Prinsip Bank Syariah 2
Prinsip bank syariah 2 ini merupakan lanjutan artikel sebelumnya (silakan baca : Prinsip bank syariah). Seperti yang kita tahu bahwa prinsip bank syariah
terdiri atas 11 prinsip yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah,
Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan
Wakalah. Pada artikel sebelumnya telah diulas 3 prinsip bank syariah ; Mudharabah, Musyarakah, dan Wadi’ah. Jadi, pada artikel ini akan kita bahas 4 prinsip bank syariah
secara detail yang terdiri atas Murabahah, Salam, Istishna’, dan
Ijarah. Sedangkan sisanya lagi akan dipaparkan pada postingan
selanjutnya.
Prinsip bank syariah (Al Murabahah)
Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan
sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan
penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada
saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai,
tangguhan, maupun dicicil.
Prinsip bank syariah (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak
penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang
dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling
disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari,
sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). Dalam praktek
perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan
menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara
tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah
harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. Dalam hal ini
bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan,
sedangkan jika bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak
harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Prinsip bank syariah (Istishna’)
Istishna’ adalah transaksi jual beli seperti prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Spesifikasi barang pesanan harus jelas jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam kontrak istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya kontrak, jika terjadi perubahan harga setelah kontrak ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
Prinsip bank syariah (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Sumber
16.53
|
Label:
Pengetahuan Perbankan
|
This entry was posted on 16.53
and is filed under
Pengetahuan Perbankan
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Posting Komentar