Telko Mengeluh Aturan e-Money Untungkan Bank BUKU 4
Aturan penyelenggaraan produk dan kegiatan uang elektronik (e-money)
yang membuka seluruh akses bagi bank dalam kategori Bank Umum Kegiatan
Usaha (BUKU) 4 dengan modal sedikitnya Rp30 triliun dikeluhkan industri
telekomunikasi.
“Tantangannya bagi telco memang seberapa prudent untuk menjalankan ini (e-money). Juga dalam mengikuti standarisasi perbankan,” ujar Chief of Digital Services XL Axiata, Dian Siswarini, dalam diskusi e-money, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014.
Menurutnya, ada dua hal yang sangat penting untuk mendukung kemajuan e-money di Tanah Air. Yang pertama adalah ekosistem yang luas, di mana aturan main melarang transaksi e-money melalui agen nonbadan hukum sehingga menyebabkan keterbatasan jumlah lokasi.
“Kami
(telco) tidak seperti bank BUKU 4 yang bisa gunakan agen perorangan.
Kami tawarkan solusi kolaborasi dengan bank dalam pemanfaatan
infrastruktur (ATM dan agen pulsa),” tukas Dian.
Sementara
yang kedua, lanjutnya adalah kemudahan registrasi. Saat ini ia mengaku,
pihaknya mengalami keterbatasan infrastruktur untuk pengumpulan dokumen
kertas. Sehingga, registrasi secara elektronik diharapkan bisa menjadi
solusi memperluas penggunaan e-money kepada masyarakat.
“Ini hambatan yang kami temui setelah menjalankan e-money selama tahun (XL Tunai),” tutur Dian.
Dalam penyempurnaan aturan e-money yang dirilis Bank Indonesia,
bank-bank BUKU 4 memang diperbolehkan memanfaatkan seluruh aspek yang
dimiliki untuk bisa mengembangkan instrumen uang elektronik, termasuk
penggunaan agen individu untuk penyebarluasan aksesnya.
“Bank BUKU 4, dengan modal inti minimal
Rp30 triliun bisa gunakan agen (individu), perpanjangan tangan bank
untuk transaksi tadi, tarik tunai,” ucap Deputi Direktur Kebijakan dan
Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Yura A. Djalins.
Sumber
08.59
|
Label:
Berita
|
This entry was posted on 08.59
and is filed under
Berita
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Posting Komentar