Deposito Barokah dari Bank Jatim Syariah

Simpanan berjangka dalam bentuk Deposito dengan prinsip mudharabah muhlaqah dengan bagi hasil yang bersaing, aman, mententramkan dan Insya Allah barokah.

Tujuan :

-Memberikan kemudahan bagi nasabah dalam berinvestasi sesuai syariah.

-Memanfaatkan dana dengan menginvestasikan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari kecil dan menengah hingga tingkat koorporate dengan prinsip syariah yang Insya Allah barokah.

Manfaat :

- Dana nasabah dijamin aman

- Diikutkan dalam program penjaminan pemerintah

- Bagi hasil sangat kompetitif/bersaing

- Dapat dijadikan agunan pembiayaan

- Insya Allah barokah dengan memberi manfaat bagi sesama

- Pencairan Deposito sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalti

- Bagi hasil dapat dikapitalisir (menambah saldo Deposito)

Persyaratan :

- Mengisi formulir pembukaan rekening

- Menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR)

- Setoran minimal Rp. 1.000.000,00



Simulasi perhitungan bagi hasil :

Deposito Barokah Pak Gunawan pada bulan Juni 2013 sebesar Rp 20.000.000,00. Perbandingan Nisbah Bagi Hasil deposito 1 (satu) bulan antara Bank dan nasabag adalah sebesar 48% : 52%. Bila saldo rata - rata Deposito 1 (satu) bulan Bank Jatim Syariah pada akhir bulan Juni 2012 adalah Rp 4.000.000.000,00 dan pendapatan Bank yang dibagihasilkan untuk Deposito adalah Rp 45.000.000,00 maka bagi hasil yang didapat Pak Gunawan adalah sebagai berikut :

Rp 20.000.000,00 x Rp 45.000.000,00 x
52% = Rp 117.000,-
                Rp 4.000.000.000,00

Jadi Bagi Hasil yang diperoleh Pak Gunawan pada bulan Juni 2013 sebesar Rp 117.000,-

Penempatan Deposito jangka waktu 3 (tiga) bulan, perbandingan nisbah bagi hasil antara Bank dan Nasabah adalah 46% : 54%, maka bagi hasil yang didapat oleh pak Gunawan adalah sebagai berikut :

Rp 20.000.000,00 x Rp 45.000.000,00 x 54% = Rp
121.500,-
                Rp 4.000.000.000,00

Jadi Bagi Hasil yang diperoleh Pak Gunawan pada bulan Juni 2013 sebesar Rp 121.500,-

Penempatan Deposito jangka waktu 6 (enam) bulan, perbandingan nisbah bagi hasil antara Bank dan Nasabah adalah 44% : 56%, maka bagi hasil yang didapat oleh pak Gunawan adalah sebagai berikut :

Rp 20.000.000,00 x Rp 45.000.000,00 x 56% = Rp 126.000,-
                Rp 4.000.000.000,00

Jadi Bagi Hasil yang diperoleh Pak Gunawan pada bulan Juni 2013 sebesar Rp 126.000,-

Penempatan Deposito jangka waktu 12 (duabelas) bulan, perbandingan nisbah bagi hasil antara Bank dan Nasabah adalah 42% : 58%, maka bagi hasil yang didapat oleh pak Gunawan adalah sebagai berikut :

Rp 20.000.000,00 x Rp 45.000.000,00 x 58%
= Rp 130.500,-
                Rp 4.000.000.000,00

Jadi Bagi Hasil yang diperoleh Pak Gunawan pada bulan Juni 2013 sebesar Rp 130.500,-

Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger