BPIH Mandiri
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bank Mandiri merupakan salah satu dari 22 bank yang
ditunjuk oleh pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Sebagai BPS BPIH, Bank Mandiri tidak hanya
melaksanakan penerimaan setoran BPIH semata, namun lebih dari itu Bank
Mandiri telah lama bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam melakukan sosialisasi pembayaran
BPIH kepada masyarakat luas serta menyelenggarakan manasik haji bagi
calon jemaah yang akan berangkat.
Untuk membantu perencanaan calon haji dalam
menunaikan ibadah hajinya, Bank Mandiri juga menyediakan produk Mandiri
Tabungan Haji yang akan mengakomodir pembayaran BPIH dengan sistem
tabungan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk setoran awal terhitung bulan Mei 2010 sebesar :- Rp 25.000.000,- untuk Haji Reguler
- USD 4,000 untuk Haji khusus
Setoran awal ini diperlukan agar nama calon jemaah
tercatat dalam daftar antrian SISKOHAT Kementerian Agama, yang nantinya
akan menentukan kapan calon jemaah dapat berangkat haji.
Apabila nama nasabah telah tercantum dalam daftar
keberangkatan calon jemaah haji yang diumumkan oleh Kementerian Agama
pada tahun ini, disarankan nasabah untuk segera melakukan pelunasan.
Besarnya biaya ibadah haji akan ditentukan oleh
pemerintah dalam US dollar, sedangkan besarnya nilai kurs tergantung
nilai kurs US dollar yang tertera di SISKOHAT pada saat/hari nasabah
melakukan pelunasan.
Jumlah pelunasan biaya haji yang harus dibayar oleh
nasabah adalah selisih dari jumlah biaya yang telah ditentukan oleh
pemerintah dikurangi setoran awal nasabah sebesar Rp 25.000.000,- atau
USD 4,000.
18.28
|
Label:
Tabungan Haji
|
This entry was posted on 18.28
and is filed under
Tabungan Haji
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar