KKB BRISyariah iB
DESKRIPSI MANFAAT
- Skim pembiayaan adalah jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin)
- Jangka waktu maksimal 5 tahun
- Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
- Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
TUJUAN
- Pembelian Mobil Baru
- Pembelian Mobil Second
- Take Over/Pengalihan Pembiayaan KKB dari lembaga pembiayaan lain
SYARAT DAN KETENTUAN
A. Persyaratan Umum Nasabah- WNI
- Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
- Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk profesional
- Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
- Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa
- Memiliki atau bersedia membuka rekening tabungan pada Bank BRI SYARIAH
- Karyawan dengan penghasilan tetap
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Gaji
- Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
- Profesional
- Profesional
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Izin praktek yang masih berlaku
- NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
FITUR
A. Plafon Pembiayaan- Minimal Rp.25.000.000,-
- Maksimal Rp.1.000.000.000,-
- Pembelian Mobil
- Baru, maksimum 80% dari harga On The Road yang dikeluarkan Dealer
- Bekas, maksimum 80% dari nilai pasar wajar (ditetapkan penilai jaminan Bank)
- Take Over/alih Pembiayaan KKB
- 100% dari Outstanding lembaga pembiayaan lain dan/atau 80% dari nilai pasar wajar yang ditetapkan penilai jaminan Bank (mana yang terendah)
- Pembelian mobil baru :
- Minimum 1 tahun
- Maksimum 5 tahun
- Pembelian mobil bekas/second
- Minimum 1 tahun
- Maksimum 5 tahun
- Ketentuan usia kendaraan pada saat jatuh tempo adalah maksimum 8 tahun dari bulan penerbitan BPKB
- Take Over/alih Pembiayaan
- Minimum 1 tahun
- Maksimum 5 tahun
- Ketentuan usia kendaraan pada saat jatuh tempo adalah maksimum 8 tahun dari bulan penerbitan BPKB
00.29
|
Label:
Kredit Kendaraan Bermotor
|
This entry was posted on 00.29
and is filed under
Kredit Kendaraan Bermotor
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar