TBM BAPERTARUM

Anda sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kesulitan keuangan untuk membiayai pembangunan rumah bersamaan dengan  Kredit Bangun Rumah (KBR) 
Tambahan Sebagian BiayaMembangun (TBM Bapertarum) Bantuan Dana Taperum-PNS yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan, untuk membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah milik sendiri dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KBR) melalui Bank BTN, di daerah lokasi tempat PNS bekerja, sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS No.01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil
Keunggulan TBM-Bapertarum :
  • Jangka waktu TBM-Bapertarum paling lama 15 tahun dan tidak melebihi jangka waktu KBR
  • Suku Bunga 6%
  • Maksimal kredit   :
Golongan I             : Rp. 13,2 Juta
Golongan II            : Rp. 13,5 Juta
Golongan III           : Rp. 13,8 Juta


Syarat Permohonan TBUM Bapertarum :

  • Usia minimal 21 tahun/menikah
  • Memperoleh rekomendasi Bapertarum dan saat bersamaan merupakan pemohon KBR BTN
  • PNS Aktif golongan I, II dan III
  • Masa kerja minimal 5 tahun
  • Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
  • Belum memiliki rumah
  • Sudah memiliki tanah
  • Tidak pernah memperoleh Tapertarum-PNS
  • Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain
  • Memenuhi syarat dan ketentuan KBR BTN
  • Pelaksanaan Akad TBM Bapertarum bersamaan dengan Akad KBR
Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger