BPIH Mandiri




Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Bank Mandiri merupakan salah satu dari 22 bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Sebagai BPS BPIH, Bank Mandiri tidak hanya melaksanakan penerimaan setoran BPIH semata, namun lebih dari itu Bank Mandiri telah lama bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam melakukan sosialisasi pembayaran BPIH kepada masyarakat luas serta menyelenggarakan manasik haji bagi calon jemaah yang akan berangkat.
Untuk membantu perencanaan calon haji dalam menunaikan ibadah hajinya, Bank Mandiri juga menyediakan produk Mandiri Tabungan Haji yang akan mengakomodir pembayaran BPIH dengan sistem tabungan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk setoran awal terhitung bulan Mei 2010 sebesar :
  1. Rp 25.000.000,- untuk Haji Reguler
  2. USD 4,000 untuk Haji khusus
Setoran awal ini diperlukan agar nama calon jemaah tercatat dalam daftar antrian SISKOHAT Kementerian Agama, yang nantinya akan menentukan kapan calon jemaah dapat berangkat haji.
Apabila nama nasabah telah tercantum dalam daftar keberangkatan calon jemaah haji yang diumumkan oleh Kementerian Agama pada tahun ini, disarankan nasabah untuk segera melakukan pelunasan.
Besarnya biaya ibadah haji akan ditentukan oleh pemerintah dalam US dollar, sedangkan besarnya nilai kurs tergantung nilai kurs US dollar yang tertera di SISKOHAT pada saat/hari nasabah melakukan pelunasan.
Jumlah pelunasan biaya haji yang harus dibayar oleh nasabah adalah selisih dari jumlah biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah dikurangi setoran awal nasabah sebesar Rp 25.000.000,- atau USD 4,000.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger