BNI Syariah Giro
Giro iB Hasanah (BNI Syariah Giro) ialah titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Keunggulan:
- Giro dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan
- Tersedia dalam pilihan mata uang, yaitu Rupiah dan US Dollar
- Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan
Fasilitas:
- Buku Cek dan Bilyet Giro khusus mata uang Rupiah
- BNI Syariah Card Silver sebagai kartu ATM (bagi Nasabah Giro Perorangan)
- Layanan Internet Banking, SMS Banking, dan Phone Banking
- Intercity Clearing untuk kemudahan penarikan cek atau bilyet giro dari bank-bank di seluruh Indonesia
- Automatic Transfer System Online (Sweep Account Online) :
Biaya:
- Administrasi per bulan: untuk giro Rupiah sebesar Rp. 20.000,-, untuk giro Valuta Asing sebesar USD 2,5,-
- Administrasi saldo di bawah minimum, untuk giro Rupiah sebesar Rp. 25.000,-, untuk giro dalam bentuk Valuta Asing sebesar USD 5,-
- BIaya pembuatan kartu ATM untuk giro Rupiah sebesar Rp 5000,- (hanya untuk giro perorangan)
- Penutupan rekening giro Valuta Rupiah sebesar Rp. 20.000,-, untuk giro Valuta Asing sebesar USD 5,-
Persyaratan:
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
- Setoran awal minimal Perseorangan : Rp 500.000,-/ USD 250, setoran awal untuk Perusahaan : Rp 1.000.000,- / USD 500
- Memenuhi kelengkapan identitas sebagai berikut :
Identitas | Perusahaan | Perorangan | Ket |
KTP/Paspor | √ | √ | |
KIM/KITAS | √ | √ | WNA |
NPWP | √ | √ | |
Akte Pendirian Perusahaan | √ | ||
Surat Referensi | √ | √ |
00.10
|
Label:
Giro Bank
|
This entry was posted on 00.10
and is filed under
Giro Bank
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar