Pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.

Tujuan :
Pemilikan rumah, ruko, rukan dan apartemen di lingkungan perumahan maupun bukan perumahan, kondisi baru maupun lama.

Karakteristik :
  1. Menggunakan akad murabahah yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
  2. Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun.
  3. Fleksibel untuk pembelian rumah baru atau second.

Manfaat :
  1. Angsuran ringan dan tetap.
  2. Proses cepat dan mudah.
  3. Biaya administrasi ringan.
  4. Perlindungan asuransi syariah.
  5. Online pembayaran angsuran di seluruh cabang Bank Jatim, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.

Persyaratan :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum
  3. Pada saat Pembiayaan lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun dan bagi PNS pembiayaan lunas saat memasuki masa persiapan pensiun
  4. Mempunyai pekerjaan tetap (masa kerja minimal 1 tahun) atau wiraswata
  5. Maksimum pembiayaan 90% dari harga beli rumah untuk type 70 m2 kebawah dan sebesar 70% dari harga beli untuk type lebih dari 70 m2.
  6. Besar angsuran tidak melebihi 70% dari penghasilan bulanan bersih.
  7. Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Jatim Syariah.
  8. Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.
Dokumen yang Diperlukan :

Karyawan/berpenghasilan tetap
  1. Aplikasi permohonan.
  2. Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/cerai.
  3. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
  4. Fotocopy Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotocopy Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
  6. Fotocopy NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta atau SPT pasal 21 form A1 untuk pembiayaan antara 50 juta s.d 100 juta.
  7. Surat Kuasa Pemotongan Gaji untuk pembayaran angsuran kolektif.
  8. Fotocopy SHM/SHGB.
Berpenghasilan Tidak Tetap/Wiraswasta
  1. Aplikasi permohonan
  2. Copy KTP, KK, Surat Nikah/Cerai
  3. Pasphoto 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
  4. Surat Keterangan Penghasilan
  5. Copy Rekening Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
  6. Copy Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP/TDP
  7. Laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
  8. Izin Praktek ( bagi yang mempunyai profesi )
Biaya – biaya yang timbul sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan KPR iB Griya Barokah (Biaya penilaian agunan, biaya administrasi,biaya notaris, premi asuransi dll). Harus disetorkan terlebih dahulu ke rekening di Bank Jatim Syariah.