Tabungan BTN Batara Pensiunan
Pensiunan
Tabungan yang
diperuntukkan bagi para pensiunan sebagai sarana penerimaan pensiun
setiap bulan yang dibayarkan oleh PT. Taspen (Persero).
MANFAAT :
-
Pembukaan rekening, penyetoran, dan penarikan dana tabungan dapat dilakukan di seluruh Outlet Bank BTN melalui sistem eDapem (elektronik data pembayaran).
-
Dapat mengajukan fasilitas Kredit Ringan BTN Pensiunan dengan suku bunga bersaing, persyaratan ringan, dan kecepatan layanan.
-
Penyetoran dapat dilakukan di seluruh Kantor Pos on Line (KLKK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
-
Kartu Debit BTN yang berfungsi sebagai kartu ATM dan dapat digunakan untuk berbelanja dan pembayaran lainnya di merchant-merchant yang berlogo VISA baik di dalam maupun di luar negeri.
-
Kartu ATM BTN Visa dapat digunakan di ATM Bank BTN, ATM LINK, ATM Bersama, ATM Prima, ATM berlogo VISA, Alto, Mets, dan Plus.
-
Layanan ATM untuk tagihan dan pembelian melalui ATM Bank BTN : KPR, Telkom, PLN Pre Paid dan Post Paid, Pembelian Pulsa Pra Bayar (Telkomsel, Indosat, dan XL), Pulsa Pasca Bayar (Telkomsel, Indosat, dan XL), Tagihan TV Kabel (Indovision/TelkomVision/OkeVision), cicilan FIF, dan pembayaran kartu kredit BTN,BNI & Bukopin.
-
Fasilitas iMobile BTN untuk memudahkan Anda bertransaksi dimanapun dan kapanpun, layanan berupa cek saldo, transfer antar rekening BTN, pembelian pulsa pra bayar (Telkomsel,Indosat,XL), dan pasca bayar (Telkomsel dan Indosat).
-
Fasilitas auto transfer untuk transfer dana Anda secara rutin ke rekening lain di Bank BTN atau bank lain.
-
Setoran Tunai menggunakan Cash Deposit Machine (mesin setor tunai) di beberapa kantor cabang Bank BTN.
PERSYARATAN :
-
Diperuntukkan bagi pensiunan yang pembayaran pensiunnya dibayarkan oleh PT. Taspen (Persero)
-
Melampirkan fotokopi KTP dan Identitas KARIP (Kartu Identitas Pensiun)
-
Menyerahkan SP3R (Surat Persyaratan Penbayaran Pensiun Melalui Rekening) ke PT. Taspen (Persero)
-
Setoran awal dan saldo minimal sebesar Rp 10.000,-
-
Penabungan lanjutan bebas.
Sumber
17.32
|
Label:
Dana Pensiun
|
This entry was posted on 17.32
and is filed under
Dana Pensiun
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar