BNI Syariah Pembiayaan Haji

Pembiayaan THI iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad ijarah.


Keunggulan:
  • Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 (satu) tahun atau s/d usia pemohon 60 tahun.
  • Maksimal sebesar 80% dari biaya setoran awal BPIH untuk mendapatkan nomor seat porsi haji.
  • Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

Akad:
Ijarah
Qardh
Bentuk Pembiayaan:
  • Angsuran tetap secara proporsional (pokok + ujrah).
  • Angsuran pokok sekaligus diakhir periode.

Persyaratan:
  • Telah memiliki rekening Tabungan BNI iB Haji
  • Melampirkan copy identitas diri yang masih berlaku (KTP pemohon, suami/istri*), calon haji yang ditanggung)
  • Melampirkan copy surat nikah dan kartu keluarga (KK)
  • Melampirkan surat kuasa untuk membatalkan keberangkatan haji jika nasabah menunggak pembiayaan.

Ketentuan Biaya:
  • Biaya administrasi dan pengelolaan pembiayaan sebesar Rp 100.000,-.
  • Biaya pemeliharaan rekening pembiayaan Rp 2.500,-/bulan. Biaya denda dan biaya penutupan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger