Pembiayaan Umrah
Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk
memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun tidak
terbatas untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan
akad ijarah.
Manfaat:
- Membantu nasabah dalam menunaikan ibadah umrahnya
- Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Maksimal sebesar Rp 25 juta, plafond pembiayaan tidak melebihi 80% dari kebutuhan yang akan dibiayai
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.
- Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Umrah
- Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Umrah, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
- Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya umrah.
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
- Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
- Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
- Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).
04.50
|
Label:
Tabungan Haji
|
This entry was posted on 04.50
and is filed under
Tabungan Haji
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar