Tak Mau Tertipu Investasi Bodong?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan kampanye keliling daerah untuk memberikan edukasi ke masyarakat soal produk investasi jasa keuangan. Masyarakat harus melakukan pengecekan setiap ingin melakukan investasi.

Deputi Direktur Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lasmaida S. Gultom mengatakan, selama ini masyarakat masih malu, ketakutan, dan sungkan untuk menanyakan secara detil tentang produk investasi jasa keuangan. Padahal, masyarakat bisa mengecek secara langsung lewat situs OJK.

"Masyarakat lebih banyak enggak enak apalagi kalau yang menawarkan MLM atau investasi itu saudaranya sendiri. Padahal bisa langsung cek di website resmi kami www.ojk.go.id untuk memeriksa apakah produk saja keuangan mereka terdaftar secara resmi atau tidak," jelas Lasmaida saat menggelar acara edukasi produk jas keuangan di rumah makan kawasan Jalan Soedirman Ciceri, Kota Serang Banten, Kamis (27/2/2014).

Wanita yang akrab disapa Ida ini menyampaikan, masyarakat harus berani bertanya atau melaporkan bila ada kasus yang dihadapinya tentang jasa industri keuangan kepada Finansial Customer Care (FCC) di nomor telepon 0254-500655 untuk Banten dengan pulsa lokal.

Pada kesempatan itu, Ida mengungkapkan harapannya kepada seluruh industri keuangan untuk memberikan edukasi bukan hanya sekedar menjual produk jasa keuangan.

"Saya berharap kepada seluruh industri keuangan memberikan edukasi bukan hanya sekedar marketing atau menjual produk jasa mereka saja. Informasikan juga secara lengkap kepada konsumen tentang risikonya," tuturnya.
Sumber

BNI Syariah Tabungan Haji

Tabungan iB THI Hasanah (BNI Syariah Tabungan Haji) ialah bentuk investasi dana untuk perencanaan haji yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah dengan sistem setoran bebas atau bulanan, bermanfaat sebagai sarana pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Fasilitas:

  • Buku Tabungan
  • Auto kredit untuk setoran bulanan dari rekening Tabungan iB Hasanah/Bisnis Hasanah/Prima Hasanah
  • Dapat didaftarkan menjadi calon jemaah haji melalui SISKOHAT
Nisbah:
  • Bagi Hasil dengan Nisbah 15% (Nasabah) : 85% (Bank)
Saldo minimum Rp. 500.000,-
Setoran minimum selanjutnya Rp. 10.000,-
Keunggulan:
  • Proses mendapatkan nomor porsi haji lebih mudah & praktis, karena BNI Syariah adalah Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan terkoneksi real time online dengan SISKOHAT Kementrian Agama
  • Bebas biaya pengelolaan rekening bulanan
  • Bebas biaya penutupan rekening
  • Perlindungan asuransi kecelakaan diri
  • Berpeluang memperoleh Pembiayaan Haji iB Hasanah /Haji Plus iB Hasanah
Persyaratan:
  • Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor)
  • Setoran awal minimal Rp. 500.000,-
Sumber

SMS Banking BNI Syariah

SMS Banking adalah layanan perbankan 24 jam yang Kami sediakan bagi Anda yang mobilitasnya tinggi. Anda bisa melakukan transaksi perbankan melalui handphone, semudah melakukan SMS ke rekan atau mitra bisnis Anda.


Layanan SMS Banking memiliki banyak fitur dan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan untuk Anda.
KemudahanMelakukan berbagai transaksi :
  • Transaksi non keuangan seperti mengecek saldo rekening ataupun
  • Transaksi keuangan seperti transfer antar rekening BNI Syariah atau BNI, pembelian voucher prabayar, pembayaran tagihan Halo Telkomsel, Flexi dan Speedy serta pembayaran tagihan Hasanah Card.
Transaksi melalui SMS banking aman karena untuk melakukan transaksi keuangan, rekening tujuan transfer harus didaftarkan terlebih dahulu di kantor cabang BNI Syariah. Mudah untuk mendapatkan fasilitas SMS Banking karena Anda cukup melakukan registrasi melalui ATM (khusus transaksi non keuangan) atau datang ke kantor cabang BNI Syariah untuk penggunaan transaksi keuangan.
Sumber

Phone Banking BNI Syariah

Phone Banking adalah layanan perbankan 24 jam lainnya Anda harus beranjak dari tempat duduk Anda. Customer Representative kami akan membantu memberikan berbagai informasi serta melakukan transaksi untuk Anda.

Layanan Phone Banking memiliki banyak fitur dan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan untuk Anda.
Kemudahan

  1. Memperoleh informasi perbankan seperti :
      • Info produk-produk BNI Syariah
      • Info nisbah atau bagi hasil produk-produk BNI Syariah
      • lokasi cabang BNI Syariah
  2. Melakukan transaksi perbankan baik non keuangan maupun keuangan :
      • Transaksi non keuangan seperti mengecek saldo rekening ataupun mutasi rekening.
      • Transaksi keuangan seperti transfer antar rekening BNI Syariah atau BNI, transfre ke bank lain melalui fasilitas kliring, pembelian voucher prabayar, pembayaran tagihan Halo Telkomsel, Flexi dan Speedy serta pembayaran tagihan Hasanah Card.
Untuk dapat memanfaatkan layanan Phone Banking, Anda cukup melakukan proses registrasi melalui ATM (khusus transaksi non keuangan)
Sumber

Internet Banking BNI Syariah

Internet Banking merupakan layanan perbankan 24 jam. Dengan menggunakan komputer dan terkoneksi dengan jaringan internet, Anda sudah dapat melakukan berbagai transaksi perbankan dengan mudah, nyaman dan aman.
Internet Banking tidak hanya memberikan kenyamanan namun juga kemudahan karena menu-menu pada internet banking dapat digunakan tanpa harus memiliki ketrampilan khusus, serta aman karena internet banking dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis dan Anda akan dilengkapi dengan token (alat yang mengeluarkan angka-angka password yang selalu berganti setiap kali Anda melakukan transaksi keuangan).

Layanan Internet Banking memiliki banyak fitur dan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan untuk Anda.
Kemudahan
  1. Melakukan berbagai transaksi non keuangan seperti : mengecek saldo rekening, melihat mutasi rekening dan mencetak rekening koran ataupun
  2. Melakukan berbagai transaksi keuangan seperti :
  • transfer antar rekening BNI Syariah
  • transfer ke rekening di bank lain melalui fasilitas kliring dan BI-RTGS
  • pembayaran tagihan :
  • Telkom, Kartu Halo Telkomsel, XL, Indosat
  • Listrik (daerah tertentu : Kaltim, Sumbar, Jateng & DIY, Batam, Sulut, Sulteng & Gorontalo dan Kalbar)
  • pembelian Voucher Prabayar seperti : Telkomsel (Simpati & As), Indosat (Mentari, IM3 & StarOne), XL (bebas & jempol), ESIA dan Telkom Flexi
  • pembelian Tiket Airline yaitu : Garuda, Lion Air dan Mandala
  • pembayaran Uang Kuliah berbagai universitas/institut seperti : ITB, Trisakti, Unpad, UNS, Unibraw, USU, Unsri, UNJ, UPN Jogya dsb.
  • pembayaran tagihan Hasanah Card (kartu pembiayaan BNI Syariah).
  • pembayaran zakat, infaq & shadaqoh.
Cukup mudah untuk mendapatkan fasilitas internet banking karena Anda hanya perlu memiliki BNI Syariah Card dan melakukan registrasi di ATM, khusus untuk transaksi non keuangan.
Apabila Anda ingin melakukan transaksi keuangan , Anda cukup datang ke kantor-kantor cabang Syariah ataupun kantor cabang BNI terdekat untuk mendapatkan token.
Cara mudah menjadi Pengguna Internet Banking :
  • Lakukan Registrasi menggunakan BNI Syariah Card*) Anda di BNI ATM melalui menu ”Registrasi E-Channel”, dan buat 6 angka PIN Registrasi BNI Internet Banking
  • Lakukan Aktivasi BNI Internet Banking, dengan cara :
    • Akses Layanan BNI Internet Banking Personal melalui www.bnisyariah.co.id atau www.bni.co.id
    • Untuk pengguna baru, ikuti panduan ”Jika Anda sudah registrasi BNI internet Banking via BNI ATM, silakan klik disini untuk aktivasi.
    • Masukkan 16 angka nomor BNI Syariah Card*) dan PIN Registrasi BNI Internet Banking Anda
    • Bacalah dengan teliti Syarat & Ketentuan BNI Internet Banking, dan beri Tickmark pada kotak tanda persetujuan
    • Buatlah User ID dan Password Anda sesuai dengan ketentuan format.
  • Gunakan User ID dan Password Anda untuk login pada Layanan BNI Internet Banking dan langsung dapat melakukan transaksi non finansial seperti informasi saldo dan mutasi rekening.
  • Untuk bisa melakukan transfer dana, membayar tagihan dan transaksi finansial lainnya, Anda harus memiliki BNI e-Secure atau m-secure yaitu alat pengaman tambahan (token/apliksi pada smartphone) untuk menghasilkan kombinasi angka yang selalu berubah (dynamic PIN).
*)Termasuk Kartu Mahasiswa, Kartu Pegawai/Anggota & BNI Syariah Card
Cara memperoleh BNI e-Secure atau m-Secure :
Kini Nasabah sudah dapat memperoleh BNI e-Secure atau menginstal m-Secure pada smartphone secara instant melalui customer service. Silakan kunjungi Cabang BNI Syariah terdekat untuk memperoleh BNI e-Secure atau aplikasi m-secure.
Cara mudah memperoleh user Internet Banking dan BNI e-Secure melalui Kantor Cabang BNI Syariah
  • Datang ke cabang BNI terdekat dengan membawa :
    • Kartu Indentitas diri (KTP,SIM, Passport)
    • Bukti kepemilikan rekening perorangan (Tabungan iB Hasanah) dan/atau BNI Syariah Card
  • Petugas Cabang akan membantu Anda untuk melakukan proses registrasi & aktivasi BNI Internet Banking dan BNI e-Secure
  • Anda akan langsung mendapatkan user-id dan password Internet Banking serta membawa pulang BNI e-Secure untuk digunakan bertransaksi finansial melalui website Internet Banking (www.ibank.bni.co.id).
Sumber

ATM BNI Syariah

ATM merupakan layanan perbankan 24 jam yang memungkinkan Anda untuk melakukan berbagai transaksi perbankan tanpa Anda harus datang ke kantor cabang.
Layanan ATM Kami memiliki banyak fitur dan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan untuk Anda.
Berbagai jenis transaksi dapat Anda lakukan melalui ATM seperti melakukan :
Transaksi non keuangan seperti informasi mengecek saldo rekening, melihat mutasi rekening dan mencetak rekening koran ataupun
Transaksi keuangan seperti :

  1. Penarikan uang tunai
  2. Pengecekan saldo tabungan
  3. Transfer antar rekening BNI Syariah
  4. Transfer antar rekening bank melalui jaringan ATM bersama
  5. Pembayaran tagihan telepon :
  6. Telkom, Kartu Halo Telkomsel, XL, Indosat
  7. Listrik (daerah tertentu : Kaltim, Sumbar, Jateng & DIY, Batam, Sulut, Sulteng & Gorontalo dan Kalbar)
  8. Pembelian Voucher Prabayar seperti : Telkomsel (Simpati & As), Indosat (Mentari, IM3 & StarOne), XL (bebas & jempol), ESIA dan Telkom Flexi
  9. Pembelian Tiket Airline yaitu : Garuda, Lion Air dan Mandala
  10. Pembayaran Uang Kuliah berbagai universitas/institute seperti : ITB, Trisakti, Unpad, UNS, Unibraw, USU, Unsri, UNJ, UPN Jogya dsb.
  11. Pembayaran berbagai tagihan Hasanah Card (kartu pembiayaan BNI Syariah)
  12. Pembayaran zakat, infaq & shadaqoh.
Agar Anda bisa bertransaki di ATM, Anda bisa datang ke kantor cabang BNI Syariah untuk dibuatkan BNI Syariah Card.
Sumber

Mandiri e-money

Mudah dan praktis

Nikmati kemudahan dan kenyamanan hidup dengan selalu menggunakan mandiri e-money di setiap transaksi harian Anda.
mandiri e-money, sebuah kartu nirsentuh, hadir dalam 3 (tiga) pilihan kartu yang memudahkan transaksi harian Anda. Transaksi Anda menjadi lebih mudah dan praktis, tidak perlu membawa uang tunai dan direpotkan oleh uang kembalian.
Fitur
  • Sebagai pengganti uang tunai
  • Saldo tersimpan pada chip, sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan PIN
  • Dapat diisi ulang (top up)
  • Dapat dimiliki oleh nasabah maupun non-nasabah Bank Mandiri
  • Dapat dipindahtangankan
  • Saldo pada kartu tidak diberikan bunga
  • Maksimal saldo Rp 1.000.000,-
  • Dapat digunakan untuk pembayaran tagihan rutin (khusus di gerai Indomaret) seperti : PLN, Telkom, Indovision, First Media, dan Oto Multi Artha
Pembelian kartu perdana
Dapatkan kartu perdana mandiri e-money di lokasi sebagai berikut :
  1. Cabang Bank Mandiri
  2. Merchant Retail, seperti:
    1. Indomaret
    2. Alfamart
    3. Alfamidi
    4. Lawson
    5. Superindo
    6. Circle-K
    7. 7-Eleven
    8. Hypermart
dan merchant lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.
Masa berlaku
Kartu mandiri e-money tidak mempunyai masa berlaku.
Biaya kartu
Biaya kartu hanya dikenakan apabila dilakukan penutupan kartu (redemption) atas keinginan pemegang kartu yaitu sebesar Rp 5.000,-.
Penggunaan kartu mandiri e-money
mandiri e-money dapat digunakan di merchant-merchant berikut ini :
Cara bertransaksi menggunakan kartu mandiri e-money :
  1. Gerbang Tol :
    • Di Gardu Manual
      • Serahkan kartu mandiri e-money kepada kasir tol
      • Kartu akan ditempelkan pada reader yang ada di gardu tol
      • Transaksi berhasil, saldo kartu mandiri e-money berkurang sesuai tarif tol yang berlaku
    • Di Gardu Otomatis
      • Tempelkan kartu pada reader di mesin GTO
      • Transaksi berhasil, saldo kartu mandiri e-money berkurang sesuai tarif tol yang berlaku
    • Di Gardu Otomatis e-Tollpass
      • Mobil melaju dengan kecepatan sekitar 10km/jam
      • Transaksi berhasil ditandai adanya bunyi ”bip” sebanyak 2x.
      • Palang pintu akan terbuka secara otomatis dan saldo kartu mandiri e-money berkurang sesuai tarif tol yang berlaku.
  2. Tiket Bus :
    • Tempelkan kartu mandiri e-money pada reader di halte/bus.
    • Transaksi berhasil, saldo kartu mandiri e-money berkurang sesuai tarif bus yang berlaku.
  3. Parkir :
    • Serahkan kartu mandiri e-money kepada kasir parkir.
    • Kartu akan ditempelkan pada reader yang ada di gardu parkir.
    • Transaksi berhasil, saldo kartu mandiri e-money berkurang sesuai tarif parkir yang berlaku.
  4. Retailer (SPBU Pertamina, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Lawson, Superindo, Circle-K, 7-Eleven, Hypermart, Solaria, Excelso, Es Teler 77, dan lain-lain)
    • Serahkan kartu mandiri e-money kepada kasir/petugas toko.
    • Kartu akan ditempelkan pada reader yang ada di toko.
    • Transaksi berhasil, saldo kartu mandiri e-money berkurang sesuai nilai pembelanjaan.
Isi ulang, cek saldo dan cetak history transaksi
Kartu mandiri e-money dapat diisi ulang, cek saldo dan cetak history transaksi melalui :
  1. mandiri atm bertanda
  2. Cabang Bank Mandiri dan merchant retail yang telah bekerja sama, seperti Indomaret, Alfamidi/Alfaexpress, Alfamart dan Circle K.
Isi ulang dapat dilakukan dengan menggunakan kartu mandiri debit atau secara tunai.
Cara isi ulang mandiri e-money
1. mandiri atm bertanda
  • Menggunakan kartu mandiri debit
    • Masukkan kartu mandiri debit di mesin atm
    • Masukkan PIN mandiri debit
    • Pilih menu Uang Elektronik
    • Pilih menu mandiri e-money
    • Pilih menu isi ulang
    • Pilih nominal isi ulang yang tersedia pada tombol atau jumlah lainnya
    • Konfirmasi jumlah nominal isi ulang, jika sudah sesuai tekan “Ya”
    • Tempelkan kartu mandiri e-money pada reader bertanda
    • Transaksi berhasil, kertas struk keluar dan saldo kartu mandiri e-money bertambah
    • Simpan struk sebagai bukti transaksi
  • Menggunakan kartu debit berlogo ATM Bersama
    • Masukkan kartu mandiri debit di mesin atm
    • Masukkan PIN mandiri debit
    • Pilih menu Uang Elektronik
    • Pilih menu mandiri e-money
    • Pilih menu isi ulang
    • Pilih nominal isi ulang yang tersedia pada tombol atau jumlah lainnya
    • Konfirmasi jumlah nominal isi ulang, jika sudah sesuai tekan “Ya”
    • Tempelkan kartu mandiri e-money pada reader bertanda
    • Transaksi berhasil, kertas struk keluar dan saldo kartu mandiri e-money bertambah
    • Simpan struk sebagai bukti transaksi
2. Kantor Cabang dan Merchant lainnya
  • Kartu mandiri debit
    • Tekan Menu
    • Pilih Prepaid, tekan OK
    • Pilih Top Up, tekan OK
    • Pilih nominal isi ulang yang tersedia pada tombol atau jumlah lainnya
    • Gesek kartu mandiri debit pada mesin mandiri edc
    • Cek kebenaran transaksi, jika sudah sesuai masukkan PIN mandiri debit
    • Tempelkan kartu mandiri e-money pada reader
    • Transaksi berhasil, kertas struk keluar dan saldo kartu mandiri e-money bertambah
  • Tunai
    • Sampaikan jumlah nominal isi ulang kepada petugas cabang Bank Mandiri/kasir merchant retail yang telah bekerja sama (Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Lawson)
    • Serahkan uang tunai sejumlah nominal isi ulang
    • Tempelkan kartu mandiri e-money pada reader
    • Transaksi berhasil, kertas struk keluar dan saldo kartu mandiri e-money bertambah
Segera miliki dan gunakan mandiri e-money untuk kenyamanan transaksi harian Anda.
Dengan mandiri e-money semua jadi lebih mudah dan praktis.

Mandiri e-cash

Mandiri e-cash adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi aplikasi di handphone dan USSD, atau yang disebut sebagai uang tunai di handphone, dimana yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan transaksi perbankan tanpa harus melakukan pembukaan rekening ke cabang Bank Mandiri.

Keunggulan dari produk ini terletak pada pengalaman social banking bagi pemegangnya dan merasakan kemudahan dalam penggunaannya.
mandiri e-cash memiliki tiga karakter kemudahan yaitu: Gampang Dapat, Gampang Isi, dan Gampang Pakai.
Gampang Dapat
Semua pemilik handphone dapat menjadi Pemegang mandiri e-cash

  • Bagi pemilik smartphone, segera download aplikasi mandiri e-cash di App Store dan Google Play
  • Bagi pemilik featurephone/basic phone, segera akses ke *141*6#



Gampang Isi
Kemudahan isi ulang mandiri e-cash dari berbagai channel.
  • mandiri atm
  • mandiri sms (*141*6#)
  • mandiri internet
  • mandiri clickpay
  • transfer bank lain
  • toko ritel



Gampang Pakai
Semua kebutuhan mudah dibayarkan dengan mandiri e-cash.
  • Beli pulsa telpon / token pln
  • Bayar Toko (Physical Store)
  • Belanja Online
  • Transfer
  • Tarik Tunai
Transaksi lainnya
Beberapa transaksi lainnya yang memberikan pengalaman luar biasa.


Untuk transfer dan tarik tunai
Pemegang mandiri e-cash wajib melakukan upgrade layanan dari pemegang unregistered ke pemegang registered, melalui :
  • mandiri atm
  • mandiri sms (*141*6#)
  • mandiri internet
  • Cabang Mandiri



Perbedaan Pemegang Unregistered dan Pemegang Registered
NoPerbedaanunregisteredregistered
1Saldo MaksimalSatu Juta RupiahLima Juta Rupiah
2Isi UlangOkOk
3Fitur Bayar - BeliOkOk
4Fitur TransferTidakOk
5Fitur Tarik TunaiTidakOk

Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash
Istilah
  1. Agen adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank dalam penyelenggaraan mandiri e-cash, yang dalam hal ini meliputi jasa pengisian ulang dan tarik tunai.
  2. Aplikasi mandiri e-cash adalah aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari sebagai media registrasi dan penggunaan mandiri e-cash.
  3. Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
  4. Cabang adalah seluruh kantor cabang Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  5. Daftar adalah akses awal layanan mandiri e-cash oleh pengguna telepon seluler melalui USSD maupun aplikasi mandiri e-cash dengan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening.
  6. e-Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang disediakan Bank antara lain Internet Banking, Mobile Banking, ATM, EDC dan Call Center.
  7. Handphone adalah perangkat komunikasi seluler yang dipakai Pemegang untuk mengakses rekening mandiri e-cash, termasuk di dalamnya jaringan operator jasa seluler yang digunakan oleh Pemegang.
  8. Isi Ulang adalah layanan isi ulang saldo mandiri e-cash yang dapat dilakukan via e-banking, transfer dari bank lain atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari dengan sumber dana berasal dari rekening giro/tabungan, maupun melalui agen.
  9. Kata Rahasia adalah adalah kata yang hanya diketahui oleh pemegang, yang dibuat pada saat pendaftaran mandiri e-cash, yang digunakan untuk melakukan reset PIN.
  10. Mandiri e-cash adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi USSD dan aplikasi di handphone untuk melakukan transaksi perbankan.
  11. Merchant adalah perorangan atau badan yang bertindak sebagai penjual barang/jasa yang memiliki physical store maupun virtual store yang bekerjasama dengan bank dalam penyediaan layanan penerimaan pembayaran dengan mandiri e-cash.
  12. Mobile Network Operator adalah penyedia layanan komunikasi nirkabel yang memiliki atau mengontrol semua elemen yang diperlukan untuk menjual dan memberikan layanan kepada pengguna telepon seluler.
  13. Nasabah Giro/Tabungan adalah seluruh nasabah Bank yang memiliki produk giro dan/atau tabungan dalam mata uang Rupiah.
  14. OTP (One Time Password) adalah password dinamis yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang mandiri e-cash.
  15. Pembayaran adalah layanan transaksi pembayaran tagihan maupun transaksi di merchant yang didebet langsung dari saldo rekening mandiri e-cash nasabah.
  16. Pembelian adalah layanan transaksi pembelian melalui mandiri e-cash yang didebet langsung dari saldo rekening mandiri e-cash nasabah.
  17. Pemegang mandiri e-cash Unregistered adalah pemegang mandiri e-cash yang terdaftar namun tidak tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran dan pembelian.
  18. Pemegang mandiri e-cash Registered adalah pemegang mandiri e-cash yang terdaftar dan tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp. 5.000.000,00 (Lima juta Rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran, pembelian, transfer dan tarik tunai
  19. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat pada saat awal pendaftaran mandiri e-cash, yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pemegang serta harus dicantumkan/dimasukkan oleh Pemegang mandiri e-cash di handphone pada saat menggunakan layanan.
  20. Rekening mandiri e-cash adalah rekening pemegang mandiri e-cash berupa nomor telepon seluler pemegang dan dalam mata uang Rupiah.
  21. Rekening mandiri e-cash Dormant adalah rekening mandiri e-cash yang tidak digunakan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk transaksi baik finansial maupun non finansial.
  22. Simcard adalah identitas pelanggan provider telekomunikasi yang digunakan dengan peralatan seluler (handphone).
  23. Tarik Tunai adalah layanan penarikan secara tunai tanpa kartu oleh pemegang mandiri e-cash melalui mandiri ATM atau Agen.
  24. Teknologi USSD adalah proses atau teknologi untuk pertukaran informasi teks antara sebuah telepon seluler dan aplikasi pada jaringan operator dengan menggunakan kode akses digit yang diawali dengan tanda * dan diakhiri dengan tanda #, dalam hal ini menggunakan *141*6#.
  25. Transfer adalah layanan pemindahan saldo antar mandiri e-cash maupun ke rekening giro/tabungan dan ke nomor telepon seluler lainnya.
  26. Upgrade Layanan adalah perubahan status pemegang mandiri e-cash dari unregistered menjadi registered.
Layanan mandiri e-cash
  1. Pengajuan menjadi Pemegang mandiri e-cash dilakukan dengan cara pendaftaran melalui handphone calon Pemegang, dimana nomor handphone menjadi nomor rekening mandiri e-cash, dengan ketentuan setiap nomor handphone hanya dapat digunakan untuk satu rekening mandiri e-cash.
  2. Layanan mandiri e-cash terdiri dari pendaftaran dan upgrade layanan, transaksi tunai berupa penyetoran dan/atau penambahan saldo (isi ulang) serta tarik tunai, permintaan informasi saldo dan mutasi transaksi, pembayaran tagihan dan merchant, pengiriman uang, dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank.
  3. Saldo uang elektronik yang tersimpan dalam mandiri e-cash bukan merupakan saldo tabungan sehingga tidak diberikan bunga dan tidak terkategori dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  4. Transaksi pembayaran dapat dilakukan di merchant yang telah bekerjasama dengan Bank dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Bank.
  5. Transaksi Pemegang disimpan secara elektronik di dalam server Bank. Pemegang dapat melihat saldo dan mutasi rekening mandiri e-cash melalui handphone. Namun demikian dalam hal terdapat perbedaan antara data saldo dan/atau mutasi yang tertera pada handphone, maka yang dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan mengikat adalah data pada Bank.
  6. Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan atas detail fitur, manfaat, biaya dan hal lain yang terkait dengan mandiri e-cash, serta Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash yang akan diberitahukan melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses pemegang seperti media elektronik.
  7. Saldo dan/atau mutasi rekening mandiri e-cash tercatat dalam sistem khusus Bank yang diperuntukan bagi pengelolaan uang elektronik dari rekening dana pihak ketiga pada umumnya serta tidak termasuk dalam program Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Limit dan Biaya
  1. Dalam rangka pengelolaan risiko transaksi, Bank menetapkan limit transaksi harian dan bulanan yang dapat dilakukan oleh pemegang, dan atas dasar pertimbangan Bank, limit tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  2. Pemegang mandiri e-cash dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani rekening mandiri e-cash dengan biaya-biaya yang berlaku di Bank, termauk yang ditagih oleh pihak ketiga dalam kaitannya dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan pemegang mandiri e-cash.
Pembukaan Rekening mandiri e-cash
  1. Pembukaan rekening mandiri e-cash dapat dilakukan melalui pendaftaran di handphone calon Pemegang.
  2. Pemegang yang telah melakukan pendaftaran melalui handphone dapat melakukan upgrade layanan menjadi Pemegang mandiri e-cash Registered melalui e-Banking Bank maupun direct sales Bank dengan mengisi dan menandatangani formulir aplikasi serta menunjukan bukti asli identitas diri yang berlaku dan sah (KTP,Paspor, SIM/Lainnya). Pemegang yang telah melakukan upgrade layanan dapat memperoleh seluruh layanan perbankan dan transaksi yang dijelaskan pada layanan mandiri e-cash.
  3. Pemegang dapat mengakses mandiri e-cash melalui USSD maupun aplikasi yang telah dikembangkan oleh Bank dengan nomor simcard handphone yang sudah terdaftar.
  4. Khusus akses mandiri e-cash melalui USSD, pemegang harus memiliki simcard operator handphone yang ditentukan oleh Bank yang dapat memperoleh layanan mandiri e-cash.
  5. Telah membaca dan memenuhi syarat dan ketentuan mandiri e-cash serta membubuhkan tanda pada kolom yang telah disediakan.
Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash
  1. Untuk kepentingan pemegang mandiri e-cash, Bank atas pertimbangan sendiri berhak memblokir rekening mandiri e-cash dalam hal terdapat kesalahan PIN sebanyak 3(tiga) kali pada saat mengakses/melakukan transaksi ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang mandiri e-cash.
  2. Atas perintah pejabat instansi yang berwenang, Bank dapat memblokir rekening mandiri e-cash sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekening mandiri e-cash.
  3. Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menutup rekening mandiri e-cash jika rekening tersebut disalahgunakan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan kejahatan dan/atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak dan/atau Bank berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank.
  4. Atas permintaan pemegang mandiri e-cash antara lain dikarenakan hilangnya handphone atau Simcard, pemegang mandiri e-cash dapat meminta Bank untuk melakukan pemblokiran rekening mandiri e-cash melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank.
  5. Pemegang mandiri e-cash dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Bank melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank dapat dilakukan apabila nomor handphone tersebut telah diaktifkan kembali oleh pemegang. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan oleh pemegang setelah verifikasi data pada USSD maupun aplikasi mandiri e-cash sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem bank.
  6. Pemegang mandiri e-cash dapat mengajukan re-issue PIN rekening mandiri e-cash melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank dan kemudian diwajibkan segera melakukan perubahan PIN setelah PIN baru diterima melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang.
  7. Layanan permintaan blokir, buka blokir dan re-issue PIN ini hanya diberikan kepada pemegang mandiri e-cash registered.
  8. Saldo yang tersisa pada setiap rekening mandiri e-cash yang ditutup akan diserahkan kepada pemegang mandiri e-cash setelah dipotong dengan biaya-biaya Bank yang dikenakan terhadap rekening mandiri e-cash tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh pemegang mandiri e-cash.
  9. Apabila setelah dipertimbangkan kewajiban pemegang mandiri e-cash kepada Bank masih terdapat kewajiban pemegang mandiri e-cash, maka pemegang mandiri e-cash wajib melunasi kewajibannya tersebut.
Tanggung Jawab Pemegang mandiri e-cash
  1. Pemegang bertanggung jawab terhadap keamanan sim card beserta handphone yang digunakan sebagai media untuk mengakses mandiri e-cash yang dimilikinya dengan melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan proses akibat tidak berfungsinya simcard dan handphone yang digunakan pemegang, pencurian maupun penyalahgunaan dan/atau kejahatan lainnya oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
  2. Pemegang bertanggung jawab untuk memperlakukan secara rahasia data-data yang bersifat pribadi, diantara tapi tidak terbatas pada : kode pengguna, kode rahasia, PIN, dan lainnya.
  3. Pemegang bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan memilih menu transaksi, kesalahan memasukan nomor tujuan pembayaran, kesalahan memasukan nomor rekening, dan kesalahan memasukan nominal. Untuk itu, Pemegang wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan transaksi, dan kerugian/pengurangan saldo mandiri e-cash atas transaksi yang keliru, menjadi beban Pemegang.
  4. Dengan memperhatikan segala ketentuan tersebut diatas, pemegang dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas mandiri e-cash termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan dan/atau kesalahan, tindakan ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalahgunaan kode pengamanan oleh pemegang dan Bank dilepaskan dari segala kerugian dan tuntuan yang timbul dari pemegang dan pihak ketiga manapun.
Lain-lain
  1. Pemegang setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasi informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan data pemegang, rekening maupun data keuangan Pemegang.
  2. Pemegang setuju bahwa Bank dapat memberikan informasi pemegang, baik rekening maupun data keuangan pemegang lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
  3. Tidak dapat digunakannya mandiri e-cash untuk melakukan transaksi, dalam hal nomor handphone diblokir dan/ atau dinonaktifkan oleh provider handphone atau terjadi gangguan komunikasi dari provider handphon menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang. Pemegang melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari.
  4. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash ini saat dengan pemberitahuan kepada Pemegang atau melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank.
  5. Terhadap hal - hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pemegang menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang seumumnya berlaku pada Bank terkait dengan pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan lainnya seperti namun tidak terbatas dan prosedur verifikasi baik verifikasi tanda tangan maupun verifikasi secara elektronis.
  6. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash ini, pemegang mengikatkan dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk mandiri e-cash yang akan dimanfaatkan oleh pemegang dan pemegang telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk mandiri e-cash, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya melekat pada produk mandiri e-cash.
Pengaduan Keluhan
  1. Pertanyaan dan keluhan pemegang terkait layanan mandiri e-cash, dan dapat disampaikan secara lisan melalui Mandiri Call 14000 atau secara tertulis melalui cabang Bank dengan menyertakan dokumen yang disyaratkan oleh Bank.
  2. Pertanyaan dan keluhan yang disampaikan secara lisan namun tidak dapat diselesaikan Bank maksimal dalam waktu 2 hari kerja, pemegang wajib mengajukan secara tertulis.
  3. Bank akan melakukan verifikasi data Pemegang mandiri e-cash dengan berpedoman pada data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank. Bank berhak melakukan penolakan untuk memproses pertanyaan dan keluhan yang diajukan Pemegang terkait layanan mandiri e-cash dalam hal data Pemegang yang diverifikasi tidak sesuai dengan data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank.
  4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang serta memberikan jawaban kepada Pemegang sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank setelah Bank menerima keluhan/pengaduan secara lengkap.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat diakses pada www.mandiriecash.co.id
Uang tunai di handphone, mandiri saja.
Sumber

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saving Money Info - Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger