Pembiayaan Talangan Haji

Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Syarat:

  • Memiliki rekening Tabungan MABRUR
  • Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
Manfaat:
  • Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
  • Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger