Mandiri e-cash

Mandiri e-cash adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi aplikasi di handphone dan USSD, atau yang disebut sebagai uang tunai di handphone, dimana yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan transaksi perbankan tanpa harus melakukan pembukaan rekening ke cabang Bank Mandiri.

Keunggulan dari produk ini terletak pada pengalaman social banking bagi pemegangnya dan merasakan kemudahan dalam penggunaannya.
mandiri e-cash memiliki tiga karakter kemudahan yaitu: Gampang Dapat, Gampang Isi, dan Gampang Pakai.
Gampang Dapat
Semua pemilik handphone dapat menjadi Pemegang mandiri e-cash

  • Bagi pemilik smartphone, segera download aplikasi mandiri e-cash di App Store dan Google Play
  • Bagi pemilik featurephone/basic phone, segera akses ke *141*6#



Gampang Isi
Kemudahan isi ulang mandiri e-cash dari berbagai channel.
  • mandiri atm
  • mandiri sms (*141*6#)
  • mandiri internet
  • mandiri clickpay
  • transfer bank lain
  • toko ritel



Gampang Pakai
Semua kebutuhan mudah dibayarkan dengan mandiri e-cash.
  • Beli pulsa telpon / token pln
  • Bayar Toko (Physical Store)
  • Belanja Online
  • Transfer
  • Tarik Tunai
Transaksi lainnya
Beberapa transaksi lainnya yang memberikan pengalaman luar biasa.


Untuk transfer dan tarik tunai
Pemegang mandiri e-cash wajib melakukan upgrade layanan dari pemegang unregistered ke pemegang registered, melalui :
  • mandiri atm
  • mandiri sms (*141*6#)
  • mandiri internet
  • Cabang Mandiri



Perbedaan Pemegang Unregistered dan Pemegang Registered
NoPerbedaanunregisteredregistered
1Saldo MaksimalSatu Juta RupiahLima Juta Rupiah
2Isi UlangOkOk
3Fitur Bayar - BeliOkOk
4Fitur TransferTidakOk
5Fitur Tarik TunaiTidakOk

Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash
Istilah
  1. Agen adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank dalam penyelenggaraan mandiri e-cash, yang dalam hal ini meliputi jasa pengisian ulang dan tarik tunai.
  2. Aplikasi mandiri e-cash adalah aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari sebagai media registrasi dan penggunaan mandiri e-cash.
  3. Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
  4. Cabang adalah seluruh kantor cabang Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  5. Daftar adalah akses awal layanan mandiri e-cash oleh pengguna telepon seluler melalui USSD maupun aplikasi mandiri e-cash dengan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening.
  6. e-Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang disediakan Bank antara lain Internet Banking, Mobile Banking, ATM, EDC dan Call Center.
  7. Handphone adalah perangkat komunikasi seluler yang dipakai Pemegang untuk mengakses rekening mandiri e-cash, termasuk di dalamnya jaringan operator jasa seluler yang digunakan oleh Pemegang.
  8. Isi Ulang adalah layanan isi ulang saldo mandiri e-cash yang dapat dilakukan via e-banking, transfer dari bank lain atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari dengan sumber dana berasal dari rekening giro/tabungan, maupun melalui agen.
  9. Kata Rahasia adalah adalah kata yang hanya diketahui oleh pemegang, yang dibuat pada saat pendaftaran mandiri e-cash, yang digunakan untuk melakukan reset PIN.
  10. Mandiri e-cash adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi USSD dan aplikasi di handphone untuk melakukan transaksi perbankan.
  11. Merchant adalah perorangan atau badan yang bertindak sebagai penjual barang/jasa yang memiliki physical store maupun virtual store yang bekerjasama dengan bank dalam penyediaan layanan penerimaan pembayaran dengan mandiri e-cash.
  12. Mobile Network Operator adalah penyedia layanan komunikasi nirkabel yang memiliki atau mengontrol semua elemen yang diperlukan untuk menjual dan memberikan layanan kepada pengguna telepon seluler.
  13. Nasabah Giro/Tabungan adalah seluruh nasabah Bank yang memiliki produk giro dan/atau tabungan dalam mata uang Rupiah.
  14. OTP (One Time Password) adalah password dinamis yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang mandiri e-cash.
  15. Pembayaran adalah layanan transaksi pembayaran tagihan maupun transaksi di merchant yang didebet langsung dari saldo rekening mandiri e-cash nasabah.
  16. Pembelian adalah layanan transaksi pembelian melalui mandiri e-cash yang didebet langsung dari saldo rekening mandiri e-cash nasabah.
  17. Pemegang mandiri e-cash Unregistered adalah pemegang mandiri e-cash yang terdaftar namun tidak tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran dan pembelian.
  18. Pemegang mandiri e-cash Registered adalah pemegang mandiri e-cash yang terdaftar dan tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp. 5.000.000,00 (Lima juta Rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran, pembelian, transfer dan tarik tunai
  19. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat pada saat awal pendaftaran mandiri e-cash, yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pemegang serta harus dicantumkan/dimasukkan oleh Pemegang mandiri e-cash di handphone pada saat menggunakan layanan.
  20. Rekening mandiri e-cash adalah rekening pemegang mandiri e-cash berupa nomor telepon seluler pemegang dan dalam mata uang Rupiah.
  21. Rekening mandiri e-cash Dormant adalah rekening mandiri e-cash yang tidak digunakan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk transaksi baik finansial maupun non finansial.
  22. Simcard adalah identitas pelanggan provider telekomunikasi yang digunakan dengan peralatan seluler (handphone).
  23. Tarik Tunai adalah layanan penarikan secara tunai tanpa kartu oleh pemegang mandiri e-cash melalui mandiri ATM atau Agen.
  24. Teknologi USSD adalah proses atau teknologi untuk pertukaran informasi teks antara sebuah telepon seluler dan aplikasi pada jaringan operator dengan menggunakan kode akses digit yang diawali dengan tanda * dan diakhiri dengan tanda #, dalam hal ini menggunakan *141*6#.
  25. Transfer adalah layanan pemindahan saldo antar mandiri e-cash maupun ke rekening giro/tabungan dan ke nomor telepon seluler lainnya.
  26. Upgrade Layanan adalah perubahan status pemegang mandiri e-cash dari unregistered menjadi registered.
Layanan mandiri e-cash
  1. Pengajuan menjadi Pemegang mandiri e-cash dilakukan dengan cara pendaftaran melalui handphone calon Pemegang, dimana nomor handphone menjadi nomor rekening mandiri e-cash, dengan ketentuan setiap nomor handphone hanya dapat digunakan untuk satu rekening mandiri e-cash.
  2. Layanan mandiri e-cash terdiri dari pendaftaran dan upgrade layanan, transaksi tunai berupa penyetoran dan/atau penambahan saldo (isi ulang) serta tarik tunai, permintaan informasi saldo dan mutasi transaksi, pembayaran tagihan dan merchant, pengiriman uang, dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank.
  3. Saldo uang elektronik yang tersimpan dalam mandiri e-cash bukan merupakan saldo tabungan sehingga tidak diberikan bunga dan tidak terkategori dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  4. Transaksi pembayaran dapat dilakukan di merchant yang telah bekerjasama dengan Bank dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Bank.
  5. Transaksi Pemegang disimpan secara elektronik di dalam server Bank. Pemegang dapat melihat saldo dan mutasi rekening mandiri e-cash melalui handphone. Namun demikian dalam hal terdapat perbedaan antara data saldo dan/atau mutasi yang tertera pada handphone, maka yang dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan mengikat adalah data pada Bank.
  6. Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan atas detail fitur, manfaat, biaya dan hal lain yang terkait dengan mandiri e-cash, serta Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash yang akan diberitahukan melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses pemegang seperti media elektronik.
  7. Saldo dan/atau mutasi rekening mandiri e-cash tercatat dalam sistem khusus Bank yang diperuntukan bagi pengelolaan uang elektronik dari rekening dana pihak ketiga pada umumnya serta tidak termasuk dalam program Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Limit dan Biaya
  1. Dalam rangka pengelolaan risiko transaksi, Bank menetapkan limit transaksi harian dan bulanan yang dapat dilakukan oleh pemegang, dan atas dasar pertimbangan Bank, limit tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  2. Pemegang mandiri e-cash dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani rekening mandiri e-cash dengan biaya-biaya yang berlaku di Bank, termauk yang ditagih oleh pihak ketiga dalam kaitannya dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan pemegang mandiri e-cash.
Pembukaan Rekening mandiri e-cash
  1. Pembukaan rekening mandiri e-cash dapat dilakukan melalui pendaftaran di handphone calon Pemegang.
  2. Pemegang yang telah melakukan pendaftaran melalui handphone dapat melakukan upgrade layanan menjadi Pemegang mandiri e-cash Registered melalui e-Banking Bank maupun direct sales Bank dengan mengisi dan menandatangani formulir aplikasi serta menunjukan bukti asli identitas diri yang berlaku dan sah (KTP,Paspor, SIM/Lainnya). Pemegang yang telah melakukan upgrade layanan dapat memperoleh seluruh layanan perbankan dan transaksi yang dijelaskan pada layanan mandiri e-cash.
  3. Pemegang dapat mengakses mandiri e-cash melalui USSD maupun aplikasi yang telah dikembangkan oleh Bank dengan nomor simcard handphone yang sudah terdaftar.
  4. Khusus akses mandiri e-cash melalui USSD, pemegang harus memiliki simcard operator handphone yang ditentukan oleh Bank yang dapat memperoleh layanan mandiri e-cash.
  5. Telah membaca dan memenuhi syarat dan ketentuan mandiri e-cash serta membubuhkan tanda pada kolom yang telah disediakan.
Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash
  1. Untuk kepentingan pemegang mandiri e-cash, Bank atas pertimbangan sendiri berhak memblokir rekening mandiri e-cash dalam hal terdapat kesalahan PIN sebanyak 3(tiga) kali pada saat mengakses/melakukan transaksi ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang mandiri e-cash.
  2. Atas perintah pejabat instansi yang berwenang, Bank dapat memblokir rekening mandiri e-cash sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekening mandiri e-cash.
  3. Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menutup rekening mandiri e-cash jika rekening tersebut disalahgunakan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan kejahatan dan/atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak dan/atau Bank berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank.
  4. Atas permintaan pemegang mandiri e-cash antara lain dikarenakan hilangnya handphone atau Simcard, pemegang mandiri e-cash dapat meminta Bank untuk melakukan pemblokiran rekening mandiri e-cash melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank.
  5. Pemegang mandiri e-cash dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Bank melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank dapat dilakukan apabila nomor handphone tersebut telah diaktifkan kembali oleh pemegang. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan oleh pemegang setelah verifikasi data pada USSD maupun aplikasi mandiri e-cash sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem bank.
  6. Pemegang mandiri e-cash dapat mengajukan re-issue PIN rekening mandiri e-cash melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank dan kemudian diwajibkan segera melakukan perubahan PIN setelah PIN baru diterima melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang.
  7. Layanan permintaan blokir, buka blokir dan re-issue PIN ini hanya diberikan kepada pemegang mandiri e-cash registered.
  8. Saldo yang tersisa pada setiap rekening mandiri e-cash yang ditutup akan diserahkan kepada pemegang mandiri e-cash setelah dipotong dengan biaya-biaya Bank yang dikenakan terhadap rekening mandiri e-cash tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh pemegang mandiri e-cash.
  9. Apabila setelah dipertimbangkan kewajiban pemegang mandiri e-cash kepada Bank masih terdapat kewajiban pemegang mandiri e-cash, maka pemegang mandiri e-cash wajib melunasi kewajibannya tersebut.
Tanggung Jawab Pemegang mandiri e-cash
  1. Pemegang bertanggung jawab terhadap keamanan sim card beserta handphone yang digunakan sebagai media untuk mengakses mandiri e-cash yang dimilikinya dengan melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan proses akibat tidak berfungsinya simcard dan handphone yang digunakan pemegang, pencurian maupun penyalahgunaan dan/atau kejahatan lainnya oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
  2. Pemegang bertanggung jawab untuk memperlakukan secara rahasia data-data yang bersifat pribadi, diantara tapi tidak terbatas pada : kode pengguna, kode rahasia, PIN, dan lainnya.
  3. Pemegang bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan memilih menu transaksi, kesalahan memasukan nomor tujuan pembayaran, kesalahan memasukan nomor rekening, dan kesalahan memasukan nominal. Untuk itu, Pemegang wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan transaksi, dan kerugian/pengurangan saldo mandiri e-cash atas transaksi yang keliru, menjadi beban Pemegang.
  4. Dengan memperhatikan segala ketentuan tersebut diatas, pemegang dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas mandiri e-cash termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan dan/atau kesalahan, tindakan ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalahgunaan kode pengamanan oleh pemegang dan Bank dilepaskan dari segala kerugian dan tuntuan yang timbul dari pemegang dan pihak ketiga manapun.
Lain-lain
  1. Pemegang setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasi informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan data pemegang, rekening maupun data keuangan Pemegang.
  2. Pemegang setuju bahwa Bank dapat memberikan informasi pemegang, baik rekening maupun data keuangan pemegang lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
  3. Tidak dapat digunakannya mandiri e-cash untuk melakukan transaksi, dalam hal nomor handphone diblokir dan/ atau dinonaktifkan oleh provider handphone atau terjadi gangguan komunikasi dari provider handphon menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang. Pemegang melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari.
  4. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash ini saat dengan pemberitahuan kepada Pemegang atau melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank.
  5. Terhadap hal - hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pemegang menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang seumumnya berlaku pada Bank terkait dengan pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan lainnya seperti namun tidak terbatas dan prosedur verifikasi baik verifikasi tanda tangan maupun verifikasi secara elektronis.
  6. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash ini, pemegang mengikatkan dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk mandiri e-cash yang akan dimanfaatkan oleh pemegang dan pemegang telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk mandiri e-cash, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya melekat pada produk mandiri e-cash.
Pengaduan Keluhan
  1. Pertanyaan dan keluhan pemegang terkait layanan mandiri e-cash, dan dapat disampaikan secara lisan melalui Mandiri Call 14000 atau secara tertulis melalui cabang Bank dengan menyertakan dokumen yang disyaratkan oleh Bank.
  2. Pertanyaan dan keluhan yang disampaikan secara lisan namun tidak dapat diselesaikan Bank maksimal dalam waktu 2 hari kerja, pemegang wajib mengajukan secara tertulis.
  3. Bank akan melakukan verifikasi data Pemegang mandiri e-cash dengan berpedoman pada data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank. Bank berhak melakukan penolakan untuk memproses pertanyaan dan keluhan yang diajukan Pemegang terkait layanan mandiri e-cash dalam hal data Pemegang yang diverifikasi tidak sesuai dengan data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank.
  4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang serta memberikan jawaban kepada Pemegang sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank setelah Bank menerima keluhan/pengaduan secara lengkap.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat diakses pada www.mandiriecash.co.id
Uang tunai di handphone, mandiri saja.
Sumber

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger