Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank syariah
dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas 4
fungsi utama, hal ini termuat dalam buku “bank syariah dari teori ke
praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial.
A. Fungsi bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak
mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank
(dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan
investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya
dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko
dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
B Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia
usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan
menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara
contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’
al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni
rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
1. Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk
menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
2. Rekening investasi terbatas
C Fungsi bank syariah sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
D Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Sumber
16.55
|
Label:
Pengetahuan Perbankan
|
This entry was posted on 16.55
and is filed under
Pengetahuan Perbankan
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Posting Komentar