KPR iB Griya Barokah dari Bank Jatim Syariah
Diskripsi Produk :
Tujuan :
Pemilikan rumah, ruko, rukan dan apartemen di lingkungan perumahan maupun bukan perumahan, kondisi baru maupun lama.
Karakteristik :
- Menggunakan akad murabahah yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun.
- Fleksibel untuk pembelian rumah baru atau second.
Manfaat :
- Angsuran ringan dan tetap.
- Proses cepat dan mudah.
- Biaya administrasi ringan.
- Perlindungan asuransi syariah.
- Online pembayaran angsuran di seluruh cabang Bank Jatim, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum
- Pada saat Pembiayaan lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun dan bagi PNS pembiayaan lunas saat memasuki masa persiapan pensiun
- Mempunyai pekerjaan tetap (masa kerja minimal 1 tahun) atau wiraswata
- Maksimum pembiayaan 90% dari harga beli rumah untuk type 70 m2 kebawah dan sebesar 70% dari harga beli untuk type lebih dari 70 m2.
- Besar angsuran tidak melebihi 70% dari penghasilan bulanan bersih.
- Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Jatim Syariah.
- Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.
Karyawan/berpenghasilan tetap
- Aplikasi permohonan.
- Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/cerai.
- Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
- Fotocopy Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
- Fotocopy NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta atau SPT pasal 21 form A1 untuk pembiayaan antara 50 juta s.d 100 juta.
- Surat Kuasa Pemotongan Gaji untuk pembayaran angsuran kolektif.
- Fotocopy SHM/SHGB.
- Aplikasi permohonan
- Copy KTP, KK, Surat Nikah/Cerai
- Pasphoto 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
- Surat Keterangan Penghasilan
- Copy Rekening Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
- Copy Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP/TDP
- Laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
- Izin Praktek ( bagi yang mempunyai profesi )
09.26 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments
Pembiayaan Yasa Griya BTN iB
Produk pembiayaan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal kerja pengembang perumahan untuk membangun proyek perumahan dengan menggunakan prinsip akad Musyarakah (Bagi Hasil), dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow nasabah.
09.45 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments
Pembiayaan KPR Indensya BTN iB
Produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen secara inden (atas dasar pesanan), bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Istishna’(Jual Beli atas dasar pesanan), dengan pengembalian secara tangguh (cicilan bulanan) dalam jangka waktu tertentu.
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
- Dengan akad berdasarkan prinsip Istishna’ , maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir. .
- Selama masa pembangunan, nasabah belum diwajibkan membayar angsuran (diberikan grace period/penundaan pembayaran).
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
- Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya share uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%.
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
- Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
- Menyerahkan copy SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
- Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)
- Sertifikat SHM atau SHGB
- IMB
- PBB
08.37 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments
Pembiayaan KPR BTN iB
Produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli).
- Dengan akad berdasarkan prinsip Murabahah, maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir. .
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
- Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%
- Rumah baru atau rumah second
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
- Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
- Menyerahkan copy SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
- Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)
- Sertifikat SHM atau SHGB
- IMB
- PBB
08.23 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments
KPR iB BCA Syariah
Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat:
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal / apartemen
- Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan
- Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB
- Kemudahan dalam pembayaran angsuran karena adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB
- Cakap hukum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
- Tidak dalam keadaan pailit
- Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan, dan 60 tahun untuk wiraswasta/profesi
- Untuk karyawan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama.
| No | Dokumen | Jenis Pekerjaan | ||
|---|---|---|---|---|
| Karyawan | Wiraswasta | Profesi | ||
| 1 | Fotokopi KTP Pemohon | √ | √ | √ |
| 2 | Fotokopi KTP Suami/Istri | √ | √ | √ |
| 3 | Fotokopi Kartu Keluarga | √ | √ | √ |
| 4 | Fotokopi Akte Nikah/cerai | √ | √ | √ |
| 5 | Fotokopi NPWP/SPT Tahunan *) | √**) | √ | √ |
| 6 | Fotokopi SIUP | - | √ | - |
| 7 | Fotokopi TDP ***) | - | √ | - |
| 8 | Fotokopi Izin Praktek | - | - | √ |
| 9 | Fotokopi Akte Pendirian/ Perubahan Terbaru ***) | - | √ | - |
| 10 | Asli Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir) | √ | - | - |
| 11 | Fotokopi Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir | √ | √ | √ |
| 12 | Asli Surat Keterangan Kerja | √ | - | - |
*) Dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah dimana Peraturan Daerah di lokasi jaminan terkait mewajibkan kepemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka pihak yang akan melakukan pengalihan hak harus menyertakan fotokopi NPWP/SPT Tahunan.
**) Dapat digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan.
***) Khusus wiraswasta yang usahanya berbentuk badan hukum/PT.
Sumber
11.56 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments
KPR BRISyariah iB
DESKRIPSI
Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan
MANFAAT
Uang muka ringan
Jangka waktu maksimal 15 tahun
Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
TUJUAN
A. Pembelian Property, terdiri dari pembelian sbb :
Rumah Bekas/Second
Rumah Toko (Ruko) dengan syarat tertentu
Rumah kantor (Rukan) dengan syarat tertentu
Apartemen strata title dengan syarat tertentu
Tanah dengan luas tertentu dan status tanah milik developer atau non developer
B. Pembangunan/Renovasi Rumah
Bahan bangunan untuk perbaikan/renovasi
C. Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR, terdiri dari :
SYARAT DAN KETENTUAN
A. Persyaratan Umum Nasabah
Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dab profesional
Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa
Memiliki atau bersedia membuka rekening tabungan pada Bank BRI SYARIAH
B. Persyaratan Dokumen Nasabah
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b. Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c. Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Gaji
d. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
e. NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b. Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
d. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
e. Legalitas Usaha (Akte pendirian berikut perubahan terakhir, TDP, SIUP, NPWP)
f. NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b. Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
d. Izin praktek yang masih berlaku
e. NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
C. Persyaratan Jaminan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
PBB terakhir
FITUR
A. Plafon Pembiayaan
Maksimal Rp.3.500.000.000,-
B. Bank Finance (Pembiayaan Bank)
- Pembelian Rumah
- Baru, maksimum 90% dari penawaran developer atau nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank atau Harga Jual Rumah, mana yang lebih rendah
- Bekas, maksimum 80% dari nilai pasar (ditetapkan penilai jaminan Bank)
- Pembangunan Rumah
- Maksimum 80% dari Rencana Anggaran Biaya, selama tidak lebih besar dari nilai tanah yang dijaminkan
- Penarikan secara bertahap sesuai progres, maksimal selama 6 bulan
- Renovasi Rumah
- Maksimum 100% dari Rencana Anggaran Biaya selama tidak lebih besar dari nilai tanah yang dijaminkan
- Penarikan secara bertahap berdasarkan progress, maksimal 6 bulan
- Take Over Pembiayaan Rumah
- 100% dari Outstanding pembiayaan Bank Konventional/Bank Syariah dan/atau 80% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank (mana yang terendah)
- Pembiayaan Tanah
- maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) atau nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank dengan pembatasan bahwa untuk tanah real estate, harus dengan developer yang sudah bekerjasama dengan Bank
- maksimum 50% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank untuk tanah yang di luar perumahan/RE
- Pembiayaan Apartemen
- maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) yang sudah bekerjasama dengan Bank
- maksimum 80% nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank
- Pembelian Ruko/Rukan
- maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) yang sudah bekerjasama dengan Bank
- maksimum 80% nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank
C. Jangka Waktu
- Minimum 12 bulan
- Maksimum 15 tahun untuk KPR iB yang bertujuan :
- Pembelian Rumah baik dalam kondisi baru (rumah jadi atau indent) dan rumah bekas pakai (second)
- Pembelian bahan bangunan untuk Pembangunan Rumah Baru
- Maksimum 10 tahun untuk
- Pembelian Apartemen
- Pembelian Rumah Toko dan Rumah Kantor
- Pembelian bahan bangunan untuk Renovasi Rumah
- Take Over Pembiayaan Rumah
- Maksimum 5 tahun
D. Biaya yang dibebankan kepada Nasabah 1. Biaya Administrasi
2. Biaya Notaris
3. Biaya Asuransi
Asuransi Kebakaran, , premi asuransi di bayar di muka, sesuai jangka waktu pembiayaan
Biaya Appraisal
Biaya Materai
KPR SEJAHTERA
Daftar Developer yang Sudah Kerjasama untuk KPR Sejahtera
|
|
|
|
|
|
|
No
|
Wilayah
|
Nama Developer
|
Nama Perumahan
|
Lokasi Perumahan
|
|
1
|
Bekasi
|
PT. Purindo sukses
|
Puri persada indah
|
Cikarang
|
|
PT. Nirwana Kharisma
|
Puri kosambi
|
Karawang
|
||
|
Puri Nirwana Residence
|
Cikarang
|
|||
|
PT. Karya Prima Lestari
|
Puri Mutiara Indah
|
Cikarang
|
||
|
PT. Wahana Wisesa
|
Wahana Pondok Ungu
|
Bekasi
|
||
|
PT Nusantara Almazia
|
Citra Kebun Mas
|
Karawang
|
||
|
2
|
Bogor
|
PT. Wastudipta Adhi Graha
|
Bukit sakinah
|
Leuwiliang
|
|
PT. Puncak Mahameru
|
Graha Aradea
|
Dramaga
|
||
|
PT. Vista Bangun Cemerlang
|
Primavera Residence
|
Cileungsi
|
||
|
3
|
Bandung
|
PT. Sentrad Naluri Kreasi
|
Rancaekek Permai 2
|
Cileunyi
|
|
PT. Interarsi Wirapakar Madyatama
|
Villa Bukit Sari Ater
|
Subang
|
||
|
4
|
Cianjur
|
PT. Bintang Ciremai Abadi
|
Gunteng Regency
|
Cianjur
|
|
PT. Dwi Bagja Utama
|
Bumi Asri Sukamaju
|
|||
|
5
|
Cilegon
|
PT. Aria Agung Permai
|
Banten Indah Permai
|
Serang
|
|
PT. Rinjani Semesta
|
Graha Rinjani
|
Ciruas
|
||
|
6
|
Kediri
|
PT. Putra Mandiri Real Estate
|
Gringging Persada
|
Kediri
|
|
Ngronggo Indah
|
||||
|
KSU Bangun Persada
|
Kwadungan Indah
|
Ngasem
|
||
|
CV. Adi Karya Tunggal
|
Griya Permata Wlingi
|
Kab. Blitar
|
||
|
River side 1
|
Tulungagung
|
|||
|
7
|
Aceh
|
PT. Berkah Sejahtera Property
|
Griya Angkasa
|
Blang Bintang
|
|
Griya Sakinah
|
Banda Aceh
|
|||
|
8
|
Magelang
|
PT. Aza Buana Cipta
|
Aza Griya Walitelon
|
Temanggung
|
|
9
|
Medan
|
PT. Agung Selaras Group
|
Bumi Mi'raj Permai
|
Deli Serdang
|
|
PT. Leprim Globalindo Utama
|
Kampoeng Bambu Hijau
|
|||
|
Bp. Agus Zulkifli
|
Cipta Pesona 4 Sei Sengkol
|
|||
|
PT. Derap Inti Mandiri
|
Riyal Wahidin
|
|||
|
Porwojoyo Regency
|
||||
|
PT. Anugrah Cipta Lamganda
|
Citra Wahidin Binjai
|
Binjai
|
||
|
10
|
Kudus
|
PT. Kurnia Alam Perista
|
Salam Indah
|
Kudus
|
|
11
|
Cirebon
|
PT. Karya Berkah Gemilang
|
Taman Setu Permai
|
Setu Kulon
|
|
Taman Sipung Permai
|
Weru
|
|||
|
PT. Tulus Asih
|
Tirtayasa Regency
|
Talun
|
||
|
PT. Graha Bangun Abadi
|
Graha Points
|
Plumbon
|
||
|
12
|
Jambi
|
PT. Graha Media Sejahtera
|
Karina Puri Masurai V
|
Kenali Besar
|
|
Karina Puri Masurai VI
|
Kenali Besar
|
|||
|
PT. Reints Pratama
|
Villa Cendrawasih
|
Kota Baru
|
||
|
Pondok Cipta
|
Muaro Jambi
|
|||
|
13
|
Palembang
|
PT. Wima Intra Nusa
|
Graha Wima Asri
|
Talang Kelapa
|
|
PT. Pilar Agung Pratama
|
Graha Kencana 2
|
Sako Kenten
|
||
|
14
|
Banjarmasin
|
PT. MJ Perdana
|
Pesona MJ Perdana
|
Banjar
|
|
PT. Jaya Makmur Sentosa
|
Kampung Pegawai
|
Sungai Paring
|
||
|
15
|
Pekanbaru
|
PT. Rafindo Mutiara Abadi
|
Rafindo Mutiara Abadi
|
Kab. Kampar
|
|
PT. Dua Putri Sriwijaya
|
Pasir Putih Permai
|
kab kampar
|
||
|
PT. Florida Kontrasindo Mandiri
|
Griya Tika utama
|
Kab. Kampar
|
||
|
Griya Tika Residence
|
||||
|
Griya Tika Pasir Putih
|
||||
|
16
|
Malang
|
PT. Anugrah Rizky Abadi
|
Green Diamond
|
Lawang
|
|
17
|
Demak
|
PT. Prima Indo Megah
|
Griya Prima Onggorawe
|
Kec.Sayung
|
Sumber
00.30 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments
BNI Syariah KPR Syariah
BNI Syariah KPR Syariah (Griya iB Hasanah) adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon.
Keunggulan:
- Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Minimal pembiayaan Rp.25 Juta dan maksimum Rp.5 Milyar.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.
- Uang muka ringan yang dikaitkan dengan penggunaan pembiayaan.
- Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
- Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
Murabahah
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal sampai dengan saat pensiun pembiayaan harus lunas.
- Berpenghasilan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Asuransi : Jiwa dan Kerugian
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku
*Biaya sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
| Pertanyaan | Jawaban |
| Bisakah takeover KPR dari Bank lain ke BNI Syariah? | Insya Allah bisa, adapun persyaratan utama ialah: Syarat Take over : 1. Mengisi formulir pembiayaan di kantor cabang BNI Syariah 2. Menyerahkan fotocopy KTP,KK, Surat Nikah 3. Menyerahkan Asli Surat keterangan kerja 4. Menyerahkan Slip gaji 3 bulan terakhir 5. Menyerahkan rekening korang tabungan aktif 3 bulan terakhir 6. Menyerahkan copy Sertifikat, imb dan PBB 3 tahun terakhir (rumah yang akan ditake over) 7. Menyerahkan copy akad pembiayaan di bank sebelumnya dan copy rekening pinjaman 6 bulan terakhir. 8. Pembiayaan kpr ditempat lama harus sudah berjalan minimal 1 tahun Biaya yang harus disiapkan : 1. Asuransi jiwa 2. asuransi kebakaran 3. Biaya administrasi bank 4. Biaya notaris |
| Bagaimana angsuran perbulan? Margin kpr BNI Syariah (Griya iB Hasanah) berapa? | Untuk menghitung angsuran, anda dapat menghitung melalui link berikut: http://www.bnisyariah.co.id/calculator?simulasi=pembiayaan |
| Bisakah untuk membeli tanah? | Bisa, namun setelah 1-2 tahun, tanah tersebut sudah harus dibangun rumah. |
| Apa yang harus saya siapkan untuk membeli rumah second dengan KPR BNI Syariah (Griya iB Hasanah) | Pastikan surat tanah berupa SHM (sertifikat hak milik) dan dilengkapi dengan IMB (izin mendirikan bangunan). |
| Cabang mana yang dekat dengan lokasi saya? | Mencari cabang BNI Syariah terdekat bisa melalui link berikut: http://www.bnisyariah.co.id/lokasi/?type=cabang |
00.19 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments
Cara mengajukan Kredit KPR Bank Mandiri
Tidak semua bank memiliki persyaratan atau prosedur yang sama dalam menyetujui permohonan KPR kita.
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini informasi mengenai KPR dari Bank Mandiri.
Studi Kasus:
Sebagai gambaran, jika kita ingin membeli rumah baru seharga 200 juta, maka KPR yang disetujui oleh Bank Mandiri hanya sebesar 160juta dengan persyaratan tersebut diatas. Atau rumah second seharga 150juta, Bank Mandiri hanya menyetujui KPR sebesar 105juta.Jangka waktu proses persetujuan KPR selama 14 hari kerja (dengan dokumen lengkap).Dengan penawaran yang bermacam-macam mengenai layanan KPR dari bank dapat menjadi pertimbangan untuk memilih KPR mana yang tepat bagi kita, pada intinya adalah kita dapat lebih bijak dalam memilih KPR untuk kepemilikan rumah tinggal kita.
- Mandiri KPR Reguler Adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan baik melalui developer maupun penjual perorangan
- Mandiri KPR Take Over Adalah fasilitas untuk memindahkan kpr yang telah berjalan (existing) ke Bank Mandiri dengan keuntungan berupa tambahan limit pinjaman.
- Mandiri KPR Top Up Adalah fasilitas penambahan limit mandiri kpr yang telah berjalan (existing).
- Mandiri KPR MultiGuna
Adalah fasilitas guna mengajukan kredit pinjaman dengan agunan rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan anda.
Keuntungan KPR Mandiri
- Suku bunga kompetitif.
- Proses cepat dan mudah.
- Limit kredit dari Rp. 25jt s.d Rp.5 milyar (kecuali Jabotabek minimal Rp. 50 juta).
- Pembiayaan Bank s.d 80% dari nilai agunan sesuai penilaian Bank atau uang muka ringan hanya 20%.
- Jangka waktu fleksibel s.d 15 tahun.
- Sertifikat anda aman sampai dengan kredit lunas.
- Perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran.
- Bank Mandiri bekerjasama dengan lebih dari 200 proyek pengembang di seluruh Indonesia dan tersedia program-program yang menarik untuk pembelian rumah di proyek developer tersebut.
Persyaratan Pengajuan KPR Bank Mandiri :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Umur minimal 21 tahun, serta maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional /wiraswasta) pada saat kredit berakhir.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta).
- Penghasilan minimal per bulan Rp Rp 2.500.000,- (Jabodetabek) dan Rp 2.000.000,- (Luar Jabodetabek)
- · Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
- · Copy KTP pemohon & Suami/istri
- · Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- · Copy Kartu Keluarga
- · Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- · Copy NPWP pribadi
- · Slip gaji asli terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Jabatan
- · Copy dokumen kepemilikan agunan: SHM/SHGB, IMB & PBB
- · Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
- · Copy KTP pemohon & Suami/istri
- · Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- · Copy Kartu Keluarga
- · Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- · Copy NPWP pribadi
- · Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
- · Copy izin-izin praktek profesi
- · Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
- · Copy KTP pemohon & Suami/istri
- · Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- · Copy Kartu Keluarga
- · Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- · Copy NPWP pribadi
- · Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
- · Copy Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
Biaya-biaya
Provisi 1%, Administrasi Rp.250 ribu, biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, APHT dan Notaris
Proses Kredit Rumah
1. Pengajuan kredit.
Setelah kita mendaptkan calon rumah yang sesuai dengan kriteria yang kita inginkan sedangkan dana terbatas pada umumnya kita akan mengambil kredit untuk sisa kekurangan dana pada KPR bank. Saat kita mengajukan kredit ke bank, kita akan di minta untuk memenuhi syarat-syarat sbb :
- Foto copy KTP/SIM/Pasport - Foto copy Kartu Keluarga (KK) - Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah) - Pas photo 3×4 ( 1 lembar) - Slip gaji terahir suami istri (yang sudah dilegalisir) - Bukti penghasilan lain (usaha lain, insentif dll) - Foto copy rekening koran / rek buku 3 bula terahir - SK pengangkatan pegawai ( atau surat keterang sudah bekerja min 2 th kerja) - Foto copy SPT tahunan/ NPWP pribadi (bila kredi yg diajukan > 50 juta) - Foto copy KTP penjual - Surat penawaran harga rumah/bangunan - Foto copy sertifikat tanah (HGB/SHM) - Foto copy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) - Foto copy PBB terakhir
Setelah semua syarat-syarat dilengkapi, objek jual beli (rumah) akan di cek oleh pihak verifikasi bank. Mereka akan mengecek ukuran tanah dan rumah, lalu memberikan nilai harga rumah tersebut di pasaran. Jangan kaget, bila pihak bank menilai rendah di bawah harga pasar bahkan lebih rendah dari NJOP. Hal ini dimaksudkan agar bila suatu waktu si kreditor tidak mampu melunasi kredit/KPR, pihak bank dapat melelang bangunan dan tanh tsb dengan cepat walaupun lebih murah dari harga NJOP. Tidak adil memang tetapi kita harus menerima aturan tersebut, karena pihak bank tidak akan mengambil resiko dengan memasang harga sesuai NJOP.
Plarform dana yang akan dikeluarkan oleh bank tergantung oleh dua faktor, yang pertama rata-rata gaji kita perbulan lalu harga dari rumah tersebut. Bank akan mengeluarkan KPR dengan rata-rata angsuran maksimal 40% dari gaji rata-rata perbulan kita. Dengan lama angsuran 10-15 tahun.
Contoh,
apabila harga rumah adalah 300 juta dan pendapatan perbulan adalah 6 juta.
Maka maksimal kita akan mengangsur(bunga+pokok) 4% x 6 juta = 2,4 juta/bulan Misalkan bunga dari angsuran perbulan tersebut adalah 1,4 juta, maka pokok yang kita bayar perbulan adalah 2,4 juta – 1,4 juta = 1 juta.
Itu artinya selama satu tahun kita membayar pokok 12 juta, 10 tahun sebesar 120 juta dan 15 tahun sebesar 150 juta. Itu artinya kita hanya mendapat platform 150 juta untuk angsuran 15 tahun dan 120 jita untuk angsuran 12 tahun.
Maka bila harga rumah adalah 300 juta, maka bersiap-siap untuk menyediakan dana untuk uang muka sebesar 300 juta – 150 juta = 150 juta untuk angsuran 15 tahun. Namun lain cerita apabila harga rumah adalah 120 juta, maka bank tidak akan mengelurkan platform 150 juta untuk 15 tahun tetapi mengikuti harga taksiran rumah tesebut di kali 80% yaitu 80% x 120 juta = 96 juta.
Jadi platform dari bank selama 10 tahun dan 15 tahun adalah 86 juta walaupun sebenarnya platfiorm berdasarkan gaji kita lebih dari itu.
Apabila telah setuju dengan ajuan KPR kita, maka semua surat-surat asli selain KTP dan KK termasuk kwitansi pembayaran uang muka akan diserahkan kepada pihak Bank pada saat akad jual beli dan akad kredit di depan notaris.
2. Pengajuan IMB
Apabila rumah yang akan dibeli tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada saat mendirikan rumah dulunya, maka rumah tersebut dianggap ilegal dan bank tidak akan mengeluarkan seluruh jumlah krediit yang telah disetujui. Dana kredit yang disetujui akan dikeluarkan 90% dari total jumlah kredit (platform) yang disetujui. 10% sisanya akan dikeluarkan bila pihak Bank sudah memegang IMB yang asli. Sehingga mau tidak mau kita harus mengurus, karena pada umumnya penjual akan menjual rumah dengan harga yang di tawarkan adalah dengan setifikat yang ada, syukur-syukur kalau si penjual memang sudah memiliki IMB. Bila penjual tidak memiliki IMB, sangat kecil kemungkinan si penjual akan menguruskan IMB, sedangkan semua surat-surat harus ditandatangin langsung oleh si penjual sebagai pemilik, walaupun kita sudah membayar uang mukanya. Kecuali bila si penjual memberikan surat kuasa kepada kita untuk menandatangani dan mengurus semua syarat-syarat sampai selesai. Setelah syarat-syarat dipenuhi, bagian pengukuran tanah akan mengukur tanah dan rumah yang hasilnya akan memakan waktu satu minggu. Setelah itu, pihak kelurahan akan mengajukan ke BPN dan tata kota untuk mengecek data-data detail tanah tsb.
3. Mencari Notaris
Setelah semua syarat terpenuhi, maka tugas selanjutnya adalah mencari Notaris PPAT yang sesuai dengan kantong, karena harga notaris berbeda-beda, tergantung daerah dan nama besarnya. Saya menyarankan untuk mencari Notaris PPAT yang berada di perumahan yang jam terbangnya masih belum tinggi sehingga kita akan mendapatkan harga yang lumayan kompetitif. Namun pabila kita mengajujan kredit KPR pada bank maka pihak bank akan menunjuk notaris yang telah terikat kontrak kerjasama dengan mereka yang akan mengurus smua keperluan jual beli. Biaya dari notaris bank biasanya sudah ada ketentuann dari pihak bank. Tapi sekali lagi, tidak ada yang tidak bisa di rundingkan, apabila beruntung kita akan mendapatkan harga yang bagus dari notaris tsb.
4. Pengajuan SHM ( Sertifikat Hak Milik).
Bagi tanah yang sertifikat hak guna bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik. Dengan memiliki sertifiakat hak milik, kita terjamin dari penggusuran dan tidak perlu mengeluarkan dana untuk perpanjangan bila masa berlakunya habis. Umumnya pengurusan ini akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Bila kita sedang mengajukan KPR tentunya kita akan kerepotan bila harus mengurus dulu, sedangkan pihak bank baru akan mengeluarkan kreditnya bila mereka sudah memegang sertifikat asli. Kita dapat mengakali dengan menyerahkan pengurusannya melalui notaris PPAT bank yang mengurusi jual beli rumah. Memang harganya akan lebih mahal daripada mengurus sendiri, wajar karena tidak ada yang gratis dijaman sekarang. Tapi setelah di hitung-hitung bila kita mengurusnya setelah melunasi kredit di bank atau menunggu masa berlaku habis, dijamin kita pasti akan mengelurakan dana yang lebih besar, karena biaya peningkatan SHM ini mengikuti harga NJOP sedangkan NJOP harga NJOP terus naik dan bisa tiba-tiba melambung.
Dengan mendaftar pengajuan Aplikasi KPR pada form kami, maka anda akan kami bantu secara privasi untuk hal tesebut diatas.
Ajukan KPR Mandiri anda sekarang, klik disini
Sumber
18.05 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments
BNI Griya
|
Jenis Dokumen
|
Pegawai Tetap
|
Profesional
|
Pengusaha/
Wiraswasta |
|
FC KTP
(Suami Istri)
|
X
|
X
|
X
|
|
FC Kartu
Keluarga
|
X
|
X
|
X
|
|
FC Surat
Nikah (apabila sudah menikah)
|
X
|
X
|
X
|
|
FC NPWP
Pribadi / SPT PPh 21
(apabila kredit diatas Rp50 juta) |
X
|
X
|
X
|
|
FC Rek 3
Bln Terakhir
|
X
|
X
|
X
|
|
Asli
Surat Keterangan Kerja & Slip Gaji
|
X
|
X
|
|
|
FC Ijin
Praktek Profesi
|
|
X
|
|
|
FC
Legalitas Usaha / Surat Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha (Akte
Pendirian/AD-ART, SIUP, NPWP, SITU/SKDU & TDP) Perusahaan dari
Pemerintah Daerah setempat.
|
|
|
X
|
|
Pas Foto
4x6 (Pemohon : Suami/Istri)
|
X
|
X
|
X
|
|
FC
Dokumen Jaminan
|
X
|
X
|
X
|
|
FC
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
|
|
|
X
|
Sumber
18.04 | Label: Kredit Rumah | 0 Comments