BNI Smart Education
Merupakan program keuangan yang menyediakan Dana Pendidikan Anak
(Penerima Beasiswa) berupa Tahapan Biaya Pendidikan dan Pembayaran
Berkala serta memberikan proteksi ekonomi terhadap risiko tertinggi.
Keistimewaan Produk
- Kepastian Dana Pendidikan Buah Hati Anda.
- Menyediakan Uang Saku pada saat di Perguruan Tinggi.
- Pilihan cara Pembayaran Premi bisa sekaligus ataupun tahunan.
- Menyediakan 10 program pilihan pembayaran tahapan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan Buah Hati Anda.
- Fleksibilitas dalam menentukan besarnya Uang Pertanggungan.
- Beasiswa Pendidikan
Diberikan sesuai jenjang pendidikan Buah Hati Anda. - Uang Saku
Diberikan pada saat Buah Hati Anda mencapai jenjang Perguruan Tinggi yang besarnya 2% dari Uang Pertanggungan setiap akhir bulan atau 25% dari Uang Pertanggungan setiap akhir tahun selama 5 (lima) tahun. - Proteksi yang berlipat ganda
- Dibayarkan Santunan Duka sebesar 100% Uang Pertanggungan kepada Ahli Waris jika terjadi risiko tertinggi bukan karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan dan 200% Uang Pertanggungan jika terjadi karena kecelakaan, selanjutnya menjadi Bebas Premi serta manfaat tahapan dana pendidikan tetap berlaku.
- Dibayarkan 10% Uang Pertanggungan apabila Anak (Penerima Beasiswa) meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan tetap berjalan dengan Penerima Beasiswa yang baru.
- Apabila tertanggung mengalami Cacat Tetap Total dalam Masa Pertanggungan, maka Pertanggungan menjadi Bebas Premi dan selanjutnya Manfaat Asuransi lainnya tetap berlaku.
- Bebas Premi pada saat penerimaan tahapan Dana Beasiswa.
- Bebas menentukan waktu mulainya Program Asuransi sesuai tahapan pendidikan Buah Hati Anda.
- Bebas menentukan jumlah Uang Pertanggungan yang diinginkan.
- Masa Pertanggungan dapat disesuaikan dengan usia Buah Hati Anda.
Masa pembayaran premi disesuaikan dengan Usia Tertanggung pada saat awal mengikuti Program Beasiswa ini.
Syarat Kepesertaan
- Mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Akte Kelahiran Anak.
- Usia masuk Tertanggung yang diperkenankan 17 tahun dan maksimum 59 tahun, dengan ketentuan usia masuk ditambah Masa Pertanggungan harus di bawah atau sama dengan 65 tahun.
- Usia masuk Anak yang diperkenankan 0 - 12 tahun.
Sumber
08.33
|
Label:
Asuransi
|
This entry was posted on 08.33
and is filed under
Asuransi
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar