BNI Simponi


BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi
BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.

Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi
Datanglah ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP/SIM/Passpor dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp50.000 maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.
Manfaat menjadi peserta BNI Simponi
Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp50.000 maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja)
Pengembangan yang diberikan kepada peserta BNI Simponi
Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :
  • 75% (Deposito & Pasar Uang) dan 25% Obligasi
  • 65% (Deposito & Pasar Uang) dan 35% Obligasi
  • 50% (Deposito & Pasar Uang) dan 50% Obligasi
  • 100% Deposito dan Pasar Uang
  • 70% (Deposito & Pasar Uang) dan 30% (Obligasi da/atau Saham)
  • 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
Usia pensiun di BNI Simponi
BNI Simponi menyediakan usia pensiun normal mulai dari 45 tahun.
Jenis manfaat pensiun BNI Simponi
  • Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
  • PensiunDipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
  • Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
  • Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
Benefit yang didapat selama menjadi peserta BNI Simponi
  • Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
  • Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
  • Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
  • Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.
Tanda Bukti Kepesertaan BNI Simponi
Setiap peserta baik peserta mandiri / perorangan maupun peserta kelompok / kolektif akan memperoleh Buku Simponi seperti halnya buku tabungan sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi. Dengan Buku Simponi tersebut, peserta kapanpun dapat mengetahui jumlah dananya dengan cara print out Buku Simponi di Kantor Cabang BNI terdekat.
Computerize & Online
Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas On Line System.
Mudahnya Melakukan Setoran BNI Simponi
Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu :
  • Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
  • Transfer dari bank lain.
  • Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
  • Melalui layanan fasilitas Phone Banking BNI
Mudahnya Memperoleh Manfaat Pensiun
Untuk melakukan proses pencairan dananya, peserta bisa datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan penjelasan sbb:
Jenis Pencairan
Keterangan
Berkas yang harus dikirim ke Kantor Besar (KB) / Unit DPLK
Pensiun Normal (dapat ditutup)
Peserta telah mencapai usia pensiun
normal yang dipilih
·    Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·    Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp100 juta
·    Photo copy KTP
·    Photo copy KK
·    Buku Simponi
·    Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Pensiun Dipercepat(dapat ditutup)
Peserta telah mencapai usia pensiun
dipercepat minimal 10 (sepuluh)
tahun sebelum usia pensiun normal
·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp100 juta
·   Photo copy KTP
·   Photo copy KK
·   Buku Simponi
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Pensiun MeninggalDunia / Cacat Tetap(dapat ditutup)
Peserta meninggal dunia atau cacat
tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi
·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,
·   Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp100 juta
·   Photo copy KTP Peserta dan ahli waris
·   Buku Simponi
·   Asli/photo copy Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit
·   Asli Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap
·   Photo copy Kartu Keluarga
·   Photo copy Surat Nikah
Kepesertaan Berakhir(dapat ditutup)
·    Masa kepesertaan belum mencapai 3 (tiga) tahun, dimana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyetor/mengiur
·    Tidak berlaku untuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Photo copy KTP
·   Buku simponi
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Penarikan AkumulasiIuran (belum dapatditutup)
·    Peserta sudah tidak berpenghasilan lagi/berhenti bekerja/kena PHK
·    Usia peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat
·    Tidak termasuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Photo copy KTP
·   Photo copy SK Berhenti Bekerja
·   Asli Surat Pernyataan tidak berpenghasilan bagi peserta Wiraswasta/Profesi
·   Photo copy Buku Simponi
Pengalihan ke DPLKLain
·    Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain.
·    Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI
·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Surat pengalihan kepesertaan DPLK lain
·   Photo copy KTP
·   Buku Simponi
·   Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru / yang dituju.
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Peserta Kolektif)
Keterangan :
  • Semua proses penutupan di sentralisasidi kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
  • Mohon untuk proses Klaim / Pencairan dilampirkan no. NPWP ( Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir )
Total dana akhir peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger