TBM BAPERTARUM
Anda
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kesulitan keuangan untuk membiayai
pembangunan rumah bersamaan dengan Kredit Bangun Rumah (KBR)
Tambahan Sebagian BiayaMembangun (TBM Bapertarum)
Bantuan Dana Taperum-PNS yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat
dan ketentuan, untuk membantu sebagian biaya membangun rumah di atas
tanah milik sendiri dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KBR)
melalui Bank BTN, di daerah lokasi tempat PNS bekerja, sebagaimana yang
dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan rakyat selaku Ketua
Harian Bapertarum-PNS No.01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan
Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil
Keunggulan TBM-Bapertarum :
- Jangka waktu TBM-Bapertarum paling lama 15 tahun dan tidak melebihi jangka waktu KBR
- Suku Bunga 6%
- Maksimal kredit :
Golongan I : Rp. 13,2 Juta
Golongan II : Rp. 13,5 Juta
Golongan III : Rp. 13,8 Juta
Syarat Permohonan TBUM Bapertarum :
- Usia minimal 21 tahun/menikah
- Memperoleh rekomendasi Bapertarum dan saat bersamaan merupakan pemohon KBR BTN
- PNS Aktif golongan I, II dan III
- Masa kerja minimal 5 tahun
- Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
- Belum memiliki rumah
- Sudah memiliki tanah
- Tidak pernah memperoleh Tapertarum-PNS
- Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain
- Memenuhi syarat dan ketentuan KBR BTN
- Pelaksanaan Akad TBM Bapertarum bersamaan dengan Akad KBR
17.51
|
Label:
Kredit Rumah
|
This entry was posted on 17.51
and is filed under
Kredit Rumah
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar