Sejarah Bank Syariah
Sejarah bank syariah di Indonesia
telah mengalami berbagai tahap perkembangan. Pada dasarnya, bank
syariah ini muncul untuk meminimalisir bahkan meniadakan adanya unsur
riba dalam dunia perbankan. Sejarah bank syariah
mulai ada ketika diberlakukannya Undang-undang
No.7 Tahun 1992 tentang perbankan. pada waktu itu masih menggunakan
menggunakan istilah “bank
bagi hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah. Sampai
pada akhir tahun 1998, jumlah kantor bank syariah secara nasional di
Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1 kantor bank
umum dan
77 kantor BPR.
Dalam kurun waktu 1997 hingga saat ini lembaga perbankan syariah mengalami
pertumbuhan yang signifikan. Jumlah bank tumbuh dengan pesat dari hanya satu
bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3
UUS, dan 81 BPRS pada akhir Tahun 2001. Jumlah Kantor Cabang dari bank umum
syariah dan UUS tumbuh dari 26 menjadi 51.
Sejarah bank syariah | Aset perbankan syariah juga tumbuh dengan pesat dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998
menjadi Rp. 2.781 milyar pada tahun 2001. meskipun kontribusinya terhadap total
asset perbankan nasional masih relatif kecil (penetrasi asset 0,26%), asset
perbankan syariah mampu mencapai pertumbuhan 74 % pertahun selama periode 1998 –
2001. Dana pihak ketiga meningkat dengan cepat dari Rp. 392 milyar menjadi Rp.
1.806 milyar dan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga hanya turun
sedikit 117 % pada tahun 1998 menjadi 113 % tahun 2001. Sampai tahun 2002,
industri perbankan syariah memiliki 88 institusi (2 bank umum syariah, 5 bank
umu konvensional yang memiliki cabang syariah, dan 81 BPRS) dengan jumlah jaringan
kantor sebanyak 136 yang tersebar di 20 propinsi. Hingga akhir tahun
2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah.
Sejarah bank syariah | Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama. Total aset perbankan syariah per Oktober 2010 mencapai Rp86 trilyun. Kemudian secara kelembagaan, jumlah bank syariah juga mengalami peningkatan. Saat ini, sudah ada 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, 146 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jaringan kantor mencapai 1.625 unit. Jaringan perbankan syariah saat ini juga telah menjangkau lebih dari 89 kabupaten atau kota di 33 provinsi
Itulah perjalanan Sejarah bank syariah secara singkat yang kini menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sekarang ini. Mudah-mudahan menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi kita.
Sumber
16.54
|
Label:
Pengetahuan Perbankan
|
This entry was posted on 16.54
and is filed under
Pengetahuan Perbankan
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Posting Komentar