Pembiayaan Talangan Haji
Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Syarat:
- Memiliki rekening Tabungan MABRUR
- Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
- Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
- Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
04.49
|
Label:
Tabungan Haji
|
This entry was posted on 04.49
and is filed under
Tabungan Haji
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar