Mandiri Tabungan Haji
Salah satu persyaratan wajib yang ditentukan oleh
Kementerian Agama agar calon jemaah dapat berangkat haji adalah membuka
tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS
BPIH).
Bank Mandiri sebagai “bank terbesar” selalu mengakomodir
kebutuhan nasabahnya dan masyarakat umum yang memiliki niat suci untuk
menunaikan ibadah haji, dengan menyediakan sarana penunjang yaitu mandiri
Tabungan Haji (MTH).
Dengan mandiri Tabungan Haji akan memudahkan nasabah dalam
memperisapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji baik Haji Reguler maupun Haji
Khusus (Haji Plus).
Keuntungan
- Membantu meringankan penyiapan dana untuk menunaikan ibadah haji
- Dapat dibuka di seluruh cabang Bank Mandiri
- Gratis biaya pembukaan, administrasi dan penutupan rekening
- Penyetoran dapat dilakukan secara tunai di cabang atau melalui fasilitas pemindahbukuan melalui mandiri e-banking (mandiri atm, mandiri sms, mandiri internet dan mandiri call)
- Mendapat souvenir haji
Fasilitas
- Jaringan yang luas dengan cabang yang tersebar diseluruh nusantara serta on-line dengan SISKOHAT Kementerian Agama, akan memudahkan nasabah terdaftar sebagai calon jemaah haji.
- Dapat dibuka di seluruh cabang Bank Mandiri, yang tersebar diseluruh Indonesia.
- Jumlah mandiri atm (tunai dan non tunai) yang tersedia.
Persyaratan
- Melampirkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM)
- Setoran awal dan saldo minimum sebesar Rp 500.000,-
- Setoran berikutnya minimum Rp 100.000,-
18.00
|
Label:
Tabungan Haji
|
This entry was posted on 18.00
and is filed under
Tabungan Haji
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar