalnya; penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar rekening, pembayaran tagihan dan lain sebagainya dan/atau

b. untuk digunakan sebagai alat transaksi berbelanja di merchant, dan/atau

c. tujuan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah sewaktu-waktu.

3.3.3. Nasabah dapat memperoleh Kartu Debit Citibank dengan datang langsung ke Kantor Citibank atau Bank dapat mengirimkan Kartu Debit Citibank kepada Nasabah melalui pos biasa. Dalam hal pengiriman lewat pos biasa, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang mungkin dialami oleh Nasabah apabila Nasabah tidak menerima Kartu Debit Citibank yang telah dikirimkan ke alamat yang tercantum di database Bank.

3.3.4. Kartu Debit Citibank tidak dapat dialihkan dan hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera pada Kartu Debit Citibank.

3.3.5. Nasabah harus segera menandatangani Kartu Debit Citibank setelah Nasabah menerimanya.

3.3.6. Apabila Nasabah tidak menyetujui ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Debit Citibank, Nasabah tidak harus menandatangani, menyimpan atau menggunakan Kartu Debit Citibank dan harus segera mengembalikan kartu yang telah dipotong dalam dua bagian kepada Bank. Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan tersebut jika Nasabah menandatangani, menyimpan atau menggunakan Kartu Debit Citibank.

3.3.7. Kartu Debit Citibank akan tetap menjadi milik Bank dan Nasabah harus segera mengembalikannya kepada Bank atas permintaan Bank atau atas keinginan sendiri apabila Nasabah tidak lagi membutuhkan layanan ini.

3.3.8. Nasabah sepenuhnya bertanggungjawab atas semua transaksi perbankan dan transaksi belanja yang dilakukan dengan Kartu Debit Citibank (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Bank dapat mendebit Rekening (-Rekening) Nasabah dalam sejumlah setiap penarikan atau transfer atau pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank.

3.3.9 Nasabah akan sepenuhnya menanggung dan menjamin Bank atas setiap kehilangan, kerusakan, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk seluruh biaya hukum yang timbul) yang mungkin timbul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan setiap penggunaan atau percobaan penggunaan Kartu Debit Citibank dan/atau atas setiap pelanggaran dari Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan sebelumnya:

a. Nasabah melanggar salah satu dari kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan yang berlaku;

b. Percobaan atau pelaksanaan atau perlindungan atas hak dan upaya-upaya Bank terhadap Nasabah; dan/atau

c. Setiap perubahan dalam hukum, peraturan atau kebijakan resmi yang mempunyai akibat atas Kartu Debit Citibank dan/atau Syarat dan Ketentuan ini.

3.3.10 Nasabah akan menerima seluruh catatan seluruh transaksinya dalam Laporan Transaksi Terpadu sebagai sesuatu yang bersifat final dan mengikat untuk semua hal, namun Bank tetap dapat melakukan koreksi atas catatan Bank dari waktu ke waktu.

3.3.11 Fungsi Kartu Debit Citibank sebagai alat pembayaran akan otomatis berakhir jika Rekening Tabungan/Giro ditutup atas alasan apapun.

3.3.12 Bank dengan kebijakan setiap saat tanpa pemberitahuan dapat menarik, membatasi, menghentikan sementara atau merubah layanan Kartu Debit Citibank ini dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap Kartu Debit Citibank Nasabah atas setiap kehilangan atau kerusakan yang dialami oleh Nasabah sebagai akibat dari penghentian sementara atau pengakhiran tersebut.

3.3.13 Jika penggunaan Kartu Debit Citibank Nasabah diakhiri atas alasan seperti yang disebutkan diatas (termasuk atas permintaan Nasabah), maka Nasabah wajib mengembalikan Kartu Debit Citibank kepada Bank.

3.3.14 Dalam hal Kartu kadaluarsa, Bank dapat menerbitkan bagi Nasabah Kartu Debit Citibank yang baru dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.

3.3.15 Tanpa mengurangi syarat dan ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap kehilangan, kerusakan, ketidaknyamanan, biaya dan pengeluaran atas setiap keadaan yang mungkin dialami atau dilakukan oleh Nasabah atau oleh orang lain berkaitan atau sehubungan dengan penggunaan atau percobaan penggunaan segala fungsi Kartu Debit Citibank dan/atau Syarat dan Ketentuan ini (baik di Indonesia atau dinegara lain), termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan yang disebut sebelumnya, setiap pengambilan kembali Kartu Debit Citibank atau setiap permintaan untuk pengembaliannya; setiap tidak berfungsinya atau kegagalan mesin atau sistem otorisasi atau sambung-an transmisi atau Jaringan ATM; setiap kerusakan atau kehilangan Kartu Debit Citibank; dan setiap ketidakmampuan untuk mendapatkan kembali data atau informasi yang mungkin tersimpan dalam Kartu Debit Citibank apapun sebabnya.

3.3.16 Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan yang disebut sebelumnya, Bank dapat:

a. mengenakan batas harian atas jumlah tertentu yang dapat ditentukan Bank sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah mengenai maksimum jumlah keseluruhan yang dapat ditarik atau ditransfer dari Rekening(Rekening) dengan menggunakan Kartu Debit Citibank sesuai ketentuan yang berlaku; dan

b. menentukan tanggal berakhir Kartu Debit Citibank (tanpa kewajiban apapun terhadap Nasabah untuk
memperpanjang Kartu Debit Citibank yang telah berakhir) sebagaimana akan dicantumkan pada Kartu Debit Citibank.

3.3.17 Selain Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengoperasian Rekening ini, Nasabah juga wajib tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu Debit Citibank yang terdapat dalam buku petunjuk dan layanan.

3.4 Layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

3.4.1. Bank menyediakan layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) 24 jam bagi Nasabah Bank untuk melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan Kartu Debit Citibank.

3.4.2. Kartu Debit Citibank dapat dipergunakan di jaringan ATM, baik di seluruh Indonesia maupun diluar negeri.

3.4.3 Nasabah dapat memanfaatkan Jaringan ATM 24 jam setiap saat kecuali pada saat timbulnya hal-hal pemeliharaan rutin, pengisian uang atau hal-hal lain diluar kemampuan Bank yang dapat menyebabkan layanan Jaringan ATM 24 jam terhenti untuk sementara.

3.4.4 Dalam hal Kartu Debit Citibank digunakan untuk transaksi melalui Jaringan ATM di luar Indonesia, maka:

a. Nasabah tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat;

b. Transaksi akan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh bank atau lembaga yang memiliki Jaringan ATM yang bersangkutan.

c. Dalam hal Nasabah melakukan transaksi valuta asing di Jaringan ATM di luar Indonesia, Nasabah menyadari & bertanggungjawab atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan transaksi tersebut;

d. Transaksi akan tunduk pada pembatasan yang berlaku di negara dimana Jaringan ATM berada.

3.4.5 Untuk dapat mengaktifkan fungsi ATM pada Kartu Debit Citibank, Nasabah dapat membuat PIN ATM langsung di Kantor Cabang atau Bank dapat menerbitkan PIN ATM Nasabah dan mengirimkan PIN ATM kepada Nasabah melalui pos ke alamat yang telah terdaftar di database Bank dengan risiko sepenuhnya ditanggung sendiri oleh Nasabah.

3.4.6 Nasabah harus menyimpan Kartu Debit Citibank pada tempat yang terjamin dan aman dan Nasabah harus mengambil semua langkah-langkah dan pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan atau pencurian yang berkaitan dan sehubungan dengan Kartu Debit Card dan PIN ATM Nasabah dengan cara antara lain tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN ATM kepada pihak lain, dan berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM.

3.4.7 Dalam hal PIN ATM Nasabah diberitahukan kepada atau ditemukan oleh pihak lain, Nasabah harus segera merubah PIN ATM tersebut. Nasabah dapat merubah PIN ATM Nasabah setiap saat dan Bank berhak untuk menolak nomor yang dipilih oleh Nasabah sebagai pengganti PIN ATM karena alasan tertentu. Bank berhak dengan kebijakan mutlaknya untuk merubah atau mengakhiri penggunaan PIN ATM Nasabah setiap saat tanpa memberikan alasan apapun atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

3.4.8 Dengan kebijakan Bank, Bank dapat menerbitkan bagi Nasabah pengganti PIN ATM yang baru dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.

3.4.9 Nasabah harus menerima tanggung jawab penuh atas semua transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu Debit Citibank dengan menggunakan PIN ATM Nasabah (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Bank dapat mendebit Rekening (-Rekening) Nasabah dengan jumlah setiap penarikan atau transfer atau pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank.

3.5 Layanan Instruksi Manual

3.5.1. Jika Nasabah melakukan permintaan atau instruksi kepada Bank untuk melaksanakan pemindahan dana atau instruksi perbankan lainnya yang disampaikan melalui surat, faksimili, kurir pembawa surat, atau orang lain tanpa kehadiran nasabah (selanjutnya instruksi tersebut disebut "Instruksi Manual") dan Instruksi Manual tersebut disetujui Bank, Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas resiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Manual tersebut oleh Bank.

3.5.2 Sehubungan dengan layanan tersebut Bank berhak melakukan satu atau lebih tindakan dibawah ini:

a. Bank berhak tapi tidak berkewajiban untuk melakukan konfirmasi atau verifikasi ulang atas Instruksi Manual melalui telepon kepada Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah dengan menggunakan data-data yang terdapat pada Bank.

b. Nasabah bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan data-data Nasabah dan Nasabah membebaskan Bank dari tuntutan hukum yang timbul karenanya.

c. Bank berhak, tetapi tidak berkewajiban, untuk merekam pembicaraan telepon antara Bank dan Nasabah;

d. Jika verifikasi tidak dapat dilakukan dengan sebagaimana mestinya, Bank berhak untuk tidak melaksanakan Instruksi Manual.

3.6 Layanan Citibank Online®

3.6.1. Layanan Citibank Online hanya diberikan kepada Nasabah atas persetujuan Bank melalui Media Komunikasi.

3.6.2 Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat dan resiko yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan melalui layanan Citibank Online.

3.6.3 Nasabah menyadari bahwa setiap akses ke Citibank Online tergantung atas Terminal Pengguna dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

3.6.4 Nasabah memahami bahwa Citibank Online tersedia 24 jam bagi Nasabah, diluar pemeliharaan rutin atau hal-hal lain diluar kemampuan Bank sehingga layanan Citibank Online 24 jam terhenti untuk sementara.

4. Hal - Hal Lain


4.1 Perubahan Syarat Dan Ketentuan


4.1.1. ("Perubahan") syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Syarat Dan Ketentuan ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan Perubahan tersebut dengan menyediakannya di cabang-cabang Bank, mengirimkannya kepada Nasabah, dan/atau menyediakannya di Media Komunikasi.

4.1.2 Kecuali jika ditentukan secara khusus dalam Perubahan, maka Perubahan tersebut berlaku sejak Perubahan tersebut ditetapkan. Nasabah menyetujui untuk mengikatkan diri terhadap Perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, maka Nasabah akan segera menutup Rekening dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank.

4.2 Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan atau komunikasi kepada Nasabah dapat disampaikan melalui pos ke alamat Nasabah yang terakhir terdaftar pada Bank atau melalui Media Komunikasi.

4.3 Tanggung Jawab Terbatas

4.3.1. Seluruh dan setiap kewajiban pembayaran yang timbul atas Rekening hanya dibayarkan di kantor Bank di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia (termasuk setiap peraturan, kebijaksanaan, perintah atau keputusan Pemerintah Republik Indonesia).

4.3.2 Dana yang tersedia dalam Rekening tidak diasuransikan pada Federal Deposits Insurance Corporation (FIDC) Amerika Serikat ataupun perusahaan asuransi lainnya.

4.3.3 Dana yang tersedia dalam rekening termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat & ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

4.3.4 Bank berhak memperbaiki setiap kesalahan dan Nasabah melepaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

4.3.5 Bank hanya akan bertanggung jawab atas kerugian langsung yang ditimbulkan akibat kesalahan Bank.

4.3.6 Bank tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya suatu layanan perbankan dikarenakan kelalaian atau kealpaan agen, sub-agen atau koresponden yang ditunjuk Bank, suatu peristiwa kahar atau hal diluar kekuasaan Nasabah dan Bank.

4.4 Dana dan Kuasa dari Nasabah

4.4.1. Nasabah wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya sekurang-kurangnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum jatuh tempo.

4.4.2 Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk mendebit dan menggunakan dana Rekening untuk membayar setiap kewajiban Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo dan terhutang termasuk kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk mendebit dana tersebut dari Rekening Nasabah dalam hal terjadi kesalahan mengkredit Rekening tersebut.

4.4.3 Sehubungan dengan pelaksanaan kuasa yang terdapat dalam Syarat Dan Ketentuan ini, Nasabah dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813 dan pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

4.5 Kerahasiaan Bank

4.5.1 Bank wajib menjaga semua Data Nasabah secara rahasia, kecuali jika diminta oleh orang/pihak tertentu dan/atau diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

4.5.2 Nasabah menyetujui Bank untuk memberikan informasi mengenai Data Nasabah atau transaksi yang dilakukan Nasabah dari waktu ke waktu kepada kantor pusat Bank, cabang Bank di luar negeri, anak perusahaan Bank atau instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Bank baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.

4.5.3 Bank berhak menunjuk orang atau pihak lain untuk melakukan atau menunjang suatu kegiatan perbankan, dengan ketentuan orang atau pihak tersebut wajib menjaga kerahasiaan Data Nasabah dari waktu ke waktu.

4.5.4 Bank berhak untuk memasukkan Data Nasabah ke dalam pemasaran internal Bank. Dalam hal Nasabah tidak lagi bersedia mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan disediakan oleh Bank maka Nasabah dapat menghubungi CitiPhone Banking 24 Jam untuk mengajukan permohonan pengecualian dari ketentuan tersebut diatas.

4.5.5 Dalam hal kepolisian, kejaksaan atau pengadilan atau instansi lain yang berwenang mempunyai data yang berkaitan dengan Rekening dan untuk kepentingan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara oleh instansi-instansi termaksud memerlukan konfirmasi mengenai data-data termaksud dari Bank, maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan konfirmasi dimaksud kepada instansi-instansi termaksud.

4.6 Hukum Yang Berlaku

4.6.1 Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

4.6.2 Terhadap Syarat Dan Ketentuan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

4.6.3 Nasabah dan Bank memilih domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang atas cabang Bank dimana Rekening berada.

4.6.4 Nasabah tunduk pada peraturan perundangan yang berkaitan dengan produk dan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank terutama, tetapi tidak terbatas pada, peraturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2002, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 berikut Peraturan Bank Indonesia serta peraturan pelaksanaanya lainnya.
Print
Dine n Save Rp 100.000 "Yummy"
Disini. Disana. Dimana-mana, tarik tunai dan transfer GRATIS di 20.000 ATM

Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger