Garda Oto
Garda Oto hadir dengan berbagai pilihan perlindungan yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Beragam kemudahan dan keuntungan yang kami berikan akan semakin melengkapi kebutuhan Anda dalam mendapatkan kenyamanan dan ketenangan baik di rumah ataupun dalam perjalanan. Lindungi mobil Anda dengan Garda Oto.
Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan keseluruhan, hanya jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.
Service
Cukup menghubungi Garda Akses atau jaringan cabang Asuransi Astra, petugas Garda Oto siap membantu proses klaim pelanggan. Mudah dan tidak berbelit-belit. Survey at Your Doorstep
Pelanggan tidak akan menemui proses klaim yang merepotkan. Cukup melapor melalui Garda Akses sebagai langkah awal, kemudian membuat janji dengan surveyor. Maka surveyor akan mengunjungi Anda untuk melakukan survei terhadap mobil Anda sesuai dengan penjanjian. Garansi Hasil Kerja Bengkel
Untuk kepastian kualitas perbaikan mobil pelanggan, Garda Oto memberikan garansi selama enam bulan untuk hasil kerja pengecatan yang dilakukan. Garansi Suku Cadang Asli
Tidak hanya hasil kerja yang terjaga kualitasnya, suku cadang yang digunakan juga asli. No Claim Bonus
Pelanggan berhak mendapatkan potongan pembayaran saat perpanjangan polis apabila pelanggan tidak pernah mengajukan klaim pada periode perlindungan sebelumnya. Garda Akses 24 Jam
Layanan 24 jam ini akan memudahkan pelanggan menghubungi Garda Oto untuk mendapatkan informasi produk, aplikasi penutupan dan layanan perpanjangan polis asuransi, layanan laporan klaim, hingga bantuan darurat di jalan. Garda Akses dapat dihubungi melalui CALL 500 112 (tambahkan kode area jika menggunakan GSM), CLICK asuransiastra.com, dan SMS 08118 500 112. Garda Siaga Emergency Roadside Assistance
Garda Siaga Emergency Roadside Assistance adalah layanan bantuan darurat di jalan yang disediakan oleh Garda Oto bagi para pelanggan.
Layanan darurat (Emergency Service) adalah layanan untuk memastikan anda dapat segera melanjutkan perjalanan, kami menyediakan bantuan mekanik untuk mengatasi gangguan kendaraan Anda. Armada bermotor Garda Siaga siap mengatasi gangguan ringan seperti:
- Tire Service
- Battery Service
- Fuel Service
- Overheating Service
- Electrical Service
- Power Train Service
- Engine Service
- Brake Service
- Locksmith Service
2. Layanan Derek (Towing Service)
Untuk mengatasi gangguan pada kendaraan Anda dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi, Garda Siaga menyediakan pula layanan derek. Armada derek Garda Siaga memberikan layanan :
- Layanan darurat
- Layanan Kecelakaan
- Seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Bogor, Cibinong dan Puncak sampai dengan Puncak Pass
- Tangerang sampai dengan Bandara Soekarno Hatta
- Bekasi, sampai dengan Lippo Cikarang
- Bandung
- Cirebon
- Semarang
- Solo
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Surabaya
- Malang
- Denpasar
- Balikpapan
- Makasar
- Medan
- Padang
- Pekanbaru
- Jambi
- Palembang
- Lampung
- Bila lokasi gangguan di luar wilayah operasi tersebut di atas
- Biaya-biaya yang berkaitan dengan pelayanan di bengkel
- Penggantian komponen kendaraan yang rusak
- Lokasi gangguan berada di lokasi kerusuhan atau huru-hara
- Penderekan mobil dengan berat (tonase) lebih dari 3 ton
- Motor Garda Siaga yang spesifikasinya kompak dan mampu menembus tempat sempit
- Jenis regular (mobil derek / towing) yang merupakan kendaraan untuk derek tarik
- Jenis ‘gendong’ (mobil gendong / carry) memungkinkan kendaraan pelanggan yang tidak dapat ditarik untuk diangkut diatasnya.
Perlu menjadi perhatian Anda, bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat – lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Petugas kami akan membantu Anda untuk menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan, karena perbuatan jahat,misalkan pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil dibaret - baret dll
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka diperlukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan Surat tuntutan dari pihak III – jika terdapat tuntutan dari Pihak III
Sumber
08.52 | Label: Asuransi | 0 Comments
Mandiri Siswa Sejahtera
-
PT. AXA Mandiri Financial Services (AMFS) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan yang merupakan anak perusahaan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA.
-
Produk –produk asuransi dan unit link AMFS yang dipasarkan melalui kantor-kantor cabang Bank Mandiri saat ini adalah Mandiri Investasi Sejahtera (MIS), Mandiri Dana Sejahtera (MDS), Mandiri Siswa Sejahtera (MSS), Mandiri Jiwa Sejahtera (MJS).
-
Produk-produk ini bukan merupakan produk Bank dan tidak dijamin oleh Bank Mandiri.
-
Nilai investasi adalah nilai unit dengan menggunakan harga unit pada hari berikutnya. Harga unit dapat berubah sewaktu-waktu. Harga ini tergantung pada kinerja investasi yang dipilih dan tergantung pada risiko investasi.
-
Kinerja dana investasi pada masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja dana investasi pada masa yang akan datang
-
Hasil investasi pemegang polis tidak dijamin. Semua risiko, kerugian, dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemegang polis. Karena itu calon pembeli diwajibkan untuk membaca dan memahami ketentuan dalam brosur dan proposal sebelum melakukan investasi.
-
Informasi ini hanya menggambarkan secara umum dan bukan merupakan suatu kontrak ataupun jaminan atas kinerja investasi.
-
Kondisi dan aturan yang tepat mengenai produk ini dijelaskan secara rinci dalam kontrak polis.
- Nilai Investasi akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal sebelum usia 6 tahun. Setelah usia 6 tahun maka jumlah yang lebih besar antara Uang Pertanggungan dan Nilai Investasilah yang diberikan.
- Jika Pemegang Polis meninggal atau mengalami cacat total tetap, premi selanjutnya akan kami bayarkan sehingga anak-anak Anda dapat terus melanjutkan pendidikannya.
- Produk ini tersedia bagi Anda para orangtua ataupun kakek nenek yang berusia 18-55 tahun dan anak atau cucu Anda berusia di bawah 15 tahun.
- Premi yang ringan
- Mulai dari Rp 2.500.000 / USD 300 per tahun
- Anda dapat menambah jumlah Dana Investasi
kapan saja (Top Up Tunggal) atau dengan waktu yang ditentukan secara
berkala (Top Up Berkala)
- Minimum Top Up Berkala : Rp 1.000.000 / USD 200 per tahun
- Minimum Top Up Tunggal : Rp 1.000.000 / USD 200 per transaksi
- Dana dapat ditarik kapan saja dibutuhkan tanpa ada biaya tambahan
- Minimum Penarikan : Rp 1.000.000/USD 200
- Minimum Saldo : Rp 2.000.000/USD 400 di setiap jenis dana investasi
- Premi dapat dibayarkan secara bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan
- Pembayaran premi pertama dapat dilakukan melalui setoran tunai, transfer, atau ATM Bank Mandiri. Demi kemudahan Anda, premi selanjutnya akan didebit secara otomatis dari rekening Bank Mandiri Anda.
- Secure Money Rupiah
- Progressive Money Rupiah
- Dynamic Money Rupiah
- Secure Money US Dollar
Informasi mengenai biaya dan lainnya dapat Anda lihat di bagian Biaya-Biaya
Sumber
08.34 | Label: Asuransi | 0 Comments
BNI Smart Education
Merupakan program keuangan yang menyediakan Dana Pendidikan Anak
(Penerima Beasiswa) berupa Tahapan Biaya Pendidikan dan Pembayaran
Berkala serta memberikan proteksi ekonomi terhadap risiko tertinggi.
Keistimewaan Produk
- Kepastian Dana Pendidikan Buah Hati Anda.
- Menyediakan Uang Saku pada saat di Perguruan Tinggi.
- Pilihan cara Pembayaran Premi bisa sekaligus ataupun tahunan.
- Menyediakan 10 program pilihan pembayaran tahapan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan Buah Hati Anda.
- Fleksibilitas dalam menentukan besarnya Uang Pertanggungan.
- Beasiswa Pendidikan
Diberikan sesuai jenjang pendidikan Buah Hati Anda. - Uang Saku
Diberikan pada saat Buah Hati Anda mencapai jenjang Perguruan Tinggi yang besarnya 2% dari Uang Pertanggungan setiap akhir bulan atau 25% dari Uang Pertanggungan setiap akhir tahun selama 5 (lima) tahun. - Proteksi yang berlipat ganda
- Dibayarkan Santunan Duka sebesar 100% Uang Pertanggungan kepada Ahli Waris jika terjadi risiko tertinggi bukan karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan dan 200% Uang Pertanggungan jika terjadi karena kecelakaan, selanjutnya menjadi Bebas Premi serta manfaat tahapan dana pendidikan tetap berlaku.
- Dibayarkan 10% Uang Pertanggungan apabila Anak (Penerima Beasiswa) meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan tetap berjalan dengan Penerima Beasiswa yang baru.
- Apabila tertanggung mengalami Cacat Tetap Total dalam Masa Pertanggungan, maka Pertanggungan menjadi Bebas Premi dan selanjutnya Manfaat Asuransi lainnya tetap berlaku.
- Bebas Premi pada saat penerimaan tahapan Dana Beasiswa.
- Bebas menentukan waktu mulainya Program Asuransi sesuai tahapan pendidikan Buah Hati Anda.
- Bebas menentukan jumlah Uang Pertanggungan yang diinginkan.
- Masa Pertanggungan dapat disesuaikan dengan usia Buah Hati Anda.
Masa pembayaran premi disesuaikan dengan Usia Tertanggung pada saat awal mengikuti Program Beasiswa ini.
Syarat Kepesertaan
- Mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Akte Kelahiran Anak.
- Usia masuk Tertanggung yang diperkenankan 17 tahun dan maksimum 59 tahun, dengan ketentuan usia masuk ditambah Masa Pertanggungan harus di bawah atau sama dengan 65 tahun.
- Usia masuk Anak yang diperkenankan 0 - 12 tahun.
Sumber
08.33 | Label: Asuransi | 0 Comments
BRINGIN DANASISWA
- BRINGIN DANASISWA merupakan gabungan antara : tabungan, proteksi meninggal dunia dengan manfaat tambahan berupa perlindungan asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.
- BRINGIN DANASISWA memberikan perlindungan asuransi kepada Orangtua (Ayah atau Ibu) serta Ananda.
- BRINGIN DANASISWA memberikan Tahapan Dana Pendidikan (TDP)* sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda dimasa mendatang hingga asuransi berakhir.
| Usia Ananda | Jenjang Pendidikan | Tahapan Dana Pendidikan * | |
| % | Keterangan | ||
| 4 5 6 12 15 |
TK A TK B SD SMP SMU |
5 10 15 20 25 |
Persentase dari Rencana Dana Pendidikan . Total Tahapan Dana Pendidikan maksimum 75% dari Rencana Dana Pendidikan ** |
| 18 19 20 21 22 |
PT-I PT-II PT-III PT-IV PT-V |
30 35 40 50 100 |
Persentase Penarikan dari Nilai Tunai Polis |
** Rencana Dana Pendidikan (RDP) adalah sejumlah dana yang direncanakan sejak dini untuk digunakan sebagai biaya untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi bagi Ananda.
- Minimum masa kontrak asuransi adalah 5 (lima) tahun.
- Minimum masa pembayaran premi reguler adalah 2 (dua) tahun.
- BRINGIN DANASISWA dipasarkan dalam mata uang rupiah.
- Pembayaran premi dapat dilakukan secara Tunggal atau Reguler (Tahunan / Semesteran / Triwulanan / Bulanan).
- Jika Tertanggung (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi, maka :
- Secara Otomatis polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
- Apabila Tertanggung meninggal bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Jumlah Uang Pertanggungan.
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % (seratus persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Jumlah Uang Pertanggungan.
- Jika Ananda sebagai Tertanggung mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis pada sat Ananda meninggal dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
- Jika Pemegang Polis Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
- Pertanggungan polis akan berakhir , jika seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda.
| Calon Nasabah / Tertanggung | : Ny. Sarah (40 Tahun) |
| Penerima Manfaat | : Jessica (1 tahun) |
| Masa Asuransi | : 21 (dua puluh satu) tahun |
| Masa pembayaran premi | : 10 (sepuluh) Tahun |
| Rencana Dana Pendidikan (RDP) | : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) |
| Premi tahunan | : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) |
| Berusia 4 tahun, dibayarkan 5 % dari JUP | = Rp. 2.500.000,00 |
| Berusia 5 tahun, dibayarkan 10 % dari JUP | = Rp. 5.000.000,00 |
| Berusia 6 tahun, dibayarkan 15 % dari JUP | = Rp. 7.500.000,00 |
| Berusia 12 tahun, dibayarkan 20 % dari JUP | = Rp. 10.000.000,00 |
| Berusia 15 tahun, dibayarkan 25 % dari JUP | = Rp. 12.500.000,00 |
| Berusia 18 tahun, dibayarkan 30 % dari NT | = Rp. 7.327.500,00 |
| Berusia 19 tahun, dibayarkan 35 % dari NT | = Rp. 6.207.250,00 |
| Berusia 20 tahun, dibayarkan 40 % dari NT | = Rp. 4.694.000,00 |
| Berusia 21 tahun, dibayarkan 50 % dari NT | = Rp. 3.445.500,00 |
| Berusia 22 tahun, dibayarkan 100 % dari NT | = Rp. 3.003.000,00 |
- Apabila Tertanggung (Ny. Sarah) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka :
- Secara otomatis Polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
- Apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Apabila meninggal dunia aibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka 100% (seratus persen) dari Rencanan Dana Pendidikan yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Jika Ananda (jessica) sebagai Tertanggung mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai polis pada saat Ananda meninggal dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
| Kalkulator Ilustrasi | Bantuan | Kontak kami | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk ini, silahkan menghubungi kami :
atau menghubungi kantor penjualan kami yang terdekat
|
Sumber
08.32 | Label: Asuransi | 0 Comments
Mandiri Jaminan Kesehatan
- Penggantian biaya harian rawat inap rumah sakit sampai dengan Rp1 juta per hari.
- Penggantian biaya harian kamar ICU sampai dengan Rp2 juta per hari.
- Penggantian biaya bedah sampai dengan Rp10 juta per pembedahan.
- Penggantian biaya transportasi ke rumah sakit sampai dengan Rp1 juta untuk setiap rawat inap.
- Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila tidak terjadi klaim dalam periode 5 tahun berturut-turut.
- Diskon 10% atas total premi yang dibayarkan apabila mengikutsertakan suami/istri dan anak-anak.
- Cukup membayar 10 bulan premi untuk pembayaran premi tahunan.
- Manfaat di atas akan tetap dibayarkan meskipun telah dibayarkan oleh asuransi sejenis lainnya.
08.31 | Label: Asuransi | 0 Comments
Mandiri Siswa Sejahtera
-
PT. AXA Mandiri Financial Services (AMFS) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan yang merupakan anak perusahaan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA. -
Produk –produk asuransi dan unit link AMFS yang dipasarkan melalui kantor-kantor cabang Bank Mandiri saat ini adalah Mandiri Investasi Sejahtera (MIS), Mandiri Dana Sejahtera (MDS), Mandiri Siswa Sejahtera (MSS), Mandiri Jiwa Sejahtera (MJS). -
Produk-produk ini bukan merupakan produk Bank dan tidak dijamin oleh Bank Mandiri. -
Nilai investasi adalah nilai unit dengan menggunakan harga unit pada hari berikutnya. Harga unit dapat berubah sewaktu-waktu. Harga ini tergantung pada kinerja investasi yang dipilih dan tergantung pada risiko investasi. -
Kinerja dana investasi pada masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja dana investasi pada masa yang akan datang -
Hasil investasi pemegang polis tidak dijamin. Semua risiko, kerugian, dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemegang polis. Karena itu calon pembeli diwajibkan untuk membaca dan memahami ketentuan dalam brosur dan proposal sebelum melakukan investasi. -
Informasi ini hanya menggambarkan secara umum dan bukan merupakan suatu kontrak ataupun jaminan atas kinerja investasi. -
Kondisi dan aturan yang tepat mengenai produk ini dijelaskan secara rinci dalam kontrak polis.
- Nilai Investasi akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal sebelum usia 6 tahun. Setelah usia 6 tahun maka jumlah yang lebih besar antara Uang Pertanggungan dan Nilai Investasilah yang diberikan.
- Jika Pemegang Polis meninggal atau mengalami cacat total tetap, premi selanjutnya akan kami bayarkan sehingga anak-anak Anda dapat terus melanjutkan pendidikannya.
- Produk ini tersedia bagi Anda para orangtua ataupun kakek nenek yang berusia 18-55 tahun dan anak atau cucu Anda berusia di bawah 15 tahun.
- Premi yang ringan
- Mulai dari Rp 2.500.000 / USD 300 per tahun
- Anda dapat menambah jumlah Dana Investasi
kapan saja (Top Up Tunggal) atau dengan waktu yang ditentukan secara
berkala (Top Up Berkala)
- Minimum Top Up Berkala : Rp 1.000.000 / USD 200 per tahun
- Minimum Top Up Tunggal : Rp 1.000.000 / USD 200 per transaksi
- Dana dapat ditarik kapan saja dibutuhkan tanpa ada biaya tambahan
- Minimum Penarikan : Rp 1.000.000/USD 200
- Minimum Saldo : Rp 2.000.000/USD 400 di setiap jenis dana investasi
- Premi dapat dibayarkan secara bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan
- Pembayaran premi pertama dapat dilakukan melalui setoran tunai, transfer, atau ATM Bank Mandiri. Demi kemudahan Anda, premi selanjutnya akan didebit secara otomatis dari rekening Bank Mandiri Anda.
- Secure Money Rupiah
- Progressive Money Rupiah
- Dynamic Money Rupiah
- Secure Money US Dollar
Informasi mengenai biaya dan lainnya dapat Anda lihat di bagian Biaya-Biaya
Sumber
09.54 | Label: Asuransi | 0 Comments
BNI Smart Education
Merupakan program keuangan yang menyediakan Dana Pendidikan Anak
(Penerima Beasiswa) berupa Tahapan Biaya Pendidikan dan Pembayaran
Berkala serta memberikan proteksi ekonomi terhadap risiko tertinggi.
Keistimewaan Produk
- Kepastian Dana Pendidikan Buah Hati Anda.
- Menyediakan Uang Saku pada saat di Perguruan Tinggi.
- Pilihan cara Pembayaran Premi bisa sekaligus ataupun tahunan.
- Menyediakan 10 program pilihan pembayaran tahapan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan Buah Hati Anda.
- Fleksibilitas dalam menentukan besarnya Uang Pertanggungan.
- Beasiswa Pendidikan
Diberikan sesuai jenjang pendidikan Buah Hati Anda. - Uang Saku
Diberikan pada saat Buah Hati Anda mencapai jenjang Perguruan Tinggi yang besarnya 2% dari Uang Pertanggungan setiap akhir bulan atau 25% dari Uang Pertanggungan setiap akhir tahun selama 5 (lima) tahun. - Proteksi yang berlipat ganda
- Dibayarkan Santunan Duka sebesar 100% Uang Pertanggungan kepada Ahli Waris jika terjadi risiko tertinggi bukan karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan dan 200% Uang Pertanggungan jika terjadi karena kecelakaan, selanjutnya menjadi Bebas Premi serta manfaat tahapan dana pendidikan tetap berlaku.
- Dibayarkan 10% Uang Pertanggungan apabila Anak (Penerima Beasiswa) meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan tetap berjalan dengan Penerima Beasiswa yang baru.
- Apabila tertanggung mengalami Cacat Tetap Total dalam Masa Pertanggungan, maka Pertanggungan menjadi Bebas Premi dan selanjutnya Manfaat Asuransi lainnya tetap berlaku.
- Bebas Premi pada saat penerimaan tahapan Dana Beasiswa.
- Bebas menentukan waktu mulainya Program Asuransi sesuai tahapan pendidikan Buah Hati Anda.
- Bebas menentukan jumlah Uang Pertanggungan yang diinginkan.
- Masa Pertanggungan dapat disesuaikan dengan usia Buah Hati Anda.
Masa pembayaran premi disesuaikan dengan Usia Tertanggung pada saat awal mengikuti Program Beasiswa ini.
Syarat Kepesertaan
- Mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Akte Kelahiran Anak.
- Usia masuk Tertanggung yang diperkenankan 17 tahun dan maksimum 59 tahun, dengan ketentuan usia masuk ditambah Masa Pertanggungan harus di bawah atau sama dengan 65 tahun.
- Usia masuk Anak yang diperkenankan 0 - 12 tahun.
09.52 | Label: Asuransi | 0 Comments
BRINGIN DANASISWA
- BRINGIN DANASISWA merupakan gabungan antara : tabungan, proteksi meninggal dunia dengan manfaat tambahan berupa perlindungan asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.
- BRINGIN DANASISWA memberikan perlindungan asuransi kepada Orangtua (Ayah atau Ibu) serta Ananda.
- BRINGIN DANASISWA memberikan Tahapan Dana Pendidikan (TDP)* sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda dimasa mendatang hingga asuransi berakhir.
| Usia Ananda | Jenjang Pendidikan | Tahapan Dana Pendidikan * | |
| % | Keterangan | ||
| 4 5 6 12 15 |
TK A TK B SD SMP SMU |
5 10 15 20 25 |
Persentase dari Rencana Dana Pendidikan . Total Tahapan Dana Pendidikan maksimum 75% dari Rencana Dana Pendidikan ** |
| 18 19 20 21 22 |
PT-I PT-II PT-III PT-IV PT-V |
30 35 40 50 100 |
Persentase Penarikan dari Nilai Tunai Polis |
** Rencana Dana Pendidikan (RDP) adalah sejumlah dana yang direncanakan sejak dini untuk digunakan sebagai biaya untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi bagi Ananda.
- Minimum masa kontrak asuransi adalah 5 (lima) tahun.
- Minimum masa pembayaran premi reguler adalah 2 (dua) tahun.
- BRINGIN DANASISWA dipasarkan dalam mata uang rupiah.
- Pembayaran premi dapat dilakukan secara Tunggal atau Reguler (Tahunan / Semesteran / Triwulanan / Bulanan).
- Jika Tertanggung (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi, maka :
- Secara Otomatis polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
- Apabila Tertanggung meninggal bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Jumlah Uang Pertanggungan.
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % (seratus persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Jumlah Uang Pertanggungan.
- Jika Ananda sebagai Tertanggung mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis pada sat Ananda meninggal dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
- Jika Pemegang Polis Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
- Pertanggungan polis akan berakhir , jika seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda.
| Calon Nasabah / Tertanggung | : Ny. Sarah (40 Tahun) |
| Penerima Manfaat | : Jessica (1 tahun) |
| Masa Asuransi | : 21 (dua puluh satu) tahun |
| Masa pembayaran premi | : 10 (sepuluh) Tahun |
| Rencana Dana Pendidikan (RDP) | : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) |
| Premi tahunan | : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) |
| Berusia 4 tahun, dibayarkan 5 % dari JUP | = Rp. 2.500.000,00 |
| Berusia 5 tahun, dibayarkan 10 % dari JUP | = Rp. 5.000.000,00 |
| Berusia 6 tahun, dibayarkan 15 % dari JUP | = Rp. 7.500.000,00 |
| Berusia 12 tahun, dibayarkan 20 % dari JUP | = Rp. 10.000.000,00 |
| Berusia 15 tahun, dibayarkan 25 % dari JUP | = Rp. 12.500.000,00 |
| Berusia 18 tahun, dibayarkan 30 % dari NT | = Rp. 7.327.500,00 |
| Berusia 19 tahun, dibayarkan 35 % dari NT | = Rp. 6.207.250,00 |
| Berusia 20 tahun, dibayarkan 40 % dari NT | = Rp. 4.694.000,00 |
| Berusia 21 tahun, dibayarkan 50 % dari NT | = Rp. 3.445.500,00 |
| Berusia 22 tahun, dibayarkan 100 % dari NT | = Rp. 3.003.000,00 |
- Apabila Tertanggung (Ny. Sarah) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka :
- Secara otomatis Polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
- Apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Apabila meninggal dunia aibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka 100% (seratus persen) dari Rencanan Dana Pendidikan yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Jika Ananda (jessica) sebagai Tertanggung mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai polis pada saat Ananda meninggal dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
| Kalkulator Ilustrasi | Bantuan | Kontak kami | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk ini, silahkan menghubungi kami :
atau menghubungi kantor penjualan kami yang terdekat
|
Sumber
09.47 | Label: Asuransi | 0 Comments
Tips Memilih Agen Asuransi Jiwa
Setelah kita memutuskan asuransi jiwa yang akan kita pilih sesuai dengan kebutuhan, langkah selanjutnya adalah memilih agen asuransi jiwa yang tepat. Biasanya, hal pertama yang dilihat ketika seseorang akan mengambil program asuransi jiwa adalah agennya. Lalu bagaimana cara memilih agen asuransi jiwa yang baik?
Memilih agen asuransi yang baik sangatlah penting. Agen asuransi yang baik akan membantu Anda mendapatkan solusi asuransi yang tepat dan membuat pengalaman berasuransi Anda menyenangkan. Ingatlah bahwa hubungan Anda dan keluarga Anda dengan perusahaan asuransi bersifat jangka panjang, bahkan bisa melampaui usia hidup Anda. Agen asuransi adalah perantara yang mewakili Anda di hadapan perusahaan asuransi dan mewakili perusahaan asuransi di hadapan Anda.
Berikut adalah tiga tips untuk memilih agen asuransi jiwa yang baik:
1. Pilihlah agen yang berintegritas
Integritas seorang agen asuransi jauh lebih penting daripada semua hal lain. Banyak fitur dalam polis asuransi yang cukup kompleks dan tidak semuanya sama pentingnya. Beberapa agen merekomendasikan produk tertentu tanpa alasan lain kecuali ingin mendapatkan komisi yang lebih tinggi. Tidak sedikit pula agen asuransi yang “hit and run”, hanya bagus ketika menjual namun tidak begitu peduli dengan layanan purna jual.
Carilah orang yang akan bertindak sebagai mitra Anda, memberikan informasi tambahan, mengusulkan alternatif, dan tidak memaksa Anda untuk membeli produk. Jika Anda mendapatkan terlalu banyak tekanan untuk cepat membeli, beralihlah ke orang lain.
Salah satu cara terbaik untuk mendapatkan agen yang bagus adalah meminta referensi dari teman-teman, anggota keluarga, rekan kerja atau profesional lain yang pernah bekerja sama dengan Anda (konsultan pajak, bankir, notaris, dll). Bila agen asuransi yang mendatangi Anda, mintalah referensi para nasabah yang telah dilayaninya. Anda bisa mengecek rekam jejak sang agen dari nasabah-nasabahnya.
2. Pilihlah agen yang profesional
Anda perlu memastikan bahwa agen yang Anda pilih memiliki keahlian untuk memenuhi kebutuhan Anda:
• Periksalah lisensi agen. Agen asuransi jiwa harus memiliki lisensi dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) untuk dapat menjual produk asuransi. Agen yang menjual produk asuransi unit-link harus memiliki tambahan lisensi khusus. Untuk mendapatkan lisensi-lisensi ini, seorang agen harus lulus dalam sejumlah ujian kompetensi di bidangnya. Agen yang tidak berlisensi dapat menyampaikan informasi produk yang tidak akurat atau menyesatkan kepada nasabahnya.
• Ketahuilah spesialisasi agen. Beberapa agen asuransi mengkhususkan diri dalam asuransi jiwa tradisional, sedangkan yang lain mungkin lebih mendalami bidang asuransi jiwa unit-link, asuransi kumpulan atau asuransi kesehatan.
• Ketahuilah kualifikasi agen. Gelar profesional seperti Chartered Life Underwriter (CLU), Chartered Financial Consultant (ChFC), Certified Financial Planner (CFP) dan Life Underwriter Training Council Fellow (LUTCF) menunjukkan bahwa agen tersebut telah menyelesaikan pelatihan lanjutan, lulus ujian yang ketat dan serius dengan pengembangan profesinya. Seorang agen yang menjadi anggota Million Dollar Round Table (MDRT) berarti telah memasuki jajaran elit agen papan atas. Mereka pasti telah memiliki daftar nasabah yang panjang, pengalaman yang lama dan mengikuti kode etik profesi yang ketat.
3. Pilihlah dari beberapa agen.
Bila perlu, temuilah secara langsung setidaknya dua agen asuransi agar dapat melakukan perbandingan dalam hal kualifikasi dan karakter agen serta kesesuaian produk yang ditawarkan. Tidak ada yang dapat menggantikan kontak langsung dalam menilai seseorang. Agen yang baik akan tekun mendengarkan dan mengajukan pertanyaan tentang situasi Anda dan membantu menyusun solusi asuransi yang tepat untuk kebutuhan spesifik Anda. Jika Anda tidak nyaman dengan agen Anda setelah bertatap muka, atau Anda tidak yakin dia menyediakan layanan yang Anda inginkan, carilah agen lain.
Sumber
06.37 | Label: Asuransi | 0 Comments
Tips Memilih Asuransi Pendidikan yang Tepat
Anak adalah harta berharga bagi para orangtua, karenanya mereka selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi sang anak. Tentu saja masalah pendidikan anak menjadi perhatian utama bagi orangtua. Sementara itu, kenyataannya biaya pendidikan selalu mengalami kenaikan dari masa ke masa. Menanggapi hal ini, pendidikan anak haruslah direncanakan dengan baik sejak dini guna menjamin biaya sekolah sang anak.
06.36 | Label: Asuransi | 0 Comments
Lima Tip Memilih Asuransi
Kaki merupakan aset berharga bagi pemain bola. Saking berharganya, David Beckham rela mengasuransikan kakinya senilai USD70 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Pilihannya terbilang tepat karena anggota tubuh tersebut menjadi sumber penghasilan yang menghidupi dia dan keluarganya. Bagaimana dengan Anda?
Berikut ini adalah tip agar Anda tepat memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan:
1. Begitu banyak jenis asuransi yang ditawarkan agen asuransi. Tapi perlu diingat, tidak semua produk asuransi perlu Anda miliki. Setiap orang punya kondisi keuangan yang berbeda sehingga kebutuhan akan produk asuransi pun belum tentu sama. Jadi, jangan asal beli. Kenali produknya terlebih dulu.
2. Bukan hanya memilih jenis asuransi saja yang perlu diperhatikan, namun juga memilih polis dari setiap produk asuransi. Bacalah klausul polis dengan seksama supaya benar-benar memahami biaya dan perlindungan yang akan diperoleh. Seringkali terjadi kesalahan, perlindungan dari polis yang dipilih ternyata kurang memenuhi kebutuhan, atau sebaliknya, melebihi kebutuhan sehingga sia-sia.
3. Untuk jenis asuransi yang sama sekalipun, nilai premi yang ditawarkan antara suatu perusahaan asuransi dengan lainnya berbeda-beda, atau dikenal dengan istilah company policy. Pilihlah yang menawarkan nilai pertanggungan dan pelayanan yang setara namun nilai preminya cukup bersaing.
4. Perhatikan penyebab utama terjadinya risiko. Perusahaan asuransi hanya akan mengganti klaim atas kerugian yang disebabkan oleh faktor yang telah menjadi kesepakatan. Misalnya, tidak semua jenis pengobatan penyakit ditanggung asuransi kesehatan karena ada beberapa pengecualian.
5. Amati rekam jejak perusahaan asuransinya, apakah telah terdaftar di Kementerian Keuangan atau tidak (cek di www.bapepam.go.id). Itulah strategi untuk mendeteksi kualitas perusahaannya apakah cukup sehat sehingga mampu melayani klaim nasabah. Banyak kasus nasabah merasa kecewa karena sulit mendapatkan klaim yang menjadi haknya. Hati-hati, pelayanan tidak memadai seperti agen asuransi yang tidak mengerti atau tidak bisa menjelaskan produk yang ditawarkan seringkali terjadi,yang berakibat merugikan nasabah.
Sumber
06.34 | Label: Asuransi | 0 Comments
Asuransi Pendidikan Citibank
| Ultimate Link Assurance Account ( ULAA ) Education - PT Prudential Life Assurance |
| Dengan menyisihkan dana sebesar Rp 2 Jutaan per bulan, Anda telah memulai langkah pertama untuk mengamankan rencana pendidikan buah hati Anda. |
| Spesifikasi & Manfaat |
| Keistimewaan Ultimatelink assurance account |
|
| Manfaat |
| MANFAAT ASURANSI DASAR |
|
| MANFAAT DANA TUNAI |
| Premi yang Anda bayarkan akan dialokasikan untuk biaya asuransi dan investasi ke jenis dana investasi yang Anda pilih. Porsi investasi akan dikembangkan dan diharapkan dapat memberikan tingkat pengembalian tertentu di masa datang. Dana tersebut dapat Anda wariskan ke orang yang Anda cintai. |
| MANFAAT ASURANSI TAMBAHAN |
|
| MANFAAT DANA PENDIDIKAN |
| Nilai investasi yang terbentuk dapat digunakan untuk membiayai pendidikan putra/putri Anda. |
Ilustrasi
| Ultimate Link Assurance Account ( ULAA ) Education - PT Prudential Life Assurance | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Ilustrasi Dana Pendidikan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bapak Sulaiman usia 35 tahun, menyiapkan dana pendidikan untuk Jessica, putrinya yang berusia 2 tahun. Setiap tahun Bapak Sulaiman menyisihkan sejumlah uang selama 10 tahun dan mengalokasikannya 100% di PRUlink Rupiah Managed Fund. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Manfaat yang diperoleh oleh Bapak Sulaiman adalah: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| *) Manfaat Perlindungan Asuransi Jiwa - Meninggal Dunia karena sakit ataupun kecelakaan berlaku hingga Tertanggung berusia 99 tahun dan untuk Asuransi cacat Tetap berlaku hingga Tertanggung berusia 60 tahun. Pembayaran manfaat perlindungan asuransi dasar akan dibayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran manfaat yang dalam Polis dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Manfaat Asuransi Tambahan (riders) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| **) Angka pada tabel di atas hanya merupakan asumsi, angka sebenarnya tergantung pada kinerja dan risiko investasi. Hasil investasi Pemegang Polis tidak dijamin oleh PT Prudential Life Assurance. Semua risiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi dalam program asuransi Ultimate link assurance account ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ***) Menunjukkan bahwa Nilai Tunai pada tahun tersebut tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi dan administrasi, dan oleh karena itu polis akan batal (lapse). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya-biaya
| Ultimate Link Assurance Account ( ULAA ) Education - PT Prudential Life Assurance | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Biaya-biaya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Biaya Akuisisi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dikenakan atas Premi Berkala sampai dengan akhir tahun ke-5 pembayaran Premi Berkala (yang besarnya untuk setiap tahun pembayaran Premi Berkala tercantum pada Ringkasan Polis) dengan memotong jumlah yang bersangkutan dari Premi Berkala yang dibayarkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. Biaya Asuransi (Cost of Insurance) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dibayarkan melalui pemotongan unit setiap bulannya selama masa berlakunya manfaat pertanggungan asuransi jiwa dasar dan masing - masing asuransi tambahan. Besarnya biaya asuransi (tercantum pada Lembar Polis Asuransi Ultimatelink assurance account) tergantung pada usia, jenis kelamin dan merokok atau tidaknya Tertanggung, kelas pekerjaan serta besarnya manfaat pertanggungan asuransi jiwa dasar dan tambahan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. Biaya Top-up | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Besarnya 5% dari setiap jumlah Top-up Premi Berkala (PRUsaver) atau Top-up Premi Tunggal yang dibayarkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. Biaya Administrasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. Biaya Pengelolaaan Investasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Besarnya tergantung pada komposisi investasi sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Biaya ini langsung direfleksikan dalam Nilai Aktiva Bersih dari Dana investasi PRUlink yang diterbitkan oleh PT. Prudential Assurance. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. Tidak ada Biaya Penarikan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tidak ada Biaya Penarikan yang dikenakan apabila Pemegang Polis melakukan penarikan baik sebagian ataupun keseluruhan dana. |
Resiko
| Ultimate Link Assurance Account ( ULAA ) Education - PT Prudential Life Assurance |
| Risiko Investasi |
| 1. Risiko Pengurangan Nilai Aktiva Bersih (NAB) |
| Yakni risiko yang terutama disebabkan karena terjadinya penurunan harga instrumen investasi. Dalam pengelolaan dana, manager investasi (fund manager) juga dihadapkan pada risiko kredit (credit risk) dan risiko keuangan (financial risk) yang melekat pada setiap instrumen investasinya. |
| 2. Risiko Likuiditas |
| Nilai penarikan (withdrawal/surrender) tergantung pada likuiditas portofolio dan besarnya penarikan. Jika pada saat yang bersamaan semua Pemegang Polis menarik semua unit investasi, maka kondisi likuiditas akan terganggu. |
| 3. Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Domestik dan Internasional) |
| Perubahan kondisi ekonomi seperti perubahan tingkat bunga, fluktuasi nilai tukar serta perubahan perundang-undangan di pasar modal, pasar uang/perbankan, dapat mempengaruhi kinerja investasi. |
| 4. Risiko Akuntabilitas Dana Kelolaan |
| Risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara perdagangan efek (broker), agen penjualan, bank kustodi (custodian), manager investasi (fund manager) dan situasi force majeure (termasuk namun tidak tebatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan dan lain-lain). |
Sumber
18.26 | Label: Asuransi | 0 Comments




