TBUM BAPERTARUM

Anda sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kesulitan keuangan untuk pembayaran uang muka pembelian rumah secara KPR

Tambahan
Bantuan Uang Muka (TBUM Bapertarum) adalah suatu produk layanan bantuan pembiayaan sebagian uang muka Kredit Pemilikan Rumah atau bantuan sebagian pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah, terdiri bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi dan bantuan yang harus dikembalikan lagi, disalurkan kepada PNS yang memenuhi persyaratan & ditujukan bagi golongan I, golongan II dan golongan III, dengan sumber dana berasal dari dana iuran Taperum-PNS. Pinjaman yang diberikan Bapertarum melalui Bank BTN kepada anggota PNS yang memenuhi syarat TBUM Bapertarum, untuk tujuan pembayaran uang muka pembelian rumah

Keunggulan TBUM-Bapertarum
:
  • Jangka waktu TBUM-Bapertarum paling lama 15 tahun dan tidak melebihi jangka waktu KPR
  • Suku Bunga 6%
  • Maksimal kredit   :
1.       Golongan I           : Rp. 13,2 Juta
2.       Golongan II          : Rp. 13,5 Juta
3.       Golongan III         : Rp. 13,8 Juta

Syarat Permohonan TBUM Bapertarum :

  • Usia minimal 21 tahun/menikah
  • Memperoleh rekomendasi Bapertarum dan saat bersamaan merupakan pemohon KPR BTN
  • PNS Aktif golongan I, II dan III
  • Masa kerja minimal 5 tahun
  • Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
  • Belum memiliki rumah
  • Tidak pernah memperoleh Tapertarum-PNS
  • Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain
  • Memenuhi syarat dan ketentuan KPR BTN
  • Pelaksanaan Akad TBUM Bapertarum bersamaan dengan Akad KPR
Sumber


0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger