Telko Mengeluh Aturan e-Money Untungkan Bank BUKU 4

Aturan penyelenggaraan produk dan kegiatan uang elektronik (e-money) yang membuka seluruh akses bagi bank dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal sedikitnya Rp30 triliun dikeluhkan industri telekomunikasi.
“Tantangannya bagi telco memang seberapa prudent untuk menjalankan ini (e-money). Juga dalam mengikuti standarisasi perbankan,” ujar Chief of Digital Services XL Axiata, Dian Siswarini, dalam diskusi e-money, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014.
Menurutnya, ada dua hal yang sangat penting untuk mendukung kemajuan e-money di Tanah Air. Yang pertama adalah ekosistem yang luas, di mana aturan main melarang transaksi e-money melalui agen nonbadan hukum sehingga menyebabkan keterbatasan jumlah lokasi.
“Kami (telco) tidak seperti bank BUKU 4 yang bisa gunakan agen perorangan. Kami tawarkan solusi kolaborasi dengan bank dalam pemanfaatan infrastruktur (ATM dan agen pulsa),” tukas Dian.
Sementara yang kedua, lanjutnya adalah kemudahan registrasi. Saat ini ia mengaku, pihaknya mengalami keterbatasan infrastruktur untuk pengumpulan dokumen kertas. Sehingga, registrasi secara elektronik diharapkan bisa menjadi solusi memperluas penggunaan e-money kepada masyarakat.
“Ini hambatan yang kami temui setelah menjalankan e-money selama tahun (XL Tunai),” tutur Dian.
Dalam penyempurnaan aturan e-money yang dirilis Bank Indonesia, bank-bank BUKU 4 memang diperbolehkan memanfaatkan seluruh aspek yang dimiliki untuk bisa mengembangkan instrumen uang elektronik, termasuk penggunaan agen individu untuk penyebarluasan aksesnya.
“Bank BUKU 4, dengan modal inti minimal Rp30 triliun bisa gunakan agen (individu), perpanjangan tangan bank untuk transaksi tadi, tarik tunai,” ucap Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Yura A. Djalins.
Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger