Kembangkan e-Money, BI Larang Kerja Sama Eksklusif Dua Pihak

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan segera merilis surat edaran untuk aturan penyelenggaraan uang elektronik (e-money), yang salah satunya mengarahkan setiap penerbit untuk meniadakan kerjasama secara eksklusif dengan pihak tertentu.
Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Yura A. Djalins mengatakan, dalam petunjuk pelasaksana aturan tersebut dari sisi industri, izin yang semula tidak terbatas akan dibuat terbatas maksimal lima tahun dan bisa diperpanjang.
“Lalu tidak ada kerja sama ekslusif (antara penerbit dengan pihak tertentu), jadi persaingan terbuka,” tukasnya dalam diskusi mengenai e-money, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014.
Seperti diketahui, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) menjalin kerja sama eksklusif untuk pembayaran jalan tol menggunakan e-Toll Card Mandiri sampai 2018. Kekhususan kerjasama ini bahkan sempat “disentil” Darmin Nasution, kala menjabat Gubernur Bank Indonesia, agar dibuka sehingga bisa lebih banyak instrumen e-money dari penerbit lain yang bisa digunakan.
“Kita sudah sempurnakan PBI (Peraturan Bank Indonesia mengenai e-money), agar ada upgrade teknologi sehingga tidak bisa dibajak. Kita juga hapus biaya minimum yang tadinya Rp50 ribu, sekarang nol,” imbuh Yura.
Selain itu, lanjutnya, penggunaan e-money juga akan diperluas tidak hanya terbatas untuk transaksi langsung, tapi juga bisa untuk transfer dana dan tarik tunai. Bagi bank yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal inti minimal Rp30 triliun, bank sentral bahkan memercayakan pengembangan e-money lebih besar lagi.
“Bank BUKU 4, dengan modal inti minimal Rp30 triliun bisa gunakan agen (individu), sebagai perpanjangan tangan bank untuk transaksi tadi, tarik tunai,” tukas Yura.
Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger