1. | Ketentuan Umum |
|
|
1.1 | Pengertian |
|
| "Bank" adalah setiap cabang, cabang pembantu, kantor kas atau unit dari Citibank, N.A. di Indonesia. |
|
| "Kartu
Debit Citibank (Kartu)" adalah Kartu yang dikeluarkan dan dimiliki oleh
Citibank N.A., yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automated Teller
Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dapat digunakan untuk rekening
tabungan/koran Nasabah di Bank dan sebagai Kartu Debit yang berfungsi
untuk melakukan transaksi belanja yang sumber dananya berasal dari
rekening tabungan/koran dalam mata uang Rupiah yang telah dipilih oleh
Nasabah. |
|
| "Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM. |
|
| "Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM. |
|
| "Hari
Kerja" adalah hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional
atau hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan kliring. |
|
| "Instruksi"
adalah instruksi dari Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan,
tatap muka secara langsung, Instruksi Manual atau melalui Media
Komunikasi. |
|
| "Jaringan ATM" adalah Jaringan ATM Citibank dan/atau Jaringan ATM Non-Citibank. |
|
| "Jaringan ATM Citibank" adalah jaringan ATM milik Bank baik yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia. |
|
| "Jaringan
ATM Non-Citibank" adalah jaringan ATM yang terletak di Indonesia maupun
di luar wilayah negara Indonesia dimana Bank terdaftar sebagai
anggotanya. |
|
| "Laporan"
adalah rincian transaksi atas aktivitas Rekening untuk suatu waktu
tertentu yang diberikan oleh Bank sebagai informasi kepada Nasabah. |
|
| "Media
Komunikasi" adalah sarana dan prasaranatelekomunikasi yang digunakan
untuk mendukung transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada
internet, telepon selular, dan media komunikasi lainnya. |
|
| "Nasabah"
adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa Bank, termasuk ahli
waris, kuasa, kurator, administrator atau pihak lain yang berhak
berdasarkan peraturan perundangan. |
|
| "Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi" adalah perseorangan atau badan yang menyediakan jasa akses telekomunikasi. |
|
| "Peraturan
Bank Indonesia" adalah peraturan yang dikeluar kan Bank Indonesia
berkenaan dengan kegiatan perbankan yang wajib dipatuhi Nasabah dan Bank
dari waktu ke waktu. |
|
| "Personal
Identification Number atau PIN" adalah nomor pengenal pribadi yang
berupa rangkaian angka dan atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas
permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN, merupakan
identitas sah Nasabah, digunakan untuk melakukan layanan perbankan. |
|
| "Rekening"
adalah setiap rekening berupa apapun antara lain tapi tidak terbatas
pada, rekening koran, tabungan, deposito atau rekening tertentu
berkenaan dengan suatu produk yang dibuka pada Bank atau melalui Bank
sebagai agen penjual atas permintaan nasabah. |
|
| "Syarat
Dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan pembukaan dan pengoperasian
Rekening ini berikut dengan perubahan, penambah-an dan/atau
penggantiannya dikemudian hari. |
|
| "Terminal
Pengguna" adalah perangkat komputer, elektronik, komunikasi atau
teknologi lainnya yang digunakan Nasabah untuk melakukan transaksi
perbankan yang disediakan Bank. |
|
1.2 | Data |
|
|
1.2.1 | Nasabah wajib menunjukan dokumen yang sah, lengkap dan terbaru atas setiap Data yang diperlukan dan diminta oleh Bank. |
|
1.2.2 | Nasabah
wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank.
Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui
oleh Bank. |
|
1.2.3 | Bank tidak bertanggung jawab atas akibat dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data Nasabah pada Bank. |
|
1.2.4 | Bank and Customer shall be subjected to a certain procedure stipulated by Bank in re-checking or verifying an instruction. |
|
|
1.3 | Rekening |
|
|
1.3.1 | Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui Bank. |
|
1.3.2 | Sebelum
membuka Rekening, Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada
Bank atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank. |
|
1.3.3 | Pengoperasian dan aktivitas Rekening. |
|
|
a. | Pengoperasian
Rekening oleh Nasabah yang merupakan badan hukum dilakukan oleh
wakilnya berdasarkan anggaran dasar atau surat kuasa. |
|
b. | Bank
berhak tapi tidak berkewajiban, untuk melakukan pemeriksaan atas
identitas ataupun Data lain sesuai dengan informasi yang terdapat pada
catatan Bank. |
|
c. | Bank
berhak untuk meminta persetujuan Nasabah melalui Media Komunikasi dalam
hal terdapat perubahan atas instruksi yang telah diberikan Nasabah
kepada Bank. |
|
d. | Bank
shall be entitled to reject for honoring a transaction based on
compliance to the prevailing laws and regulations or other reasons
without obligation to notify reason for the rejection. |
|
e. | Bank
berhak menilai apakah tandatangan Nasabah yang tercantum dalam cek,
giro, aplikasi transfer, warkat giral atau bentuk instruksi lainnya
sesuai dengan contoh tandatangan yang tersimpan pada Bank. Dalam hal
berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan oleh Bank, Bank menilai
tandatangan itu cocok dengan contoh tandatangan Nasabah akan tetapi
terbukti di kemudian hari palsu atau disangkal keasliannya oleh Nasabah,
maka Nasabah membebas-kan Bank dari segala tuntutan hukum sehubungan
dengan penilaian Bank atas tandatangan tersebut. |
|
f. | Jika
atas pertimbangan Bank, suatu pelaksanaan instruksi akan menimbulkan
kewajiban lain kepada Bank, maka Nasabah menanggung Bank atas kewajiban
tersebut. |
|
g. | Jika
dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut (atau waktu lain yang
ditentukan Bank) tidak terdapat transaksi atau keberadaan Nasabah tidak
diketahui, maka Rekening akan diubah menjadi Rekening tidak aktif dan
Bank berhak menutup Rekening tersebut. Bank berhak menolak dan/atau
menerima transaksi atas Rekening tersebut. |
|
h. | Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. |
|
i. | Nasabah
memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan
pemblokiran atas Rekening dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya
pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang berakibat
dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah. |
|
j. | Dalam
hal terjadi pemblokiran Rekening oleh bank atau pihak kepolisian atau
kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan atau instansi lainnya yang
berwenang maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang
berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran
atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan dan/atau penolakan
transfer dana masuk atau cek atau giro atau perintah transfer yang
diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga. |
|
|
1.3.4 | Penutupan/Pembatalan Rekening |
|
|
a. | Suatu Rekening dapat ditutup/dibatalkan oleh Bank berdasarkan: |
|
|
i. | Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; atau |
|
ii. | VPelanggaran Nasabah terhadap penarikan cek atau bilyet giro; atau |
|
iii. | Jika saldo suatu Rekening selama 2 (dua) bulan berturut-turut berjumlah 0 (nol). |
|
|
b. | Suatu
Rekening dapat pula ditutup/dibatalkan setiap saat atas kehendak Bank
atau Nasabah tanpa memberitahukan alasannya. Apabila penutupan/
pembatalan Rekening dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan surat
pemberitahuan dalam waktu 70 hari kalender. |
|
c. | Dalam hal Rekening ditutup/dibatalkan, maka: |
|
|
i. | Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang kepada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank. |
|
ii. | Bank
tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau
permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah
Rekening ditutup/dibatalkan. |
|
iii. | Syarat
Dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh klaim dan/atau
kewajiban-kewajiban lain yang masih terhutang oleh Nasabah kepada Bank
diselesaikan seluruhnya. |
|
iv. | Bank
akan mengirimkan sisa dana yang tersedia dalam Rekening kepada Nasabah
atau Nasabah mengambil sendiri sisa dana tersebut pada Bank |
|
|
|
1.3.5. | Rekening Bersama |
|
|
a. | Nasabah dapat membuka Rekening dimana dua orang atau lebih berhak mengelola Rekening tersebut ("Rekening Bersama"). |
|
b. | Dalam
hal Nasabah membuka Rekening Bersama, Nasabah yang namanya tercantum
sebagai nama pertama disebut sebagai Pemegang Rekening Utama, sedangkan
Nasabah yang lain disebut sebagai Pemegang Rekening Bersama |
|
c. | Nasabah
menyadari resiko yang timbul sebagai akibat dari pembukaan Rekening
Bersama. Para pemegang Rekening Bersama bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas segala akibat yang timbul atas pengelolaan
Rekening Bersama tersebut. |
|
d. | Jika
salah seorang pemegang Rekening Bersama meninggal dunia, pailit atau
dibawah pengampuan, maka Rekening Bersama akan dikelola oleh pemegang
Rekening Bersama yang lain bersama sama dengan ahli waris dan/atau
kurator dari pemegang Rekening Bersama yang meninggal, pailit atau
dibawah pengampuan tersebut. Selama Bank belum menerima dari Nasabah
bukti-bukti yang memuaskan Bank mengenai penentuan ahli waris atau
kepailitan (termasuk penunjukkan kurator) atau pengampuan dari pemegang
Rekening yang bersangkutan, maka Bank berhak untuk meletakkan Rekening
Bersama tersebut dalam keadaan status quo. Karenanya Bank berhak untuk
menolak setiap penarikan dana dari dalam Rekening Bersama tersebut. |
|
|
1.3.6. | Cek/Bilyet Giro |
|
|
a. | Nasabah, berdasarkan permintaan tertulis atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank, dapat meminta blanko cek/bilyet giro. |
|
b. | Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan cek/bilyet giro, termasuk blanko cek/bilyet giro, yang dikeluarkan oleh Bank. |
c. | Nasabah
wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening minimum sebesar nilai
nominal cek/bilyet giro yang telah ditarik dan masih beredar. Bank tidak
bertanggung jawab atas penolakan cek/bilyet giro yang disebabkan tidak
tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Nasabah. |
|
d. | Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong dengan alasan apapun. |
|
e. | Bank
berhak untuk mengenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet
giro, dan/atau melaporkan kepada instansi terkait untuk dicantumkan
identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila: |
|
|
i. | Nasabah melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagai berikut: |
|
|
- Melakukan
Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar
atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan; atau
- Melakukan
Penarikan 1 (satu) lembar Cek/bilyet giro Kosong dengan nilai nominal
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih;
|
|
ii. | Atau
jika nama Nasabah telah tercantum dalam DHN berdasarkan laporan dari
bank lain. Pencantuman identitas Nasabah dalam DHN berlaku selama 1
(satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh instansi terkait. Selain
hal tersebut di atas, Bank juga berhak menetapkan dan mencantumkan
identitas Nasabah yang memenuhi kriteria DHN tersebut dalam Daftar Hitam
Individual Bank (DHIB). |
|
|
f. | Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek/bilyet giro kepada Bank jika: |
|
|
i. | Hak penggunaan Cek/bilyet gironya dibekukan, |
|
ii. | Identitas Nasabah tercantum dalam DHN, atau |
|
iii. | Rekening
ditutup atas permintaan Nasabah atau berdasarkan kebijakan internal
Bank. |
|
|
g. | Nasabah
wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek/bilyet
giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kerja setelah tanggal penolakan. |
|
h. | Bank
berhak untuk menutup Rekening Nasabah apabila Nasabah masih melakukan
Penarikan Cek/bilyet giro Kosong selama nama Nasabah masih tercantum
dalam DHN. |
|
i. | Dalam hal Rekening ditutup dan masih terdapat Cek/bilyet giro yang masih beredar, maka: |
|
|
- Bank
berhak untuk membuka Rekening Khusus atas nama Nasabah untuk
menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih
beredar; dan
- Nasabah
wajib menyediakan dana yang cukup dalam Rekening Khusus tersebut untuk
memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar.
Rekening Khusus akan ditutup oleh Bank dengan pemberitahuan tertulis,
apabila Nasabah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas
Cek/bilyet giro yang masih beredar.
|
|
j. | Nasabah
membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan tuntutan hukum yang
mungkin timbul sebagai akibat dari penolakan Cek/bilyet giro Kosong yang
dilakukan Nasabah, atau sebagai akibat dari penyalahgunaan Cek/ bilyet
giro oleh Nasabah. |
|
k. | Nasabah
wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai
Cek/bilyet giro, termasuk namun tidak terbatas mengenai penandatanganan,
pelunasan bea meterai serta Penarikan Cek/bilyet giro. |
|
l. | Khusus rekening giro individual, untuk Rekening Gabungan (Joint account): |
|
|
- Seluruh
Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) wajib memberikan
pernyataan tertulis kepada Bank yang menyebutkan nama Nasabah yang
memiliki hak untuk menandatangani Cek/bilyet giro. Nasabah yang berhak
menandatangani Cek/bilyet giro tersebut dapat ditentukan baik
sendiri-sendiri maupun bersamasama diantara para Nasabah pemilik
Rekening Gabungan (Joint account).
- Bank
berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam
butir (e) di atas, apabila salah satu atau seluruh Nasabah pemilik
Rekening Gabungan (Joint account) melakukan penarikan Cek/bilyet giro
Kosong yang memenuhi kriteria DHN terhadap Rekening Gabungan (Joint
account), atau apabila nama salah satu atau seluruh Nasabah pemilik
Rekening Gabungan (Joint account) telah tercantum dalam DHN. Pembekuan
hak penggunaan Cek/bilyet giro akan dikenakan terhadap seluruh Rekening
Gabungan (Joint account) dan/atau Rekening individual lainnya yang
terdaftar atas nama Nasabah yang melakukan penarikan Cek/bilyet giro
Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau Nasabah yang namanya tercantum
dalam DHN.
- Segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul dari Penarikan
Cek/bilyet
giro Kosong dari Rekening Gabungan (Joint account) yang memenuhi kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) secara tanggung renteng.
|
|
m. | Nasabah
wajib untuk tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dari
waktu ke waktu sehubungan dengan cek/bilyet giro. |
|
|
|
1.4. | Penyetoran |
|
|
1.4.1 | Penyetoran yang dilakukan Nasabah secara tunai dapat dilakukan
dalam mata uang Rupiah
atau dalam mata uang lainnya yang dapat diterima oleh Bank. Jika
diperlukan, penyetoran yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah akan
dilakukan setelah Bank melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata
uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. |
|
1.4.2 | Penyetoran
yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan warkat kliring akan menjadi
efektif pada saat dana telah diterima Bank dengan baik. |
|
1.4.3 | Bank
berhak mendebit Rekening dengan sejumlah uang senilai dengan nilai
warkat kliring yang karena sesuatu hal tidak dibayarkan oleh bank
penarik. Jika nilai uang tersebut adalah dalam mata uang selain Rupiah,
maka Bank akan menggunakan nilai tukar pada tanggal Bank melakukan
pendebitan Rekening.
Bank shall be entitled to debit Account with certain amount of funds
equal to the amount of the clearing instrument which is due to any
reason is not paid by the drawing bank. If the amount of money is in
currency other than Rupiah Bank shall use exchange rate on the date Bank
debit the Account. |
|
1.4.4 | Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemilikan dan asal usul dana atau warkat kliring yang diserahkan kepada Bank. |
|
|
1.5. | Pengiriman/Pemindahan/Penarikan Dana |
|
|
1.5.1 | Pengiriman, pemindahan dan penarikan dana atas Rekening akan diatur sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank. |
|
1.5.2 | Pengiriman/
Pemindahan/ Penarikan Dana dapat dilakukan melalui Layanan yang
disediakan Bank termasuk tapi tidak terbatas pada Pengiriman/
Pemindahan/ Penarikan Dana di Bank, ATM, SMS Banking, Mobile Banking,
Internet Banking dan Phone Banking. |
|
1.5.3 | Dalam
hal Nasabah melakukan Pengiriman / Pemindahan / Penarikan Dana dalam
mata uang yang berbeda dari rekening yang dituju / dimiliki, Bank berhak
untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku
pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari & bertanggung jawab
atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang
tersebut. |
|
1.5.4 | Penagihan
warkat kliring atau pembayaran dana yang dikirimkan tunduk pada
ketentuan dan peraturan negara dimana warkat kliring akan ditagih atau
pembayaran akan dilakukan termasuk pula pembatasan yang berlaku. |
|
|
1.6. | Laporan |
|
|
1.6.1 | Bank
akan mengeluarkan dan mengirimkan kepada Nasabah Laporan setiap bulan
(atau waktu lain yang ditentukan Bank) melalui pos atau Media
Komunikasi, jika diminta oleh Nasabah dan disetujui Bank. |
|
1.6.2 | Selambatnya
20 (duapuluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Laporan,
Nasabah wajib memberitahukan Bank jika terdapat ketidakcocokan data
didalamnya. Dengan lewatnya waktu tersebut, Nasabah dianggap telah
menerima dan menyetujui isi Laporan. |
|
1.6.3 | Setiap Laporan dikirimkan kepada Nasabah ke alamat Pemegang Rekening Utama yang sesuai dengan Data. |
|
1.6.4 | Bank tidak bertanggung jawab jika Laporan diterima oleh orang/pihak lain yang tidak berwenang. |
|
|
1.7. | Contoh Tanda Tangan |
|
| Nasabah wajib memberikan contoh tanda tangan Nasabah dan setiap perubahannya. |
|
1.8. | Biaya |
|
1.8.1 | Nasabah
memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening untuk membayar setiap
jumlah uang yang terhutang berupa biaya, ongkos, imbalan jasa, bunga,
denda dan pajak yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk
atau layanan perbankan. |
|
1.8.2 | Bank
akan membebani Nasabah dengan biaya layanan bulanan jika Nasabah tidak
memenuhi saldo minimum rata-rata untuk jumlah seluruh Rekening. Bank
berhak menentukan saldo rata-rata minimum dan/atau imbalan jasa yang
disebutkan di atas. |
|
1.8.3 | Selain
bunga, biaya-biaya dan fee yang mungkin dibebankan Bank sehubungan
dengan rekening (rekening) Nasabah, Nasabah menyetujui untuk membayar
bunga, biaya dan fee lainnya dengan tingkat suku bunga, jumlah dan atas
basis tertentu sebagaimana Bank dapat atas kebijakan mutlaknya sendiri
menentukan setiap saat tanpa pem-beritahuan kepada Nasabah sehubungan
dengan penerbitan dan/atau penggunaan Citibank Debit Card Nasabah. |
|
1.8.4 | Semua
fee yang ditunjuk diatas tidak dapat dimintakan kembali dalam hal
apapun. Bank dapat mendebit jumlah seluruh fee, biaya, pajak dan jumlah
lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah sehubungan dengan Syarat dan
Ketentuan dari Rekening tersebut. |
|
|
1.9. | Pembayaran |
|
|
1.9.1 | Nasabah
wajib membayar Bank pada tanggal yang ditentukan oleh Bank semua biaya
layanan jasa yang menjadi kewajiban Nasabah kepada Bank berikut bunga
yang timbul sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran
atau pelunasannya. |
|
1.9.2 | Dalam
hal pembayaran dilakukan pada bukan Hari Kerja atau diluar jam kerja
Bank, maka pembayaran tersebut akan diproses pada Hari Kerja berikutnya. |
|
|
1.10. | Pajak |
|
| Nasabah bertanggung jawab untuk membayar semua dan setiap pajak yang
dikenakan pemerintah Negara Republik Indonesia atas layanan perbankan
ini. |
|
1.11. | Agen |
|
| Bank berhak menunjuk dan menggunakan jasa agen, sub-agen dan koresponden dalam melaksanakan Instruksi. |
|
|
|
2. | Produk Perbankan |
|
|
2.1. | Atas
persetujuan Bank dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan
Bank, Nasabah dapat menggunakan dan menikmati berbagai layanan perbankan
yang disediakan Bank. |
|
2.2. | Bank
dapat memberikan bunga atas saldo rekening dengan suku bunga dan jangka
waktu yang ditetapkan oleh Bank. Besarnya bunga dan/atau jangka waktu
dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank. |
|
2.3. | Penarikan
dana atas suatu deposito berjangka, baik sebagian maupun seluruhnya,
sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
Bank dan dengan syarat serta ketentuan yang ditetapkan Bank. |
|
2.4. | Selama
suatu deposito berjangka dijadikan jaminan oleh Nasabah atas suatu
kewajiban atau pelunasan pembayaran atau tanggung jawab kepada Bank,
deposito berjangka tersebut tidak dapat ditarik atau diserahkan haknya,
dialihkan ataupun diagunkan dengan cara apapun kepada orang/pihak lain. |
|
|
3. | Layanan |
|
|
3.1 | CitiPhone Banking |
|
|
3.1.1. | Untuk
informasi maupun keluhan mengenai semua produk perbankan Citibank,
Nasabah dapat menghubungi (021)252-9999 untuk Citibanking dan
(021)5296-2929 untuk Citigold atau 69999 langsung dari Ponsel Anda
(berlaku nasional, tanpa kode area). |
|
3.1.2. | Dalam
hal NASABAH menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka
pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi
identitas dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalam hal NASABAH menyampaikan pengaduan atau keberatan secara
lisan maka Citibank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja.
Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak
terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Citibank akan meminta
NASABAH yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan
pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Citibank disertai
dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis tersebut akan diselesaikan
paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan
pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari
kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada NASABAH atau wakilnya yang
sah. |
|
3.1.3. | Bank akan memberikan PIN sehingga Nasabah dapat menggunakan layanan CitiPhone Banking. |
|
3.1.4. | Nasabah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan kerahasiaan PIN. |
|
3.1.5. | Bank
berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi dan identifikasi
Nasabah sebelum menggunakan layanan CitiPhone Banking berdasarkan tata
cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank. |
|
3.1.6. | Nasabah dengan ini menyetujui bahwa transaksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank. |
|
3.1.7. | Nasabah dengan ini mengijinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Nasabah dengan Bank melalui layanan ini. |
|
|
3.2 | Layanan Pengiriman Laporan Melalui Faksimili |
|
|
3.2.1. | Nasabah,
atas persetujuan Bank, dapat meminta agar Bank mengirim kan Laporan
melalui faksimili. Untuk keperluan tersebut, Nasabah wajib
menanda-tangani surat pernyataan atau dengan cara lain menurut tata cara
yang ditentukan oleh Bank. |
|
3.2.2. | Nasabah bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan karena pengiriman Laporan melalui faksimili. |
|
|
3.3 | Layanan Kartu Debit Citibank |
|
|
3.3.1. | Setiap Nasabah pemilik Rekening Bank akan secara otomatis mendapatkan satu Kartu Debit Citibank. |
|
3.3.2. | Nasabah dapat menggunakan Kartu Debit Citibank untuk beberapa tujuan sebagai berikut: |
|
|
a. | untuk
melakukan Transaksi Perbankan melalui Jaringan ATM, misalnya; penarikan
tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar rekening,
pembayaran tagihan dan lain sebagainya dan/atau |
|
b. | untuk digunakan sebagai alat transaksi berbelanja di merchant, dan/atau |
|
c. | tujuan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah sewaktu-waktu. |
|
|
3.3.3. | Nasabah
dapat memperoleh Kartu Debit Citibank dengan datang langsung ke Kantor
Citibank atau Bank dapat mengirimkan Kartu Debit Citibank kepada Nasabah
melalui pos biasa. Dalam hal pengiriman lewat pos biasa, Bank tidak
bertanggung jawab atas setiap kerugian yang mungkin dialami oleh Nasabah
apabila Nasabah tidak menerima Kartu Debit Citibank yang telah
dikirimkan ke alamat yang tercantum di database Bank. |
|
3.3.4. | Kartu Debit Citibank tidak dapat dialihkan dan hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera pada Kartu Debit Citibank. |
|
3.3.5. | Nasabah harus segera menandatangani Kartu Debit Citibank setelah Nasabah menerimanya. |
|
3.3.6. | Apabila
Nasabah tidak menyetujui ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu
Debit Citibank, Nasabah tidak harus menandatangani, menyimpan atau
menggunakan Kartu Debit Citibank dan harus segera mengembalikan kartu
yang telah dipotong dalam dua bagian kepada Bank. Nasabah dianggap telah
menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan tersebut jika Nasabah
menandatangani, menyimpan atau menggunakan Kartu Debit Citibank. |
|
3.3.7. | Kartu
Debit Citibank akan tetap menjadi milik Bank dan Nasabah harus segera
mengembalikannya kepada Bank atas permintaan Bank atau atas keinginan
sendiri apabila Nasabah tidak lagi membutuhkan layanan ini. |
|
3.3.8. | Nasabah
sepenuhnya bertanggungjawab atas semua transaksi perbankan dan
transaksi belanja yang dilakukan dengan Kartu Debit Citibank (apakah
dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Bank dapat
mendebit Rekening (-Rekening) Nasabah dalam sejumlah setiap penarikan
atau transfer atau pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank. |
|
3.3.9 | Nasabah
akan sepenuhnya menanggung dan menjamin Bank atas setiap kehilangan,
kerusakan, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk seluruh biaya
hukum yang timbul) yang mungkin timbul sebagai akibat dari atau
sehubungan dengan setiap penggunaan atau percobaan penggunaan Kartu
Debit Citibank dan/atau atas setiap pelanggaran dari Syarat dan
Ketentuan ini, termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan
sebelumnya: |
|
|
a. | Nasabah melanggar salah satu dari kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan yang berlaku; |
|
b. | Percobaan atau pelaksanaan atau perlindungan atas hak dan upaya-upaya Bank terhadap Nasabah; dan/atau |
|
c. | Setiap
perubahan dalam hukum, peraturan atau kebijakan resmi yang mempunyai
akibat atas Kartu Debit Citibank dan/atau Syarat dan Ketentuan ini. |
|
|
3.3.10 | Nasabah
akan menerima seluruh catatan seluruh transaksinya dalam Laporan
Transaksi Terpadu sebagai sesuatu yang bersifat final dan mengikat untuk
semua hal, namun Bank tetap dapat melakukan koreksi atas catatan Bank
dari waktu ke waktu. |
|
3.3.11 | Fungsi
Kartu Debit Citibank sebagai alat pembayaran akan otomatis berakhir
jika Rekening Tabungan/Giro ditutup atas alasan apapun. |
|
3.3.12 | Bank
dengan kebijakan setiap saat tanpa pemberitahuan dapat menarik,
membatasi, menghentikan sementara atau merubah layanan Kartu Debit
Citibank ini dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap Kartu Debit
Citibank Nasabah atas setiap kehilangan atau kerusakan yang dialami oleh
Nasabah sebagai akibat dari penghentian sementara atau pengakhiran
tersebut. |
|
3.3.13 | Jika
penggunaan Kartu Debit Citibank Nasabah diakhiri atas alasan seperti
yang disebutkan diatas (termasuk atas permintaan Nasabah), maka Nasabah
wajib mengembalikan Kartu Debit Citibank kepada Bank. |
|
3.3.14 | Dalam
hal Kartu kadaluarsa, Bank dapat menerbitkan bagi Nasabah Kartu Debit
Citibank yang baru dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana ditentukan
oleh Bank. |
|
3.3.15 | Tanpa
mengurangi syarat dan ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini,
Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap kehilangan,
kerusakan, ketidaknyamanan, biaya dan pengeluaran atas setiap keadaan
yang mungkin dialami atau dilakukan oleh Nasabah atau oleh orang lain
berkaitan atau sehubungan dengan penggunaan atau percobaan penggunaan
segala fungsi Kartu Debit Citibank dan/atau Syarat dan Ketentuan ini
(baik di Indonesia atau dinegara lain), termasuk, tanpa mengurangi sifat
umum dari ketentuan yang disebut sebelumnya, setiap pengambilan kembali
Kartu Debit Citibank atau setiap permintaan untuk pengembaliannya;
setiap tidak berfungsinya atau kegagalan mesin atau sistem otorisasi
atau sambung-an transmisi atau Jaringan ATM; setiap kerusakan atau
kehilangan Kartu Debit Citibank; dan setiap ketidakmampuan untuk
mendapatkan kembali data atau informasi yang mungkin tersimpan dalam
Kartu Debit Citibank apapun sebabnya. |
|
3.3.16 | Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan yang disebut sebelumnya, Bank dapat: |
|
|
a. | mengenakan
batas harian atas jumlah tertentu yang dapat ditentukan Bank
sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah mengenai maksimum
jumlah keseluruhan yang dapat ditarik atau ditransfer dari
Rekening(Rekening) dengan menggunakan Kartu Debit Citibank sesuai
ketentuan yang berlaku; dan |
|
b. | menentukan tanggal berakhir Kartu Debit Citibank (tanpa kewajiban apapun terhadap Nasabah untuk
memperpanjang
Kartu Debit Citibank yang telah berakhir) sebagaimana akan dicantumkan
pada Kartu Debit Citibank. |
|
|
3.3.17 | Selain
Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengoperasian Rekening ini, Nasabah
juga wajib tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu Debit
Citibank yang terdapat dalam buku petunjuk dan layanan. |
|
|
3.4 | Layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) |
|
|
3.4.1. | Bank
menyediakan layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) 24 jam bagi Nasabah
Bank untuk melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan Kartu Debit
Citibank. |
|
3.4.2. | Kartu Debit Citibank dapat dipergunakan di jaringan ATM, baik di seluruh Indonesia maupun diluar negeri. |
|
3.4.3 | Nasabah
dapat memanfaatkan Jaringan ATM 24 jam setiap saat kecuali pada saat
timbulnya hal-hal pemeliharaan rutin, pengisian uang atau hal-hal lain
diluar kemampuan Bank yang dapat menyebabkan layanan Jaringan ATM 24 jam
terhenti untuk sementara. |
|
3.4.4 | Dalam hal Kartu Debit Citibank digunakan untuk transaksi melalui Jaringan ATM di luar Indonesia, maka: |
|
|
a. | Nasabah tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat; |
|
b. | Transaksi akan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh bank atau lembaga yang memiliki Jaringan ATM yang bersangkutan. |
|
c. | Dalam
hal Nasabah melakukan transaksi valuta asing di Jaringan ATM di luar
Indonesia, Nasabah menyadari & bertanggungjawab atas resiko
fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan transaksi tersebut; |
|
d. | Transaksi akan tunduk pada pembatasan yang berlaku di negara dimana Jaringan ATM berada. |
|
|
3.4.5 | Untuk
dapat mengaktifkan fungsi ATM pada Kartu Debit Citibank, Nasabah dapat
membuat PIN ATM langsung di Kantor Cabang atau Bank dapat menerbitkan
PIN ATM Nasabah dan mengirimkan PIN ATM kepada Nasabah melalui pos ke
alamat yang telah terdaftar di database Bank dengan risiko sepenuhnya
ditanggung sendiri oleh Nasabah. |
|
3.4.6 | Nasabah
harus menyimpan Kartu Debit Citibank pada tempat yang terjamin dan aman
dan Nasabah harus mengambil semua langkah-langkah dan pengamanan untuk
mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan atau pencurian yang berkaitan
dan sehubungan dengan Kartu Debit Card dan PIN ATM Nasabah dengan cara
antara lain tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN ATM kepada
pihak lain, dan berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM.
|
|
3.4.7 | Dalam
hal PIN ATM Nasabah diberitahukan kepada atau ditemukan oleh pihak
lain, Nasabah harus segera merubah PIN ATM tersebut. Nasabah dapat
merubah PIN ATM Nasabah setiap saat dan Bank berhak untuk menolak nomor
yang dipilih oleh Nasabah sebagai pengganti PIN ATM karena alasan
tertentu. Bank berhak dengan kebijakan mutlaknya untuk merubah atau
mengakhiri penggunaan PIN ATM Nasabah setiap saat tanpa memberikan
alasan apapun atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. |
|
3.4.8 | Dengan
kebijakan Bank, Bank dapat menerbitkan bagi Nasabah pengganti PIN ATM
yang baru dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank. |
|
3.4.9 | Nasabah
harus menerima tanggung jawab penuh atas semua transaksi perbankan yang
dilakukan dengan Kartu Debit Citibank dengan menggunakan PIN ATM
Nasabah (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah).
Bank dapat mendebit Rekening (-Rekening) Nasabah dengan jumlah setiap
penarikan atau transfer atau pembelanjaan sesuai dengan catatan
transaksi Bank. |
|
|
3.5 | Layanan Instruksi Manual |
|
|
3.5.1. | Jika
Nasabah melakukan permintaan atau instruksi kepada Bank untuk
melaksanakan pemindahan dana atau instruksi perbankan lainnya yang
disampaikan melalui surat, faksimili, kurir pembawa surat, atau orang
lain tanpa kehadiran nasabah (selanjutnya instruksi tersebut disebut
"Instruksi Manual") dan Instruksi Manual tersebut disetujui Bank,
Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas resiko yang mungkin timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Manual tersebut oleh Bank. |
|
3.5.2 | Sehubungan dengan layanan tersebut Bank berhak melakukan satu atau lebih tindakan dibawah ini: |
|
|
a. | Bank
berhak tapi tidak berkewajiban untuk melakukan konfirmasi atau
verifikasi ulang atas Instruksi Manual melalui telepon kepada Nasabah
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah dengan menggunakan data-data
yang terdapat pada Bank. |
|
b. | Nasabah
bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan data-data Nasabah dan
Nasabah membebaskan Bank dari tuntutan hukum yang timbul karenanya. |
|
c. | Bank berhak, tetapi tidak berkewajiban, untuk merekam pembicaraan telepon antara Bank dan Nasabah; |
|
d. | Jika verifikasi tidak dapat dilakukan dengan sebagaimana mestinya, Bank berhak untuk tidak melaksanakan Instruksi Manual. |
|
|
|
3.6 | Layanan Citibank Online® |
|
|
3.6.1. | Layanan Citibank Online hanya diberikan kepada Nasabah atas persetujuan Bank melalui Media Komunikasi. |
|
3.6.2 | Nasabah
bertanggung jawab atas segala akibat dan resiko yang ditimbulkan dari
transaksi yang dilakukan melalui layanan Citibank Online. |
|
3.6.3 | Nasabah
menyadari bahwa setiap akses ke Citibank Online tergantung atas
Terminal Pengguna dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. |
|
3.6.4 | Nasabah
memahami bahwa Citibank Online tersedia 24 jam bagi Nasabah, diluar
pemeliharaan rutin atau hal-hal lain diluar kemampuan Bank sehingga
layanan Citibank Online 24 jam terhenti untuk sementara. |
|
|
|
4. | Hal - Hal Lain |
|
|
4.1 | Perubahan Syarat Dan Ketentuan |
|
|
4.1.1. | ("Perubahan")
syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Syarat Dan Ketentuan ini.
Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan Perubahan tersebut
dengan menyediakannya di cabang-cabang Bank, mengirimkannya kepada
Nasabah, dan/atau menyediakannya di Media Komunikasi. |
|
4.1.2 | Kecuali
jika ditentukan secara khusus dalam Perubahan, maka Perubahan tersebut
berlaku sejak Perubahan tersebut ditetapkan. Nasabah menyetujui untuk
mengikatkan diri terhadap Perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak
menyetujui Perubahan tersebut, maka Nasabah akan segera menutup Rekening
dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank. |
|
|
4.2 | Pemberitahuan |
| Setiap
pemberitahuan atau komunikasi kepada Nasabah dapat disampaikan melalui
pos ke alamat Nasabah yang terakhir terdaftar pada Bank atau melalui
Media Komunikasi. |
|
4.3 | Tanggung Jawab Terbatas |
|
|
4.3.1. | Seluruh
dan setiap kewajiban pembayaran yang timbul atas Rekening hanya
dibayarkan di kantor Bank di Indonesia dan tunduk pada hukum yang
berlaku di negara Republik Indonesia (termasuk setiap peraturan,
kebijaksanaan, perintah atau keputusan Pemerintah Republik Indonesia). |
|
4.3.2 | Dana
yang tersedia dalam Rekening tidak diasuransikan pada Federal Deposits
Insurance Corporation (FIDC) Amerika Serikat ataupun perusahaan asuransi
lainnya. |
|
4.3.3 | Dana
yang tersedia dalam rekening termasuk dalam program penjaminan yang
diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat
& ketentuan yang ditetapkan oleh LPS. |
|
4.3.4 | Bank
berhak memperbaiki setiap kesalahan dan Nasabah melepaskan Bank dari
segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut. |
|
4.3.5 | Bank hanya akan bertanggung jawab atas kerugian langsung yang ditimbulkan akibat kesalahan Bank. |
|
4.3.6 | Bank tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya suatu layanan
perbankan dikarenakan kelalaian atau kealpaan agen, sub-agen atau
koresponden yang ditunjuk Bank, suatu peristiwa kahar atau hal diluar
kekuasaan Nasabah dan Bank. |
|
|
4.4 | Dana dan Kuasa dari Nasabah |
|
|
4.4.1. | Nasabah wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya sekurang-kurangnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum jatuh tempo. |
|
4.4.2 | Nasabah
dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank
untuk mendebit dan menggunakan dana Rekening untuk membayar setiap
kewajiban Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo dan terhutang
termasuk kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk mendebit dana
tersebut dari Rekening Nasabah dalam hal terjadi kesalahan mengkredit
Rekening tersebut. |
|
4.4.3 | Sehubungan
dengan pelaksanaan kuasa yang terdapat dalam Syarat Dan Ketentuan ini,
Nasabah dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813 dan pasal 1816
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. |
|
|
4.5 | Kerahasiaan Bank |
|
|
4.5.1 | Bank
wajib menjaga semua Data Nasabah secara rahasia, kecuali jika diminta
oleh orang/pihak tertentu dan/atau diperbolehkan berdasarkan peraturan
yang berlaku. |
|
4.5.2 | Nasabah
menyetujui Bank untuk memberikan informasi mengenai Data Nasabah atau
transaksi yang dilakukan Nasabah dari waktu ke waktu kepada kantor pusat
Bank, cabang Bank di luar negeri, anak perusahaan Bank atau instansi
yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Bank baik di Indonesia maupun
di luar Indonesia. |
|
4.5.3 | Bank
berhak menunjuk orang atau pihak lain untuk melakukan atau menunjang
suatu kegiatan perbankan, dengan ketentuan orang atau pihak tersebut
wajib menjaga kerahasiaan Data Nasabah dari waktu ke waktu. |
|
4.5.4 | Bank
berhak untuk memasukkan Data Nasabah ke dalam pemasaran internal Bank.
Dalam hal Nasabah tidak lagi bersedia mendapatkan penawaran produk/jasa
yang akan disediakan oleh Bank maka Nasabah dapat menghubungi CitiPhone
Banking 24 Jam untuk mengajukan permohonan pengecualian dari ketentuan
tersebut diatas. |
|
4.5.5 | Dalam
hal kepolisian, kejaksaan atau pengadilan atau instansi lain yang
berwenang mempunyai data yang berkaitan dengan Rekening dan untuk
kepentingan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara oleh
instansi-instansi termaksud memerlukan konfirmasi mengenai data-data
termaksud dari Bank, maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan
kepada Bank untuk memberikan konfirmasi dimaksud kepada
instansi-instansi termaksud. |
|
|
4.6 | Hukum Yang Berlaku |
|
|
4.6.1 | Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. |
|
4.6.2 | Terhadap Syarat Dan Ketentuan berlaku hukum Negara Republik Indonesia. |
|
4.6.3 | Nasabah
dan Bank memilih domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan
Negeri yang berwenang atas cabang Bank dimana Rekening berada. |
|
4.6.4 | Nasabah
tunduk pada peraturan perundangan yang berkaitan dengan produk dan
layanan perbankan yang disediakan oleh Bank terutama, tetapi tidak
terbatas pada, peraturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2002,
sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 berikut
Peraturan Bank Indonesia serta peraturan pelaksanaanya lainnya. |
|
|
|
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar