Biaya Proses KPR
Pada saat aplikasi kredit rumah Anda disetujui bank , Anda akan dikenakan biaya proses KPR terkait fasilitas kredit tersebut. Biaya ini biasanya berkisar antara 10-12% dari keseluruhan plafond kredit Anda. Biaya ini tentunya diluar biaya pajak jual beli yang diwajibkan kepada penjual dan pembeli rumah. Pada rumah baru, Anda juga akan dikenakan biaya PPN. Tapi biasanya harga yang ditawarkan oleh pengembang sudah termasuk biaya PPN tersebut.
Biaya Pada Saat Tahap Awal Pengajuan Kredit :
Biaya Appraisal : biaya yang diperlukan oleh pihak bank untuk menilai harga rumah yang ingin Anda beli / ingin di-KPR-kan. Harganya bervariasi antara 250 ribu – 750 ribu. Ada juga yang gratis tapi yang sering ditemui sekarang di lapangan adalah yang berbayar. Biasanya bank akan mengirimkan orang untuk mensurvey rumah yang akan di-KPR-kan. Mereka akan melihat dari segi lokasi, maupun menilai rumah tersebut (harga tanah dan bangunan) kemudian mengkalkulasi kira-kira berapa harga rumah tersebut, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Bank pada saat menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan pada anda.
a. Biaya Uang Muka Rumah dari Pembeli kepada Penjual : Pada saat pembelian rumah melalui kredit anda diharuskan membayar uang muka pada pihak penjual sebelum kredit anda dicairkan yang besarnya 20%. Namun untuk KPR aturan baru, rumah dengan ukuran besar diharuskan melakukan pembayaran uang muka sebesar 30% dari harga jual rumah. Biasanya bank akan meminta bukti kwitansi pembayaran uang muka ini.
b. Biaya Yang Dikenakan Bank
1. Biaya Provisi : biaya yang dikenakan oleh Bank kepada anda sebagai pemohon KPR. Biaya ini semacam biaya administrasi, tapi bukan merupakan biaya administrasi, sebab bank juga akan mencharge biaya administrasi kepada pemohon KPR. Biasanya kira-kira 0,5% – 1% dari total uang yang anda dapatkan dari Bank. Contohnya dana yang dikucurkan Bank Rp. 400jt, maka provisi 1% nya adalah 4 jt. Ada juga bank yang memberikan biaya provisi gratis, tapi anda harus mempunyai skill negosiasi yang baik atau setidaknya anda sudah beberapa kali melakukan pinjaman KPR.
2. Biaya Administrasi : biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon Kredit yang biasanya berkisar 250rb – 500rb.
3. Biaya Asuransi Jiwa : biaya yang diperlukan untuk mengcover dana peminjaman anda ke bank jika sewaktu-waktu anda meninggal dunia. Dengan adanya asuransi jiwa ini, anda tidak perlu takut untuk meninggalkan utang kepada keluarga anda sebab jika anda meninggal dunia, maka rumah anda otomatis akan terlunasi dan menjadi milik dari keluarga anda. Biaya yang harus dikeluarkan relatif tergantung dari umur peminjam dan jumlah uang yang dikucurkan bank. Bank memiliki perhitungan sendiri untuk biaya ini. Berkisar 1 – 2% dari total KPR yang dicairkan Bank.
4. Biaya Asuransi Kebakaran : biaya ini juga dikenakan pihak bank untuk melindungi rumah anda jika sewaktu-waktu terjadi resiko kebakaran. Berkisar kurang dari 1% dari total KPR yang dicairkan Bank.
c. Biaya Yang Dikenakan Notaris : Total biaya notaris ini bervariasi tergantung masing-masing daerah, besarnya plafon/pinjaman kredit, dan tergantung dari notaris itu sendiri.
1. Biaya Cek Sertifikat : Biaya yang diperlukan oleh pihak notaris untuk mengecek keaslian sertifikat rumah yang ingin anda beli / KPR-kan. Sehingga anda tidak perlu takut untuk misalnya membeli rumah yang bersertifikat ganda dsb. Karena dari pihak bank dan notaris sudah melakukan pengecekan tersebut, sehingga jika kredit anda disetujui itu berarti bahwa sertifikat-sertifikat anda asli dan sah.
2. Biaya Perjanjian Kredit : perjanjian kredit yang dilakukan oleh notaris juga dikenakan biaya dan anda sebagai pemohon yang menanggungnya.
4. Akta Jual Beli : biaya yang diperlukan untuk pembuatan akta jual beli
5. APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) : Bank akan mengikat rumah sebagai jaminan kredit anda. Maksudnya agar rumah yang akan dijadikan jaminan tersebut tidak diperjual belikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan bank. Hak tanggungan atau hipotik adalah jaminan yang dibebankan kepada hak-hak atas tanah berikut benda-benda yang menjadi kesatuannya dengan tanah itu.
6. Hold 1 kali angsuran. Misalkan bank sudah mendapatkan angka plafond pinjaman Anda dan telah ada nilai angsuran tiap bulannya. maka bank akan melakukan hold 1 kali angsuran, dimana uang ini akan disimpan pada rekening koran pinjaman Anda dan tidak dapat dicairkan sampai jangka waktu kredit berakhir.
2. Pajak Pembeli BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) : sebesar 5% dari (harga transaksi – nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP). Untuk Bandung NJOPTKP 60jt, maka pajak yang harus dibayarkan pembeli adalah 5% x (harga transaksi – 60jt).
Untuk memudahkan anda menaksir biaya proses KPR yang harus diperhitungkan sebelumnya, biasanya biaya-biaya itu (BIAYA KREDIT + NOTARIS + PAJAK) totalnya berkisar 10-12% dari harga rumah.
Sumber
07.32 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Keuntungan KPR vs Kerugian KPR
Keuntungan KPR vs Kerugian KPR bisa juga di sebut sebagai sebuah Untung-Rugi menggunakan KPR. Ada yang bilang lebih baik menabung selama 10 tahun daripada harus membeli rumah melalui KPR. Sekarang, mari kita melakukan perbandingan seperti berikut. Sebuah rumah dijual dengan harga Rp 100 juta. Rumah tersebut akan dibeli melalui KPR dengan buang bank 10%. Jika uang muka 10% dari harga, sisa utang yang harus dibayarkan adalah Rp90 juta. Utang akan diangsur dalam jangka waktu 10 tahun dengan bunga 10%. Maka, angsuran per bulan adalah Rpl 1,8 jutaan. Total bunga pinjaman adalah Rp52-jutaan dan total utang menjadi sebesar Rpl 42-jutaan.
Pembelian tanpa KPR diibaratkan menabung dalam jangka 10 tahun dengan bunga 5% per tahun. Setelah dikalkulasi, tabungan yang dikumpulkan mencapai Rp202 juta.
Secara logika, dalam jangka yang terlalu lama, rumah yang Anda idamkan tentu sudah naik atau sudah terjual oleh orang lain. Lalu, Anda mencari kembali rumah yang baru. Namun, karena Anda harus menunggu terlalu lama selama 10 tahun, kejadian pada rumah awai terulang kembali. Anda pun mencari rumah baru, dan akan begitu kembali sebelum Anda benar-benar mampu memiliki uang sebesar Rp202 juta selama 10 tahun.
Jadi, kesimpulannya: jika menghasilkan nilai yang sama antara KPR dan menabung dalam jangka 10 tahun, penulis menyarankan lebih memilih membeli rumah melalui KPR. Di samping sudah bisa menempati rumah, jika tidak, akan pusing mencari rumah-rumah yang lain pula. Jika Anda masih belum paham, Anda dapat mengubah variabel-variabel yang ada di atas dan menentukan pilihan mana yang lebih baik. Jadi dalam beberapa hal, situasi dan kondisinya barangkali akan berbeda.
Sumber
07.31 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Kredit Pemilikan Rumah itu apa?
KPR merupakan Kredit Pemilikan Rumah dimana merupakan produk pembiayaan kredit yang berasalkan dari bank-bank bahkan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang berasal dari lembaga sekunder ditujukan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah.
Mengenal Kredit Pemilikan Rumah Lebih Dalam
Kenapa harus KPR? Biasanya pengembang atau yang sering disapa developer telah bekerja sama dengan bank-bank untuk membuat proses pengajuan KPR lebih berjalan lancar. Sehingga salah satu langkah tepat untuk meminjam KPR ialah dengan memilih bank yang tepat untuk diajukan.Tipe KPR ada 3 yaitu :
KPR Bersubsidi
- Diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang berkeinginan untuk memiliki ataupun merenovasi rumah
- Subsidi yang diberikan ialah berupa subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah
- Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
- Batasan KPR ditentukan oleh penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
- Suku bunga didasarkan pada suku pasar akan tetapi bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
- Jenis properti yang bisa diajukan berupa rumah dan rumah susun
- Bank menentukan ketentuan KPR termasuk besar kredit dan suku bunga yang kembali disesuaikan dengan kebijakan tiap bank
- Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi
- Ditujukan untuk seluruh masyarakat
- Bebas PPn (VAT).
- Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
- Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen
Sumber
07.31 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Sejarah BNI Syariah
Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.
Di dalam Corporate Plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.
September 2013 jumlah cabang BNI Syariah mencapai 64 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor Kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 16 Payment Point.
Sumber
00.27 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Pengertian Omzet Penjualan
Peranan pemasaran dalam mencapai tujuan perusahaan dapat dilihat dari keuntungan perusahaan dalam hal ini ditentukan oleh tingkat penjualan- Apabila perusahaan tidak mampu mencapai volume penjualan yang ditargetkan, berarti penerimaan hasil penjualan akan lebih rendah dari yang direncanakan yang ada pada akhirnya keuntungan yang ditargetkan tidak akan dicapai.
Sumber
00.25 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Pengertian Bank Umum
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 1998 pada tanggal 10 November tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
00.25 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Pengertian Laba
Umumnya suatu perusahaan/bank didirikan dengan tujuan utamanya adalah bagaimana menciptakan laba semaksimall mungkin, disamping untuk mensejahterakan para anggota atau karyawannya laba merupakan suatu pendapatan yang diperoleh oleh sebuah perusahaan yang biasanya dinyatakan dalam suatu periode tertentu.
00.24 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Pengertian Pembiayaan Murabahah serta Mekanisme dan Syaratnya.
Adapun pengertian pembiayaan murabahah menurut para ahli sebagai berikut :
Sumber
00.23 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank syariah
dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas 4
fungsi utama, hal ini termuat dalam buku “bank syariah dari teori ke
praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial.
A. Fungsi bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak
mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank
(dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan
investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya
dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko
dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
B Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia
usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan
menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara
contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’
al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni
rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
1. Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk
menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
2. Rekening investasi terbatas
C Fungsi bank syariah sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
D Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Sumber
16.55 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Pengertian Bank Syariah
Kata bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata Banco dalam bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Menurut Heri Sudarsono, pada umumnya yang pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utamanya.

Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).
Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).
Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih memahami pengertian bank syariah secara mendalam.
Sumber
16.54 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Sejarah Bank Syariah
Sejarah bank syariah di Indonesia
telah mengalami berbagai tahap perkembangan. Pada dasarnya, bank
syariah ini muncul untuk meminimalisir bahkan meniadakan adanya unsur
riba dalam dunia perbankan. Sejarah bank syariah
mulai ada ketika diberlakukannya Undang-undang
No.7 Tahun 1992 tentang perbankan. pada waktu itu masih menggunakan
menggunakan istilah “bank
bagi hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah. Sampai
pada akhir tahun 1998, jumlah kantor bank syariah secara nasional di
Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1 kantor bank
umum dan
77 kantor BPR.
Dalam kurun waktu 1997 hingga saat ini lembaga perbankan syariah mengalami
pertumbuhan yang signifikan. Jumlah bank tumbuh dengan pesat dari hanya satu
bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3
UUS, dan 81 BPRS pada akhir Tahun 2001. Jumlah Kantor Cabang dari bank umum
syariah dan UUS tumbuh dari 26 menjadi 51.
Sejarah bank syariah | Aset perbankan syariah juga tumbuh dengan pesat dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998
menjadi Rp. 2.781 milyar pada tahun 2001. meskipun kontribusinya terhadap total
asset perbankan nasional masih relatif kecil (penetrasi asset 0,26%), asset
perbankan syariah mampu mencapai pertumbuhan 74 % pertahun selama periode 1998 –
2001. Dana pihak ketiga meningkat dengan cepat dari Rp. 392 milyar menjadi Rp.
1.806 milyar dan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga hanya turun
sedikit 117 % pada tahun 1998 menjadi 113 % tahun 2001. Sampai tahun 2002,
industri perbankan syariah memiliki 88 institusi (2 bank umum syariah, 5 bank
umu konvensional yang memiliki cabang syariah, dan 81 BPRS) dengan jumlah jaringan
kantor sebanyak 136 yang tersebar di 20 propinsi. Hingga akhir tahun
2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah.
Sejarah bank syariah | Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama. Total aset perbankan syariah per Oktober 2010 mencapai Rp86 trilyun. Kemudian secara kelembagaan, jumlah bank syariah juga mengalami peningkatan. Saat ini, sudah ada 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, 146 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jaringan kantor mencapai 1.625 unit. Jaringan perbankan syariah saat ini juga telah menjangkau lebih dari 89 kabupaten atau kota di 33 provinsi
Itulah perjalanan Sejarah bank syariah secara singkat yang kini menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sekarang ini. Mudah-mudahan menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi kita.
Sumber
16.54 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Prinsip Bank Syariah 3
Prinsip bank syariah 3 pada postingan ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya (silakan baca : Prinsip bank syariah 2). Di antara beberapa prinsip bank syariah, kita kenal dengan yang namanya Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Keempat prinsip bank syariah ini juga dijadikan sebagai dasar beberapa lembaga yang menganut sistem perbankan syariah, di samping adanya prinsip bank syariah yang lain seperti yang telah dibahas pada postingan sebelumnya.
Prinsip bank syariah (Qardh)
Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang. Qardh
dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan, tetapi pihak bank sebagai
pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan kontrak qardh. Aplikasi dalam perbankan syariah, qardh
dilakukan dalam hal sebagai berikut:
- Pinjaman talangan haji. Nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
- Pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah. Nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
- Pinjaman kepada pengusaha kecil. Qardh jenis ini dilakukan jika menurut perhitungan bank, pengusaha tersebut akan terasa terlalu berat jika menggunakan skema pembiayaan jual-beli, ijarah atau bagi hasil.
- Pinjaman kepada pengurus bank. Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Prinsip bank syariah (Rahn / gadai)Menahan salah satu harta pemilik/peminjaman sebagai jaminan (collateral) atas pinjaman yang diterimanya. Tujuannya untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang dijadikan jaminan dalam kontrak rahn harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Milik nasabah sendiri.
- Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Prinsip bank syariah (Hawalah / Hiwalah)
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Tujuan hawalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Hal tersebut dilakukan untuk risiko kerugian yang akan timbul.
Prinsip bank syariah (Wakalah)
Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang yang diberi amanat akan
melakukan apa yang diamanatkan kepada dirinya atas nama orang yang memberikan amanat (kuasa tersebut). Transaksi wakalah ini dapat dijumpai pada perbankan, seperti transaksi penagihan, pembayaran, agensi, transaksi dan lain-lain.
Sumber
16.53 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Prinsip Bank Syariah 2
Prinsip bank syariah 2 ini merupakan lanjutan artikel sebelumnya (silakan baca : Prinsip bank syariah). Seperti yang kita tahu bahwa prinsip bank syariah
terdiri atas 11 prinsip yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah,
Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan
Wakalah. Pada artikel sebelumnya telah diulas 3 prinsip bank syariah ; Mudharabah, Musyarakah, dan Wadi’ah. Jadi, pada artikel ini akan kita bahas 4 prinsip bank syariah
secara detail yang terdiri atas Murabahah, Salam, Istishna’, dan
Ijarah. Sedangkan sisanya lagi akan dipaparkan pada postingan
selanjutnya.
Prinsip bank syariah (Al Murabahah)
Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan
sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan
penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada
saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai,
tangguhan, maupun dicicil.
Prinsip bank syariah (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak
penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang
dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling
disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari,
sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). Dalam praktek
perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan
menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara
tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah
harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. Dalam hal ini
bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan,
sedangkan jika bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak
harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Prinsip bank syariah (Istishna’)
Istishna’ adalah transaksi jual beli seperti prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Spesifikasi barang pesanan harus jelas jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam kontrak istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya kontrak, jika terjadi perubahan harga setelah kontrak ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
Prinsip bank syariah (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Sumber
16.53 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Prinsip Bank Syariah 1
Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah,
yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’,
Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Namun, pada
kesempatan ini sementara kami paparkan 3 macam prinsip bank syariah dahulu yakni mudharabah, musyarakah, dan wadiah. Sedangkan prinsip bank syariah yang lain Insya Allah akan dipaparkan pada postingan selanjutnya.
Prinsip bank syariah (Mudharabah)
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara
shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab
bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian
maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika
ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum,
mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
- Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
- Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Prinsip bank syariah (Musyarakah)Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
- Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.
- Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.
- Musayarakah Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
- Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
- Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
- Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut.
Sumber
16.52 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Pengertian Bank Syariah
Sebelum kita membahas tentang pengertian bank syariah, perlu dipahami bahwa banyak para tokoh memberikan pendapat mengenai pengertian bank syariah, sehingga satu dengan yang lain berbeda-beda asumsinya. Secara garis besar pengertian bank syariah
itu merupakan sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang
pada syariat Islam. Namun, untuk lebih jelasnya silakan simak beberapa
tokoh dalam menguraikan pengertian bank syariah.
Kata bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata
Banco dalam bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku.
Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan
benda-benda berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dan
sebagainya. Menurut Heri Sudarsono, pada umumnya yang pengertian bank syariah
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. oleh karena itu,
usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan
barang dagangan utamanya.
Pengertian bank syariah
atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia
tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan
bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau
perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada
Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen
Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).
Pengertian bank syariah
sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No.
6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas
atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis
besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan
oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber
dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga
keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk
dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan,
(2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).
Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip
dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah,
Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn,
Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan
kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih memahami pengertian bank syariah secara mendalam.
Sumber
16.52 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments
Kas, bank, dan surat berharga
money order.
Sebuah cek kasir (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta "hari berikutnya ketersediaan" ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi. Sebagian besar bank tidak jelas mereka langsung. Namun, bank diijinkan untuk mengambil kembali uang dari "membersihkan" cek satu atau dua minggu kemudian jika pengolahan selanjutnya menemukan itu menjadi penipuan. Karena pelanggan percaya bahwa cek telah ditemukan valid dan telah dikonversi menjadi kas di tangan, pelanggan mudah ditipu oleh skema yang meminta mereka untuk berpisah dengan barang atau sebagian dari uang itu jika dibersihkan pada waktu yang tepat.
Tersedia dalam 9 jenis mata uang asing :
- Australian Dollar (AUD)
- Canadian Dollar (CAD)
- Swiss Franc (CHF)
- Euro (EUR)
- Hong Kong Dollar (HKD)
- Japanese Yen (JPY)
- New Zealand Dollar (NZD)
- Singapore Dollar (SGD)
- US Dollar (USD)
Keuntungan Bank Draft :
1. Lebih aman dari uang tunai karena jika Bank Draft tersebut hilang / dicuri, pemilik dapat melakukan stop payment. Uang akan dikembalikan atau dapat juga menerbitkan Bank Draft yang baru.
2. Kurs dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan TT.
3. Lebih aman karena hanya nama orang yang tertera dalam Bank Draft tersebut yang dapat mencairkannya dengan menunjukkan ID yang berlaku pada saat pencairan.
16.51 | Label: Pengetahuan Perbankan | 0 Comments


