Kredit Pemilikan Rumah itu apa?
KPR merupakan Kredit Pemilikan Rumah dimana merupakan produk pembiayaan kredit yang berasalkan dari bank-bank bahkan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang berasal dari lembaga sekunder ditujukan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah.
Mengenal Kredit Pemilikan Rumah Lebih Dalam
Kenapa harus KPR? Biasanya pengembang atau yang sering disapa developer telah bekerja sama dengan bank-bank untuk membuat proses pengajuan KPR lebih berjalan lancar. Sehingga salah satu langkah tepat untuk meminjam KPR ialah dengan memilih bank yang tepat untuk diajukan.Tipe KPR ada 3 yaitu :
KPR Bersubsidi
- Diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang berkeinginan untuk memiliki ataupun merenovasi rumah
- Subsidi yang diberikan ialah berupa subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah
- Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
- Batasan KPR ditentukan oleh penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
- Suku bunga didasarkan pada suku pasar akan tetapi bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
- Jenis properti yang bisa diajukan berupa rumah dan rumah susun
- Bank menentukan ketentuan KPR termasuk besar kredit dan suku bunga yang kembali disesuaikan dengan kebijakan tiap bank
- Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi
- Ditujukan untuk seluruh masyarakat
- Bebas PPn (VAT).
- Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
- Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen
Sumber
07.31
|
Label:
Pengetahuan Perbankan
|
This entry was posted on 07.31
and is filed under
Pengetahuan Perbankan
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar